Di awal Tahun 2017 ini, informasi kurang menggembirakan menghampiri para pemilik kendaraan bermotor dan juga calon pemilik kendaraan bermotor yang berniat membeli kendaraan bermotor gres maupun bekas di tahun ini. Bagaimana tidak, mulai tanggal 6 Januari pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 perihal Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan gres tersebut mengatur tentang penambahan tarif pengurusan, antara lain legalisasi STNK, penerbitan nomor pendaftaran kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Perubahan besaran tarif pengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua hingga tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan usang hanya membayar Rp 50.000, peraturan gres menciptakan tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan yang cukup fantastis terjadi pada penerbitan BPKB gres dan mutasi ( ganti kepemilikan/balik nama). Biaya pembuatan BPKB gres dan mutasi untuk kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumnya RP 80.000 kini naik menjadi RP 225.000. Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih yang sebelumnya RP 100.000 kini naik menjadi 375.000.
Terdapat juga biaya gres yang sebelumnya tidak ada, ialah biaya legalisasi STNK tahunan sebesar RP 25.000 untuk roda 2 dan 3 dan RP 50.000 untuk roda 4 atau lebih. Selengkapnya kenaikan biaya pengusuran STNK, BPKB, Mutasi dan lainnya sanggup di lihat di tabel di bawah ini:
Kenaikan biaya non pajak di atas tentunya akan memberatkan bagi pemilik kendaraan bermotor. Karena selain biaya-biaya resmi di atas, pemilik kendaraan juga kadangkala harus mengeluarkan biaya-biaya siluman dikala membayar pajak, mutasi atau memperpanjang STNK/BPKB di kantor samsat. Apabila pemerintah sayang pada rakyatnya ada baiknya biaya-biaya tak tertulis tersebut dihilangkan sehingga kenaikan biaya non pajak ini tidak terlalu memberatkan pemilik kendaraan bermotor.
Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com