Tuesday, July 18, 2017

√ Poligami


PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG POLIGAMI

l. Pengetahuan Masyarakat Tentang Poligami dalam Aturan Islam
            Zaitunah (2006) dalam ceramahnya pada menyatakan bahwa secara historis masalah poligami sudah dikenal orang semenjak usang dan telah dilakukan orang semenjak dulu, malahan sebelum kedatangan Islam bangsa Yunani, Cina, India, Asyiria, Mesir dan banyak bangsa lainnya telah melaksanakan poligami, malahan dijelaskan lebih jauh bahwa bangsa Cina dan India telah melaksanakan poligami dalam jumlah yang tidak terbatas, demikian juga halnya dengan agama Yahudi dan Kristen tidak melarang pelaksanaan poligami bagi para pengikutnya. Bahkan dijelaskan lebih lanjut, bahwa agama Yahudi membolehkan poligami dalam jumlah yang tidak terbatas. Demikian juga halnya dengan bangsa Mormon Amerika Serikat malah menentang UU anti poligami pemerintah AS.
            Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa masalah poligami bukanlah tiba dari Islam, sebagaimana yang selama ini menjadi anggapan masyarakat umum, lantaran poligami itu telah tumbuh dan berkembang sebelum Nabi Muhammad Saw. Meskipun demikian patut diakui bahwa Islam tidak mengharamkan poligami, malahan memberi daerah tersendiri dalam aturan Islam bagi mereka yang ingin melaksanakan poligami.
            Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia Umumnya dan kaum muslimin khususnya telah mengenal atau setidaknya telah mengetahui poligami, malahan ada yang menyampaikan bahwa poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku buat selamanya. Poligami dibenarkan bila saja suami bisa untuk berlaku adil kepada isteri-isterinya. Karena itu istilah poligami telah diketahui oleh semua orang, hal ini sanggup dilihat dari tabel berikut:   
Tabel 6
Pengetahuan Responden  ihwal Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Tahu        
Kurang Tahu  
Tidak Tahu
Tidak Jawab
48
7

2
55
8

3
103
15

5
83.7
12.2

4.1

Jumlah
57
66
123
100
Tabel di atas memperlihatkan bahwa lebih banyak didominasi responden, yakni 83,7% menyatakan mengetahui poligami. Hal ini memang wajar, lantaran adakalanya dipraktekkan oleh masyarakat di sekitar responden tinggal. Namun demikian, jga ada responden yang tidak tahu yakni sebanyak 12,2%. Katidaktahuan itu boleh jadi hanya pada istilah poligami saja, tetapi mereka mengetahui orang yang menikah lebih dari satu istri.

Tabel  4. B
Waktu Responden Mendengar Tentang Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Sebelum Nikah
Setelah Nikah
Tidak Tahu
Tidak Jawab
34
17

5
37
24
2
4
71
41
2
9
58
34
1.6
7.3

Jumlah
56
67
123
100
           
Tabel di atas menerangkan bahwa sebagian besar responden telah mendengar masalah poligami sebelum menikah, baik laki-laki maupun wanita dan hanya sebagian kecil di antaranya yang menyatakan tidak tahu, malahan tabel tersebut menerangkan bahwa laki-laki tidak ada yang menyatakan tidak tahu ihwal poligami, kenyataan ini menerangkan bahwa masalah poligami telah umum diketahui oleh masyarakat, sedangkan sumber informasi kebanyakan mereka peroleh dari media (55%) dari guru/ustadz (28,4%),  kenyataan demikian berarti bahwa kebanyakan para responden sanggup memanfaatkan media untuk memperoleh banyak sekali informasi termasuk masalah poligami. Terlebih dalam 2 tahun terakhir sehabis isu besar  poligami kembali diperbincangkan, terutama sehabis seorang dai kenamaan K.H. Abdullah Gymnastiar (Aagym) melaksanakan poligami yang secara eksklusif ditanggapi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengkaji PP 10 ihwal aturan poligami, masalah poligami menjadi semakin banyak dilansir di media massa. Karena itu masuk akal kalau responden banyak mengetahui masalah poligami dari media, hal ini sanggup di lihat pada tabel berikut.

Tabel 5
Sumber Informasi Responden Tentang Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Media     
Kyai/ Ustad
Lainny
Tidak Jawab
35
14
4
1
33
21
14
1
68
35
18
2
55
28.4
15
1.6

Jumlah
54
69
123
100

Selain daripada itu tabel inipun menerangkan bahwa yang menjawab lainnya juga cukup besar (15%), hal ini sanggup berarti bahwa informasi ihwal poligami sanggup juga mereka peroleh dari lainnya menyerupai dari teman, tetangga dan lainnya. Ini memang wajar, lantaran masalah poligami menjadi sesuatu yang ada di sekitar mereka, bahkan bisa jadi lewat pengamalaman keluarga mereka sendiri.
            Demikian pula halnya dengan pemahaman mereka terhadap poligami, umumnya mereka memahaminya sebagai seorang laki-laki beristeri lebih dari sari satu (90,2%)  kenyataan ini menerangkan bahwa umumnya responden memahami arti dari poligami, hal ini tercermin dari tabel berikut :
Tabel 8
Arti Poligami Menurut Responden 
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Beristri lebih dari satu
Nikah tanpa Izin Istri Pertama
Nikah dibawah Tangan
Tidak Jawab
51
1
2
1
60
3
5
111
4
7
1
90.2
3.3
5.7
0.8

Jumlah
55
68
123
100

Walaupun lebih banyak didominasi responden memahami ari poligami, tetapi 3,3% memahami sebagai nikah tanpa izin istri pertama, 5,7% memahami sebagai nikah di bawah tanagan, dan 0,8% responden tidak menjawab.
Kenyataan tersebut lebih dijelaskan oleh tabel berikut yang menyatakan bahwa harapan menikah lagi belum sanggup dikategorikan sebagai poligami, walaupun harapan tersebut muncul sehabis isterinya meninggal. Tabel tersebut menyatakan bahwa sebanyak 94,3% responden menyatakan bahwa ke4inginan untuk menikah lagi walau isteri telah meninggal tidak sanggup dikatakan sebagai poligami, lantaran ijab kabul belum berlangsung. Dari kenyataan tersebut sanggup dikatakan bahwa seseorang gres sanggup dikatakan berpoligami bila saja ijab kabul antara seorang laki-laki yang telah mempunyai isteri menikah lagi dengan wanita lain, sehingga beliau mempunyai lebih dari satu isteri.
Tabel 9
Pengetahuan responden ihwal seseorang yang menikah lagi sehabis istri pertama meninggal
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ya            
Bukan       
Tidak Tahu
Tidak Jawab

54

6

62

1

116

7

94.3

5.7

Jumlah
60
63
123
100

            Mengenai tanggapan responden ihwal agama Islam yang mengatur poligami, sebagaian besar diantara mereka (56%) menyatakan ya dan hanya sekitar (15%) diantara mereka menyatakan tidak, namun dalam hal ini sekitar (25%) menyatakan tidak tahu. Hal ini sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 10
Tanggapan Responden ihwal Islam yang Mengatur ihwal Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ya              
Tidak        
Tidak Tahu
Tidak Jawab
35
5
15

36
13
16
3
71
18
31
3
58
15
25
2

Jumlah
55
68
123
100
Kenyataan demikian menerangkan bahwa agama Islam memberi peluang kepada pemeluknya untuk berpoligami. Kenyataan ini lebih dijelaskan lagi oleh tabel berikut yang menyatakan bahwa sebanyak (40,7%) dari responden  beropini bahwa al-Qur’an, surat an-Nisa' ayat 3  telah menjelaskan ihwal poligami, biarpun demikian masih banyak pula diantara mereka (50,4%) yang tidak tahu persis mengenai surat dan ayat al-Qur’an yang menjelaskan ihwal poligami. Lebih terperinci sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabe  13
Pengetahuan Responden Tentang Ayat Ayat Al-quran yang Mengatur Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04..
Al-Anisa;3
Al-Anisa :5  
Al-Baqaroh:7
Tidak Jawab
22
4

25
28
5
2
37
50
9
2
62
40,7
7,3
1,6
50,4

Jumlah
51
72
123
100

            Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa setiap muslim remaja telah memaklumi apa yang dimaksud dengan poligami, malahan merekapun tahu ihwal syarat-syarat berpoligami yang dinyatakan dalam al-Quran, yaitu adil sebagaimana yang tercantum dalam tabel  berikut:
Tabel 14
Pengetahuan Responden Tentang
Syarat Utama Bagi Laki-Laki yang Akan Berpoligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Adil        
Belum Punya Istri
Banyak Uang
Tidak Jawab
33


21
47


22
80


43
65


35

Jumlah
54
69
123
100

Selain daripada itu respondenpun memahami bahwa selain al-Qur’an, sumber aturan Islam lainnya terutama al-Hadist telah memperlihatkan klarifikasi pula ihwal poligami. Hal ini setidaknya 60,1% renponden memahami demikian, 3,3% responden menyatakan juga ijtihad sebaai sumber aturan poligami. Secara lebih terperinci mengenai hal itu sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 15
Pengetahuan Responden Tentang Sumber Aturan
Poligami Selain Al-Quran 
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Al-Hadis 
Ijma           
Ijtihad     
Tidak Jawab
32

2
21
42

2
24
74

4
45
60.1

3.3
36.6

Jumlah
55
68
123
100

            Dari beberapa kenyataan di atas ternyata pengetahuan responden ihwal sumber aturan islam yang menjelaskan mengenai poligami sudah cukup memadai, namun banyak pula diantara mereka yang beropini bahwa Islam membolehkan berpoligami, tidaklah sedemikian saja, lantaran salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan berpoligami yaitu al-adl . Sebagian besar diantara mereka beropini bahwa sifat adil bagi setiap insan sangat sulit untuk ditemui, kecuali oleh orang-orang tertentu saja, oleh lantaran itu Islam membolehkan berpoligami bersama-sama mempunyai rambu-rambu yang cukup ketat dan tidak semua muslim sanggup melaksanakannya. Hal ini sanggup dilihat pada tabel berikut yang menyatakan bahwa poligami itu sanggup dilakukan oleh siapa saja sepanjang suami sanggup berlaku adil (62,6%) dan bila mereka tidak sanggup berlaku adil maka bersama-sama Islam melarang mereka untuk berpoligami.
Tabel 18
Pengetahuan Responden Tentang Sisi Persetujuan Islam Tentang Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yg berlaku
Sepanjang Suami sanggup Berlaku Adil
Ketika di Kehendaki Oleh Suami
Tidak Jawab
15
33
8
18
44
5
33
77
13
26.8
62.6
10,6

Jumlah
56
67
123
100
Selain itu tabel di atas juga memperlihatkan citra bahwa 26,8% responden menyatakan poligami sanggup dilakukan pula sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku, dan 10,6% responden menyatakan juga dikala dikehendaki oleh suami. Perbedaan pendapat ihwal pelaksanaan poligami menyerupai itu, terkait dekat dengan beragamnya pemahaman keislaman masyarakat. Bagi masyarakat yang memahami sebagai aliran syariat yang harus diajalankan oleh umatnya, mereka sangat pro poligami, bahkan dalam masalah tertentu ikut mencarikan istri untuk suaminya, tetapi bagi masyarakat yang anti poligami, poligami dianggap hanya sebagai suatu bentuk dispensasi (rukhshah) saja, dan hanya bisa dilaksanakan dalam kondisi tertetu saja.
Tabel
Pengetahuan Responden Tentang Larangan Islam
Mengenai Poligami                    

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
    01.
02.
03.
04.
05
Jika dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku
Jika Suami Tidak Bisa Berlaku Adil
Jika Dikehendaki oleh suami
Jika tidak menerima persetujuan anak istri
Tidak Jawab
5
26

6
15
7
36
1
14
13
12
62
1
20
28
9,7
50,4
0.8
16,3
22,8

Jumlah
52
71
123
100
Tabel di atas memperlihatkan bahwa 50,4% responden menyatakan poligami dalam Islam dihentikan bila tidak bia berlaku adil, 16,3 responden menyatakan bila tidak menerima izin dari istri pertama, dan 9,7% menyatkan bila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sanggup dapahami bahwa berdasarkan responden walaupun poligami diperbolehkan dalam Islam, tetapi bila tidak berlaku untuk semua orang. Seandainya poligami dilakukan oleh orang yang  idak bisa berlaku adil dan tdak mengikuti ketentuan ang berlaku, maka poligami harus dilarang.
Tabel 16
Pengetahuan Responden Tentang Jumlah Maksimal Istri Dalam Poligami

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02..
03.
04.
5 Orang    
4 Orang      
3 Orang  
Tidak Jawab

29
10
15
5
19
32
13
5
48
42
28
4.2
39
34
22.8

Jumlah
54
69
123
100
Tabel di atas memperlihatkan citra bahwa sebanyak 39% responden manyatakan jumlah maksimal dalam berpoligami yakni sebanyak 4 orang, 34% responden menyatakan 3 orang, 4,2% menyatakan 5 orang dan 22,8% tidak menjawab. Perbedaan pengetahuan mengenai jumlah istri dalam poligami sangat terkait dengan pengtehaun mereka terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang menjadi sumber acuan poligami. Walaupun terhadap ayat al-Qur'an surat al-Nisa' ayat 3 tersebut masih banyak penafsiran, tetapi pada umumnya ayat tersebut dianggap membatasi jumlah istri poligami yaitu 4 orang. Kalaupun Rasululah melaksanakan poligami dengan jumlah lebih dari 4 orang, itu dipahami sebagai hak prerogatif  Rasulullah yang tidak bisa dengan serta merta dicontoh oleh umatnya. Selain itu, Poligami yang dilakukan Nabi juga taktik untuk meningkatkan kedudukan wanita dalam tradisi feodal Arab kurun ke-7 Masehi. Saat itu nilai wanita & janda sangat rendah.
 

2. Pengetahuan Masyarakat Tentang dalam Aturan Peundang-Undangan Nasional
Walaupun di dalam al-Qur'an sudah ada ayat-ayat yang membicarakan ihwal poligami, tetapi tidak berarti bahwa poligami sanggup dilaksanakan begitu saja, lantaran Indonesia bukan negara Islam yang menjadikan al-Qur'an sebagai sumber aturan secara langsung. Penerapan aturan Islam yang berlaku di Indonesia, yaitu aturan yang merupakan hasil ijtihad yang akhirnya diatur dalam bentuk perundang-undangan. Karena itu, untuk mengetahui pengetahuan responden ihwal aturan poligami yang berlaku di Indoensia harus berkaitan dengan peraturan peundang-undangan. Beberapa tabel berikut dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan responden tentag hal dimaksud.  
Tabel 20. C
Pengetahuan Responden Tentang Aturan Poligami yang Berlaku di Indonesia

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Tahu        
Kurang Tahu
Tidak Tahu
Tidak Jawab
18
19
5
14
17
31
7
12
35
50
12
26
28,4
40,6
9,8
21,2

Jumlah
56
67
123
100

Tabel di atas memperlihatkan bahwa 28,4% responden menyatakan mengetahui aturan poligami yang berlaku di Indonesia, 40,6% menyatakan kurang tahu. Hal itu memperlihatkan citra bahwa sedikit sekali masyarakat yang mengetahui atauran aturan ihwal poligami, hal ini tentu terkait dengan proses sosialisasi aturan yang tidak hingga kepada masyarakat, selain itu bisa juga kesadaran masyarakat ihwal aturan aturan masih sangat rendah. Karena itu sudah semestinya pemerintah melalui departemen terkait berusaha mensosialisaikan setiap aturan aturan kepada masyarakat.
Tabel 21
Pengetahuan Responden Tentang Sumber Hukum yang Mengatur Tentang poligami

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Kedua-duanya
Tidak Jawab
7
4
12
34
6
2
23
35
13
6
35
69
10,6
4,9
28,5
56

Jumlah
57
66
123
100

Tabel di atas memperlihatkan citra mengenai pengetahuan masyarakat berkaitan dengan sumber aturan nasional, sebagian kecil (28,5%)  diantara mereka beropini bahwa UU No. 1 tahun l974, ihwal perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seoang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan abadi berdasarkan Ketuhanan yang maha esa  dan kompilasi aturan Islam yang telah mengatur mengenai poligami. UU No.1 tahun 1974 pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa intinya suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami; sedang dalam ayat (2) disebutkan bahwa pengadilan sanggup memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
            Yang dimaksud dengan yang dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan inilah yang mensyaratkan harus berlaku adil, serta menerima persetujuan dari isteri pertama, izin dari atasan eksklusif bagi mereka yang menjadi Pegawai Negeri Sipil,  izin dari pengadilan agama dan lain sebagainya. Kenyataan demikian menjelaskan pula bahwa aturan nasionalpun tidak memperlihatkan keleluasaan kepada setiap orang yang akan melaksanakan poligami. Malahan di jelaskan pula bahwa meskipun isteri pertama telah memberi izin maka fihak pimpinan atau atasan eksklusif laki-laki tersebut masih harus menilik ganjal an derma izin tersebut, bila ternyata ganjal an pembverian izin tersebut tidak masuk akal, maka pimpinan atau atasan eksklusif sanggup saja membatalkan persetujuan isteri pertama itu. Hal ini dimaksudkan semoga tidak adanya paksaan dari satu fihak kepada fihak lain. Dengan demikian antara sumber aturan Islam dan sumber hokum nasional terdapat kesamaan pandang mengenai pelaksanaan poligami. Dengan demikian UU ini menjelaskan pula mengenai syarat-syarat poligami yang mencakup :
a.       Harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan
b.      Permohonan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
2.      Adanya kepastian bahwa suami bisa menjamin keperluan keperluan hidup
3.      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
c.  Ijin pengadilan hanya di berikan bila :
1.      Istri tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai istri
2.      Istri menerima cacat tubuh atau penyakit yang tidak sanggup di sembuhkan
3.      Istri tidak sanggup melahirkan keturunan
Sedangkan yang mengatur kusus untuk Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan melalui PP. No. l0/l983 Yang berbunyi diantaranya :
a.       Pasal 4 PNS Pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari penjabat(ayat 1)
b.      Ayat 2 PNS Perempuan  tidak di izinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS
c.       Ayat 3 PNS Perempuan yang akan menjadi istri kedua/ketiga dan keempat dari non PNS Wajib memperoleh izin dari pejabat
            Namun pada PP No.45/1990 merubah pasal 4 UU No.10/1983 yakni : PNS Perempuan sama sekali tidak boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat PNS non PNS. Dengan demikian terlihat bahwa masalah poligami telah diatur oleh beberapa peraturan, baik dalam bentuk undang-undang ataupun dalam bentuk PP. Dan bila dicermati maka intinya aturan-aturan tersebut pada prinsipnya monogami.
Tabel 22
Sumber Informasi Responden Tentang Aturan  yang berlaku
Mengenai Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Dari (Baca)Buku
Dari Media 
Orang lain
Tidak Jawab
10
25
4
14
9
31
10
20
19
56
14
34
15,4
45,6
11,4
27,6

Jumlah
53
70
123
100
Pengetahuan responden terhadap sumber aturan yang mengatur poligami lebih banyak didapat dari media (45,6%), dibandingkan dengan hasil mambaca buku (15,4%) atau mengetahui dari orang lain (11,4%). Ini memperlihatkan bahwa media mempunyai kiprah penting dalam penyebaran pengetahuan kepada masyarakat, termasuk dalam masalah poligami. Media dimaksud mencakup media cetak dan elektronik.
Tabel 23
Tingkat Pengetahuan Responden Tentang Syarat2 yang Harus dipenuhi
Seorang suami yang akan Berpoligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Tahu            
Kurang Tahu    
Tidak Tahu  
Tidak Jawab
26
11
3
10
30
20
4
19
56
31
7
29
45.5
25.2
5.7
23.6

Jumlah
50
73
123
100

Tabel di atas memperlihatkan bahwa 45,5% responden mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang yang akan melaksanakan poligami, 25,2% responden menyatakan kurang tahu. Pengetahuan responden tersebut, bisa jadi terkait dengan banyak sekali pembicaraan di banyak sekali media ihwal poligami, termasuk juga ihwal prasyarat yang harus dipenuhi. Hal ini ditujukkan dengan tanggapan responden sebanyak 72,45 syarat utamanya yaitu mendapatkan izin dari iari pertama. Secara lebih jelasa sanggup dilihat apda tabel berikut:
Tabel 24
Tanggapan Responden Tentang Syarat yang harus di penuhi Suami yang akan Berpoligami

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
 Mendapat persetujuan dari istri pertama
 Mendapat persetujuan KUA        
Mendapat persetujuan anak-anaknya              
Tidak Jawab
39


10
50
2

22
89
2

32
72.4
1.6

26

Jumlah
49
74
123
100

Selain menerima izin dari istri pertama, sebanyak 1,6% responden menyatakan harus mendapatkan persetujuan KUA, dan 26% tidak menjawab. Memang tidak semua aturan ihwal poligami diketahui oleh masyarakat; lantaran itu sangat masuk akal bila ada sebagaian orang belum mengetahui dengan terperinci persyaratan poligami.
Tabel 25
Tanggapan Responden Tentang Keharusan Meminta Izin istri Pertama bagi yang Akan Berpoligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ya, Harus
Tidak Harus 
Tidak Tahu
Tidak Jawab
39
2

14
54
4

10
93
6

24
75.6
4.9

19.5

Jumlah
55
68
123
100

Tabel di atas memperlihatkan bahawa 75,6% responden menyatakan keharusan meninta izin istri pertama bagi pelaku poligami. Ini boleh jadi disebabkan yang akan mencicipi imbas secara langsungdari pelaksanaan poligami yaitu istri. Karena itu, undang-undang juga mengharuskan adanya izin tersebut.


Tabel 27
Pengetahuan Responden ihwal Keharusan Meminta Izin
Pengadilan Agama Bagi yang akan Berpoligami

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ya, Harus  
Tidak Harus
Tidak Tahu
Tidak Jawab
35
2
3
14
38
13
5
73
15
8
27
59.3
12.2
6.5
22

Jumlah
54
69
123
100

Taebl di atas juga memperlihatkan bahwa 59,3% responden menyatakan keharusan meminta izindari Pengadilan Agama bagi palaku poligami. Permintaan izin tersebut tentu saja tidak dimaksudkan untuk mempersulit pligami, tetapi semata-mata bila poligami harus dilakukan jangan hingga merugikan orang lain.
Tabel 28
Apa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang akan
mengajukan permohonan persetujuan Pengadilan Agama dimaksud
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.

03.
04.
Adanya Surat Persetujuan dari Istri             
Adanya jaminan secara tertulis ihwal kemampuan untuk membiayai istri dan anak anaknya
Adanya persetujuan dan KUA
Tidak Jawab
32
4


14
37
10
2

24
69
14
2

38
56
11.4
1.6

30.9

Jumlah
50
73
123
100

Tabel di atas memperlihatkan bahwa 56% responden menyatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk medapatkan izin dari Pengadilan Agama yaitu persetujuan dari istri, selain itu, 11,4% juga mengharuskan adanya jaminan kemampuan membiayai istri dan anak-anaknya.

Tabel 30
Persetujuan permohonan izin dari Pengadilan Agama
         
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ya          
Tidak selalu   
Tidak tahu  
Tidak Jawab
8
26
7
14
5
38
15
10
13
64
22
24
10.6
52
17.8
19.5

Jumlah
55
68
123
100

Tabel di atas memperlihatkan citra bahwa 52% responden menyatakan bahwa permohonon tidak izin kepada Pengadilan Agama untuk melaksanakan poligami tidak selalu harus dikabulkan. Memang untuk menetapkan derma izn tersebut hakim pengadilan agama semestinya mempertimbangkan segala macam segi, kalau memang  pemohon izin tidak layak untuk melaksanakan poligami, maka seharusnyalah Pengadilan Agama menolak permohonan izin tersebut. Izin hanya diberikan bila:
  1. isteri tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai isteri
  2. isteri menerima cacat tubuh atau penyakit yang tidak sanggup disembuhkan
  3. istri tidak sanggup melahirkan keturunan

Tabel 31
Tanggapan Responden Tentang Status Hukum Berpologami yang tidak
Mendapat Izin Pengadilan Agama
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04..
Sah secara aturan Indonesia
Sah secara aturan Agama           
Tidak Tahu
Tidak Jawab
3
20
15
10
3
18
34
20
6
38
49
30
4.9
30.9
39.8
24.4

Jumlah
48
75
123
100

Tabel di atas memperlihatkan bila poligami dilaksanakan tanpa menerima izin dari pengadilan agama, maka status hukumnya, berdasarkan 30,9% responden tetap sah berdasarkan aturan agama, 39,8% responden menyatkan tidak tahu. memang dalam masalah ini penegakan aturan ihwal pelaku poligami yang tidak mendapatkan izin dari pengadilan agama belum diterapkan, sehingga masyarakat menganggap tidak ada aturan yang dilanggar, dan poligami tersebut dianggap sah. padahal bila melihat pada undang-undang pasal 279 kitab undang-undang hukum pidana hukumannya berupa:
(1) diancam dengan pidana penjara paling usang lima tahun: ke-1. barangsiapa mengadakan ijab kabul padahal mengetahui bahwa ijab kabul atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
(2) bila yang melaksanakan perbuatan yang diterangkan dalam ke-1, menyembunyikan kepada pihak lainnya bahwa perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling usang 7 tahun. 
“Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lainnya, bahwa ada penghalangnya yang sah, diancam dengan pidana penjara paling usang 5 tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah.” (ps. 280 KUHP).
Pelanggaran hukuam sebagaimana di atas belum banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga sedikit sekali masalah poligami tanpa izin yang dilaporkan ke pengadilan. Hal ini senada dengan banyaknya responden yang tidak mengetahui bahaya aturan menyerupai itu. Ini sanggup dilihat pada tabel berikut:

Tabel 33
Sepengetahuan anda, bolehkah istri menggungat suami yang berpoligami
tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04..
Boleh       
Tidak boleh
Tidak Tahu
Tidak Jawab
7
24
8
9
9
47

19
16
71
8
28
13
57.7
6.5
22.8

Jumlah
48
75
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007
Tabel di atas memperlihatkan bahwa 57,7% responden menyatakan seorang istri yang dipoligami tanpa izin tidak boleh melaporkan suaminya ke Pengadilan. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan aturan dalam perundang-undangan yangmengatur hal tersebu. Lebih dari itu, mereka juga tidak mengetahui jalur pelaporan. Lebih terperinci lihat tabel berikut:

Tabel 34
Sepengetahuan anda, kemanakah istri tersebut biasa menggugat suaminya                                        
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Kantor Urusan Agama
Pengadilan Agama
Pengadilan Negeri
Tidak Jawab
4
26
10
10
7
27
21
18
11
53
31
28
8.9
4.3
25.2
22.8

Jumlah
50
73
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan bahwa 25,2% responden menyatakan bila istri mau menggugat suaminya yang berpoligami ke Pengadilan negeri, hanya 4,3% yang menyatakan ke Pengadilan Agama. Hal ini menerangkan begitu minimnya pengetahun masyarakat ihwal aturan ihwal poligami. Karena itu, sosialisasi ihwal jalur-jalur pelaporan sebagai hak wanita harus dijelaskan pada masyarakat, sehingga mereka sanggup mengadukan banyak sekali bentuk perlakuan tidak baik pada dirinya.


3. Posisi Perempuan Dalam Poligami
Untuk melihat posisi wanita dalam poligami sanggup dikemukakan suatu masalah yang dikemukakan oleh salah seorang responden, beliau menyatakan bahwa sehabis suaminya melaksanakan poligami beliau tidak lagi mendapatkan perhatian menyerupai sebagaimana biasanya.  Bahkan  nafkah yang selama ini menjadi haknya tidak lagi  diberikan oleh suaminya. Untuk itu, ia harus hidup terlunta-lunta sambil kerja serabutan untuk menghidupi 3 orang anaknya. Kalaupun suaminya sempat pulang yang didapat hanya makian dan cercaan dari suaminya, menyerupai dikatakan terbelakang ngurus diri, tidak bisa menjaga anak dan tidak bisa mengurus suami. Ia benar-benar merasa tertekan dengan kondisi dipoligami. Namun demikian, ia juga tidak bisa berbuat banyak, lantaran ia merasa harus terus mempertahankan keluarganya demi masa depan anak-anaknya.
 Dalam masalah tersebut terlihat begitu lemahnya posisi kaum wanita dalam poligami. Karena itu masuk akal kalau 57,7% responden sepakat menyatakan pelaku poligami yaitu merpakan pelecehan terhadap perempuan. Hal ini sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 46
Apakah anda sependapat bila dikatakan bawa poligami yaitu pelecehan terhadap perempuan          
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Sependapat  
Tidak sependapat
Tidak tahu  
Tidak Jawab
20
28
1
3
51
10
8
71
38
9
5
57.7
30.9
7.3
4

Jumlah
52
71
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Selain it, tabel di atas juga memperlihatkan bahwa 30,9% responden tidak baiklah dengan pernyataan tersebut. Ketidaksetujuan itu lebih banyak dinyatakan oleh laki-laki bila dibandingkan dengan perempuan. Hal ini sanggup dipahami bahwa memang pelaku poligami yaitu laki-laki, sehingga bisa jadi mereka tidak sependapat dengan penyataan tersebut.
Tabel 47
Alasan disebut pelecehan terhadap perempuan                                                                                                               
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Tidak menghargai perempuan
Menomor dua kan perempuan
Tidak menghormati perempuan
Tidak Jawab
11
10
5
29
23
4
11
30
34
14
16
59
27.6
11.4
13
47.9

Jumlah
55
68
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan bahwa alasan dikatakan pelecehan terhadap wanita di antaranya, 27,6 responden menganggap tidak menghargai perempuan, 11,4 responden menyatakan menomorduakan perempuan, dan 13% responden menganggap tidak menghormati perempuan.


4. Dampak Poligami
Poligami yang telah dilaksanakan oleh orang-orang melaksanakannya bukanlah tanpa dampak. Berdasarkan hasil penelitian setidaknya ada beberapa imbas poligami di antaranya:  tidak diberi nafkah : 37 kasus, tekanan psikis : 21 kasus, penganiayaan fisik : 7 kasus, diceraikan suami : 6 kasus, ditelantarkan/ditinggalkan suami : 23 kasus, pisah ranjang : 11 kasus, menerima teror istri yg lain: 2 kasus.
Hal senada juga dinyatakan oleh para responden, yakni sebanyak 87,8% responden menyatakan ada imbas poligami. Secara lebih terperinci sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 48 E
Ada tidaknya Dampak Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ada                                                            
Tidak ada                                                                            
Tidak tahu                  
Tidak Jawab
45
2
7

63
1
5
108
3
12

87.8
2.4
9.7

Jumlah
54
69
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007
Tabel di atas memperlihatkan bahwa hanya 2,4% responden yang menyatakan tidak ada imbas poligami. Pernyataan ini barangkali terjadi lantaran mereka tidak mempunyai pengalaman dalam pengamati kehidupan pelaku poligami, lantaran tidak ada keluarga responden atau lingkungan responden yang melaksanakan poligami.
Dampak tersebut selain dirasakan oleh si pelaku, juga oleh istri dan anak-anaknya. Hal ini sebagimana tergambar pada tabel berikut:
Tabel 49
Orang-orang yang terkena imbas poligami            
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Bagi suami(pelaku)       
Bagi istri              
Bagi anak-anak
Tidak Jawab
     3
29
20
9
     3
11
28
20
6
40
48
29
4.9
32.5
39
23.6

Jumlah
58
42
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007
Tabel di atas memperlihatkan bahwa 32,5% responden menyatakan bahwa imbas poligami terkait eksklusif dengan istri, 39% responden menyatakan berdampak pada anak, 4,4% resonden menyatakan berdampak pada pelaku sendiri.
Tabel 50
Dampak yang akan ditimbulkan dari poligami terhadap suami(pelaku)        
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Harus membagi pendapatan dengan adil
Tidak bias leluasa bergaul di masyarakat
Wibawa berkurang dimata anak-anak              
Tidak Jawab
32
1
16
3
30
3
35
3
62
4
51
6
50.4
3.2
41.5
4.9

Jumlah
52
71
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Dampak dirasakan oleh pelaku di antaranya berupa adanya keharusan membagi penghasilan secara adil. Hal ini dinyatakan oleh 50,4% responden, selain itu juga berupa kurangnya wibawa di mata anak-anaknya. Kenyataan demikian terjadi lantaran perhatian yang selama ini secara penuh diberikan kepada keluarga, baik dalam bentuk penghasilan maupun kasih sayang, semakin usang semakin berkurang. Sehingga bawah umur boleh jadi beranggapan bahwa orang tuanya dalam hal ini bapak, tidak lagi memperhatikan mereka. 
Selain itu, berdasarkan responden poligami juga berdampak pada istri pertama, terutama berupa tekanan biologis (56,9%), berkurangnya kepercayaan terhadap suami (31,7%), dan terkuranginya belanja kebutuhan sehari-hari (7,3%). Hal itu sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 51
Dampak yang di timbulkan dari poligami terhadap  istri yang pertama
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Merasa tertekan secara biologis
Biaya kebutuhan sehari-hari berkurang  
Kepercayaan kepada suami berkurang
Tidak Jawab
27
5
22
5
43
4
17
70
9
39
5
56.9
7.3
31.7
4.1

Jumlah
59
64
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Lebih dari itu, imbas  poligami juga dirasakan oleh anak-anaknya. Responden menyatakan bahwa di antara dampaknya berupa perhatian yang semakin berkurang (45.5%). Ini sangat masuk akal lantaran selain bawah umur dari istri pertama, si pelaku poligami juga harus memperlihatkan kasih sayang kepada anak-anaknya dari istri kedua, ketiga dan seterusnya. Sehingga perhatian yang sebelumnya penuh menjadi terbagi-bagi. Bahkan, anak merasa minder bergaul dengan teman-temannya (34,9%). Hal ini disebabkan masyarakat yang menganggap poligami sebagai aib. Lebih dari itu, juga bisa mengakibatkan rasa dendam sang anak terhadap bapaknya. Ini sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 52
Dampak yang akan ditimbulkan dari poligami terhadap anak-anaknya
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Perhatian terhadap bapaknya berkurang           
Minder bergaul dengan teman-temannya                
Timbul rasa dendam kepada bapaknya
Tidak Jawab
28
24
2
 
28
19
22
56
43
24
45.5
34.9
19.5

Jumlah
54
69
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Memang selian istri, anaklah yang mencicipi eksklusif imbas poligami yang dilakukan orang tuanya. Anak yang pada mulanya mendapatkan perhatian penuh baik dalam bentuk pemenuhan fisik maupun psikologis akhirnya menjadi terlantarkan, sehingga tidak jarang mengakibatkan kebencian pada ayahnya. Tentu tidak hanya itu, poligami ternyata juga berdampak pada masyarakat. Hal ini menyerupai sanggup dilihat pada tabel berikut:

Tabel 59
Dampak poligami dalam masyarakat                                           
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
05
Harkat dan martabat suami sebagai kepala keluarga menjadi rendah
Kepercayaan masyarakat berkurang                     
Lingkungan sosial mencemoohkan
Keluarga terkucilkan
Tidak Jawab
22
12
9
3
4
25
28
5
5
10
47
40
14
8
14
38.2
32.5
11..4
6.5
11.4

Jumlah
50
73
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan bahwa imbas poligami terhadap masyarakat  antara lain berupa rendahnya harkat martabat pelaku sebagai kepala keluarga (38,2%), kepercayaan masyarakat menjadi berkurang (32,5%), dicemooh oleh lingkungan (11,4%), bahkan keluarga menjadi terkucilkan (6,5%). Kenyataan ini memperlihatkan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya mendapatkan poligami sebagai sesuatu yang positif. Bahkan dalam kausu tertentu, bila kebetulan pelaku poligami sebagai seorang pemimpi, ia akan eksklusif menjadi kurang dihormati oleh anak buahnya.


5. Sikap masyarakat terhadap poligami
Sikap masyarakat terhadap poligami sanggup diketahui dari tanggapan responden terhadap pernyataan-pernyataan yang memang ditujukan untuk mengkur perilaku mereka. Secara lebih terperinci perilaku masyarakat tersebut sanggup diurai sebagi berikut.

Tabel 60
Poligami yaitu aliran agama Islam yang harus dilaksanakan oleh umatnya (muslim)  
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                      
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
4
2
22
20
4
2

29
30

10
6
2
51
50

14
4.9
1.6
41.5
40.6

11.4

Jumlah
52
71
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menujukkan bahwa 41,5 % responden menyatakan tidak baiklah dan bahkan 40,6 % respoenden menyatakan sangat tidak baiklah bila dinyatakan poligami sebagai aliran Islam yang aharus dilaksanakan umatnya. Hanya sebagai kecil, yakni 1,6% responden yang menyatakan sangat baiklah terhadap poligami. Ini memperlihatkan bahwa walaupun poligami memang dinyatakan sebagai aliran Islam, tetapi bukan harus dipraktekkan oleh seluruh umat Islam. Sebab aturan poligami bukanlah perintah wajib, tetapi ada yang menyatakan sebagaimana aturan nikah, yakni bisa wajib, sunggah, mubah, makruh dan haram, tergantung pada kondisi orang yang melaksanakan poligami.
Tabel 61
Poligami yaitu Hak setiap laki-laki  (muslim)  
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
6
2
28
23

1
10
2
18
29

4
16
4
46
52

5
13
3.2
37.4
42.3

4

Jumlah
60
63
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan bahwa 42,3 responden menyatakan sangat tidak baiklah bila dikatakan bahwa poligami yaitu hak setiap laki-laki, begitu juga dengan 37,4 responden menyatakan tidak setuju. Hanya 13% responden yang menyatakan baiklah dan 3,2% responden menyatakan sangat tidak setuju. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa poligami tidak bisa begitu saja dianggap sebagai hak semua kaum laki-laki, lantaran pelaksanaan poligami terkait dengan syarat-syarat yang sangat berat, di antaranya adil. Pada dasarnya perilaku adil sangat sulit dilaksanakan bagi manusia, lantaran adil tidak hanya berkaitan dengan hal-hal fisik-bilogis, tetapi juga adil dalam hal-hal yang bersifat non fisik-psikologis, menyerupai persaan cinta. Hampir sanggup dipastikan kecintaan suami terhadap istri yang kedua, ketiga dan seterusnya akan melebihi daripada cintanya terhadap istri pertama, lantaran umumnya yang terjadi di Indonesia istri yang berikutnya selalu lebih muda dari istri yang sebelumnya. Kenyataan in tentu berbeda dengan yang dilakukan Rasulullah Saw. Menurut beberapa pendapat sebagain besar istri Rasulullah, kecuali Aisyah, merupakan wanita yang sudah berumur.
Tabel 62
Poligami yaitu perbuatan yang menyakiti perempuan 
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
28
13
5
1

8
32
21
1
4

10
60
34
6
5

18
48.8
27.6
4.9
4

14.6

Jumlah
55
68
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007
Tabel di atas memperlihatkan bahwa hampir separoh responden yakni 48,8%  menyatakan setuju, bahkan 27,6% menyatakan sangat baiklah bahwa poligami sebagai perbuatan yang menyakiti perempuan. Hal terkait eksklusif dengan yang mencicipi imbas poligami yaitu kaum wanita dalam hal ini istri, lantaran dengan berpoligami seolah-olah memperlihatkan ketidakmampuan wanita menjaga suaminya sehingga cinta yang pada mulanya sama-sama dinyatakan hanya untuk pasangannya saja menjadi terhianati dengan membaginya kepada wanita lain. Lebih dari itu, responden tidak hanya mengangap sebagai menyakiti, tetapi juga melecehkan perempuan. Ini sanggup dilihat pada tabel berikut:

Tabel 63
Poligami yaitu Perbuatan yang melecehkan perempuan
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
14
10
21
4
1
7
25
25
5
4

7
39
35
26
8
1
17
31.7
28.4
21..1
6.5
0.8
13.8

Jumlah
57
66
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan bahwa 31,7% menyatakan baiklah dan 28,4% menyatakan sangat baiklah bila poligami dinyatakan melecehkan perempuan. 

Tabel 64
Ketika hendak mekukan poligami tidak harus mengikuti syarat-syarat
 dalam UU perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
4
1
23
16
3
10
2
4
26
13
9
12
6
5
49
29
12
22
4.9
4
39.9
23.6
9.7
17.9

Jumlah
57
66
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menujukkan bahwa 39,9% tidak baiklah bahkan 23,6% sangat tidak baiklah bila dinyatakan dikala hendak melaksanakan poligami tidak harus mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan dalam UU perkaiwinan dan KHI. Ini berarti bahwa sekalipun poligami terpaksa harus dilaksanakan lantaran satu dan lain hal, tetapi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam UU perkawinan dan KHI harus benar-benar dipenuhi. Jika tidak terpeuhi syarat-syarat tersebut akan menjadi perbuatan yang sangat merugikan kaum perempuan, bahkan bisa menjadi tindakan pindana yang bisa diancam dengan eksekusi penjara.
Tabel 65  
Petugas KUA boleh menikahkan pelaku poligami meskipun tanpa ada izin dari istri dan pengadilan
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                      
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
1

35
9
2
8
2
5
28
19
7
13
3
5
63
28
9
21
2.4
4
51.2
22.8
7.3
17

Jumlah
47
61
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan lebih dari separoh yakni 51,2% responden menyatakan tidak baiklah dan 22,8% responden menyaakan sangat tidak baiklah bila petugas KUA boleh menikahkan pelaku poligami meskipun tanpa izin istri dan pengadilan. Ini berarti bahwa poligami tidak bisa dilaksanakan dengan begitu saja, tetapi harus benar-benar menempuh jalur yang semestinya.
Tabel 66 
Poligami harus dihapuskan dari peraturan perundang-undangan Indonesia
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
17
7
17
5
2
5
27
18
10
2
5
8
44
25
27
7
7
13
35.8
20.3
21..9
5.7
5.7
10.6

Jumlah
53
70
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan bahwa 35,8% responden menyatakan baiklah dan 20,3% responden menyatkan sangat baiklah bila poligami harus dihapuskan dari perundang-undangan Indonesia. Dengan kata lain, responden baiklah dengan asas monogami dalm perkawinan, sehingga tidak boleh diberikan cela dalam undang-undang yang membuat seseorang bisa melaksanakan poligami. Kenyataan ini seiring dengan pernyataan responden yang tidak baiklah bila dinyatakan poligami bisa membawa kebahagiaan dan ketentraman dalam keluarga. Lebih terperinci sanggup dilihat pada tabel berikut:

Tabel 67
Poligami sanggup membawa kebahagian dan ketentraman keluarga
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                      
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
6
8
10
23
1
6
4
17
5
22
21
12
12
27
28
23
21
9.7
9.7
21.9
22.8
18.7
17

Jumlah
48
75
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memberkan citra bahwa 21,9% responden menyatakan tidak baiklah dan 22,8% menyatkan sangat tidak baiklah bia dinyatakan poligami sanggup membawa kebahagiaan dan ketentraman dalam keluarga. Kenyataan yang ada dan praktis dilihat dalam praktek yang terjadi di masyarakat keluarga yang melaksanakan poligami selalu dilanda percekcokan dan pertengkaran, baik antara istri dengan suaminya, maupun istri pertama dengan "madu"nya. Kalaupun ada masalah keluarga yang malaksanakan poligami terlihat terntran dan damai,

Tabel 68
Poligami bisa berdampak negatif terhadap seluruh anggota keluarga
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                   
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
29
7
20
1

38
17
4
2
5
67
24
24
3
5
54.5
19.5
19.5
2.4
4


Jumlah
57
66
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan citra bahwa 54,5% responden menyatakan baiklah dan 19,5% menyatakan sangat baiklah bila poligami berdampak negatif  terhadap seluruh anggota keluarga. Dampak negatif tersebut selain terjadi pada istri juga pada anak-anak, lantaran biasanya anak seringkali menjadi terlantar dan tidak terperhatikan dikala orang bau tanah mereka melaksanakan poligami.

Tabel 69
Poligami bisa berdampak positif terhadap seluruh anggota keluarga
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
12

26
2
6
12
14
28
16
7
24
14
54
18
13
19.5
11.4
11.4
14.6
10.6

Jumlah
46
77
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan bahwa

Tabel 70   
Poligami boleh dilakukan tanpa meminta izin istri pertama                          
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                   
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
9

28
11
3
4
2
1
27
29
5
4
11
1
55
40
8
8
8.9
0.8
44.7
32.5
6.5
6.5

Jumlah
51
64
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007
Tabel di atas memperlihatkan bahwa 44,7% responden menyatakan tidak baiklah dan 32,5% menyatakan sangat tidak baiklah bila dikatakan poligami boleh dilakukan tanpa meminta izin pada istri pertama. Sikap tersbut memperlihatkan pemahaman responden tarhadap aturan poligami yang berlaku di Indonesia.

Tabel 71
Poligami boleh dilakukan tanpa menerima persetujuan Pengadilan Agama
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
7
1
21
10
10
4
5

26
17
16
6
12
1
47
27
26
10
9.7
0.8
38.2
21.9
21.1
8.1

Jumlah
53
64
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan bahwa 38,2% responden tidak baiklah dan 21,9% menyatakan sangat tidak baiklah bila poligami boleh dilakuan tanpa menerima persetujuan Pengadilan Agama. Kenyataan ini bisa diartikan bahwa responden memahami aturan poligami sebagaimana yang dinyatakan dalam ....
Tabel 72
Bagi yang akan melaksanakan poligami, harus menerima izin istri pertama dan persetujuan 
Pengadilan Agama
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
30
7
14
1
1
4
32
21

3
2
8
62
28
14
4
3
12
50.4
22.8
11.4
3.2
2.4
9.7

Jumlah
57  
66
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan citra bahwa 50,4% respponden menyatakan baiklah dan 22,8% responden sangat baiklah bila bagi pelaku poligami harus mendapatkan izin dari istri pertama dan dari pengadilan agama sebelum melaksanakan poligami. Permintan izin tersebut selain berarti pada ketaatan pada aturan aturan yang berlaku, juga supaya poligami yang dilakukan ada jaminan tidak akan mengakibatkan imbas negatif sebagaimana yang umum terjadi. Sebab aturan aturan yang mengatur poligami tentunya dimaksudkan supaya poligami yang dilakukan tetapi tetap dalam rangka membina keluarga yang serasi dan bahagia. Karena itu, pelaku poligami yang melanggar ketentuan aturan sudah seharusnya dihentikan oleh pengadilan. Hal ini, senada dengan pernyataan responden pada tabel berikut:
Tabel 73
Poligami tanpa izin seharusnya dihentikan oleh pengadilan agama
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
31
10
8
4
1
3
30
22
1
3
7
3
61
32
9
7
8
6
49.6
26
7.3
5.7
6.5
4.9

Jumlah
57
66
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan bahwa 49,% responden menyatakan baiklah dan 26% menyatakan sangat baiklah bila pelaku poligami tanpa izin dihentikan oleh Pengadilan Agama. Dengan kata lain, Pengadilan Agama harus dengan tegas berani melarang bahkan memperlihatkan huuman terhadap pelaku poligami yang melanggar aturan main, menyerupai tidak mendapatkan izin baik dari istri pertama maupun dari pengadilan Agama. Hal ini tentu saja supaya poligami tidak dilakukan dengan praktis sehingga banyak merugikan pihak-pihak terkait, baik keluarga maupun masyarakat. Bahkan 22,8% responden menyatakan baiklah bila pelaku poligami dikucilkan dari masyarakat. Ini sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 74
Pelaku poligami tanpa izin harus dikucilkan dari masyarakat
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                   
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
11
2
31
4
4
17
4
24
3
14
9
28
6
55
7
18
9
22.8
4.9
44.8
5.7
14.6
7.3

Jumlah
52
71
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan walaupun sebagaian kecil responden menyatakan baiklah pengucilan dari masyarakat pelaku poligami, tetapi 44,8% menyatakan tidak baiklah dan 5,7% menyatakan sangat tidak setuju. Kenyataan ini sanggup dipahami bahwa tidak semua pelaku poligami yang terjadi di masyarakat tidak mengikuti aturan, tetapi ada juga yang benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila demikian, maka poligama yang sesuai aturan tentu tidak bisa dianggap sebagai aib, dan mustahil harus dikucilkan dari masyarakat.
Tabel 75
Istri pertama boleh mengajukan somasi kepada suaminya yang melaksanakan poligami tanpa izin
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
27
11
2
3
4
31
23


5
17
58
24
2
3
9
17
47.1
19.5
1.6
2.4
7.3
13.8

Jumlah
47
59
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan bahwa 47,1% responden menyarakan baiklah dan 19,5% menyatakan sangat baiklah bila istri pertama boleh mengajukan dugatan suami yang melaksanakan poligami tanpa izin. Kebolehan mengajukan somasi tersebut dumaksudkan untuk memperlihatkan bahwa istri mempunyai kekuatan untuk melawan banyak sekali kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh suami. Apalagi, bila poligami yang dilakukan jelas-jelas berdampak negatif pada keluarga yang dibinanya.
Tabel 76  
Secara, umum masyarakat belum mendapatkan pelaku poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                      
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
20
5
23
1
1
8
41
8

2
4
10
61
13
23
3
5
18
49.6
10.6
18.7
2.4
4
14.6

Jumlah
58
65
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007


Tabel di atas memperlihatkan bahwa 49,6% responden menyatakan baiklah dan 10,6% menyatakan sangat baiklah bila secara umum masyarakat belum mendapatkan pelaku poligami. Hal ini ditunjukkan dengan perilakiu tertentu menyerupai menggunjingkan pelaku poligami, mencemooh bahkan hingga mengucilkan pelaku poligami. Kalau beliau seorang pemimpin, maka ia akan kehilangan kharisma di mata anak buahnya dan lain sebagainya. Kenyataan ini senada dengan pernyataan pada tabel berikut ini:
Tabel 77
Dimata masyarakat, pelaku poligami yaitu orang yang terhormat
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02..
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
2
2
26
7
3
15
5
3
25
23
4
8
7
5
51
30
7
23
5.7
4
41.4
24.3
5.7
18.7

Jumlah
55
68
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan bahwa 41,4% responden menyatakan tidak baiklah dan 24,3% responden sangat tidak baiklah bila dikatakan pelaku poligami yaitu orang terhormat, lantaran kenyataan di masyarakat justru sebaliknya.

Tabel 78  
Masyarakat harus menolak pelaku poligami yang tidak sesuai dengan prosedur
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
28
8
8

6
6
31
18
3
3
6
6
59
26
11
3
12
12
48
21.1
8.9
2.4
9.7
9.7

Jumlah
56
67
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memperlihatkan citra bahwa 48% responden menyatakan baiklah dan 21,1 menyatakan sangat baiklah bila masyarakat harus menolak pelaku poligami yang tidak sesuai dengan prosedur. Penolakan tersebut semata-mata didasarkan pada pelanggran aturan yang hasilnya banyak merugikan orang lain. Bahkan, dikala dinyatakan bahwa pelaku poligami dianggap melanggar HAM, 25,2% responden menyatakan baiklah dan 17,9% menyatakan sangat setuju. Ini sebagimana digambarkan tabel berikut:

Tabel 79
Pelaku Poligami Melanggar Hak Asasi manusia               
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                   
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
8
6
13
14
5
7
23
16
9
2
9
11
31
22
22
16
14
18
25.2
17.9
17.9
13
11.4
14.6

Jumlah
53
70
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Dari tabel di atas diketahui walaupun ada yang menyatakan pelaku poligami dinyatakan melanggar HAM, tetapi 17,9% responden menyatakan tidak baiklah dan 13% responden menyatakan sangat tidak setuju. Peredaan ini sangat wajar, lantaran tidak semua poligami bisa dikatakan melanggar HAM, kecuali poligami yang tidak mengikuti mekanisme yang ditetapkan.








6. Saran-Saran
Berkaitan dengan pro kontra poligami yang terjadi di tengah-tengah masyarkat, responden memperlihatkan sejumlah saran. Untik memudahkan saran-saran tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Secara lebih rinci saran-saran tersebut sebagai berikut:
a. Saran responden laki-laki
  1. Sebisa mungkin hindarilah  hal-hal yang menuju kearah poligami.
  2. Poligami itu banyak mengakibatkan sisi negative dari pada positif.
  3. Hindari hidup berpoligami
  4. Harus saling menghargai dan menghormati
  5. Pada dasarnya poligami tidak bisa dinilai secara obyektif, tetapi poligami mampunyai nilai- nilai pribadi dari pelaku poligami itu sendiri.
  6. Pemerintah tidak mengintervensi dan tidak berpihak kepada aturan Allah ( Al-quran), Sebagai muslim kita tunduk kepada aturan Allah sesuai dengan Al-Quran dan Hadist.
  7. Poligami boleh saja asalkan ada keadilan, poligami boleh saja melihat keluarga kedua dan poligami Nabi Muhammad sendiri melakukannya..
  8. Poligami boleh kali,asal bisa membahagiakan keluarga lahir dan batin.
  9. Poligami tidak di Haramkan dan Tidak di Halalkan.
  10. Jika si pelaku poligami( suami)dapat berbuat/menciptakan keadilan didalam hal apapun, mengapa harus dilarang, justru yang harus di benahia yaitu perilaku sang istri karna tidak ada asap bila tiada api,ada lantaran ada akibat.
  11. Komunikasi didalam hal kekurangan bagi masing-masing pasangan  bias di koreksi namun jangan hanya teori, praktekan karna kekurangan diri sendiri yang sanggup mengoreksi yaitu orang lain.
  12. Buat apa sih diributkan biarin saja itu ada lantaran yang buruk itu yaitu guru dalam kebaikan dan doakan saja biar bisa bersikap adil,dan hening sentosa dan memperlihatkan keturunan yang baik karna tidak semua orang bisa melaksanakan hal itu
  13. Poligami jangan dihentikan selama Al-Quran tidak mengharamkan
  14. Diharapkan tiap keluarga menjaga keharmonisan keluarganya sendiri, lantaran poligami tidak terjadi begitu saja tanpa ada alasan yang sanggup di terima logika sehat, poligami biasa saja terjadi bila adanya kesempatan antar dua belah pihak dan sanggup saling mendapatkan lantaran segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa seijin Allah SWT.
  15. Poligami sebaik nya dilakukan sesuai dengan  syariat agama islam.dan harus menerima persetujuan dari istri pertama dan sebaiknya harus mengukur dari penghasilan suami.
  16. Kita semua Enjoi aja.
  17. Poligami banyak terabaikan bagi orang yang mampu.
  18. Poligami harus di bumi hanguskan dari muka bumi Indonesia, B Cause tidak menghargai usaha ibu pertiwi dan orang tua.
  19. Jangan di salah artikan bila agama boleh berpoligami.
  20. Pemerintah jangan ikut campur dalam urusan agama, Pelaku poligami jangan memeksakann diri apabila tidak bisa dan kepada masyarakat jangan membesar besarkan poligami.
  21. Kalau bisa boleh saja, asal sanggup mengangkat derajat para pakir miskin dan janda miskin.
  22. Idealnya satu dan banyak sabar kalo manyelersaikan masalah.
  23. Poligami harus adil lahir dan batin serta mamperhatikan masa depan anak.
  24. Poligami sah sah aja  jadi sabar lah dan tabahlah hati para perempuan/istri yang di madu karna itu sudah suratan takdir dari yang maha kuasa.
  25. Seorang istri harus bisa menjaga suaminya,dan bias mengatur ekonomi keluarga dengan baik dan bias menjaga keharmonisan rumah tangga suami dan anak.
  26. Poligami harus tetap ada dalam undang undang

b. Saran responden perempuan
1.       Kalau bisa jangan suka berpoligami
2.       Poligami sanggup merugikan banyak orang
3.       Poligami tidak bisa dihapus, lantaran hal ini di atur dalam Al-Quran.
4.       Bagi yang melaksanakan hendaknya dilakukan sesuai dengan norma-norma yang ada didalam Al-Quran.
5.       Kami masih belum bisa mendapatkan poligami
6.       Poligami jangan dijadikan alasan lantaran ada didalam Al-Quran.
7.       Kaau o mau berpoligami dipikirkan terlenih dahulu jangan hanya lantaran hawa nafsu.
8.       Poligami berdampak kepada perkembangan psikologi anak.
9.       Yang namanya poligami niscaya akan ada pihak yang di rugikan.
10.   Poluigami harus dihapuskan dan di beri sangsi eksekusi bagi yang melakukan.
11.   bagi kaum eria yang merasa sudah  mapan, lebih baik jadikan istri sebagai  sandaran hidup.
12.   Jangan jadikan uang dan jabatan sebagai raja untuk berpoligami.
13.   Pikir pikir dulu kalau mau berpoligami.
14.   Sayangilah keluarga dan jauhkan lah poligami
15.   Tidak baiklah ada nya poligami
16.   Petugas KUA tidakboleh menyetujui suami yang berpoligami tanpa izin istri .
17.   Poligami harus dihapuskan dari Indonesia.
18.   Sebagai kaum wanita kita menolak poligami lantaran merasa tidak di hargai oleh kaum laki-laki, apalagi wanita itu sudah cape mengurus kebutuhan keluarga dan anak.
19.   Para pelaku poligami harus benar- benar mempertimbangkan kesiapannya.
20.   Hapus ihwal poligami lantaran wanita tidak semua mendapatkan poligami.
21.   Jika ada yang mau berpoligami perketat syaratnya.
Sebaiknya peraturan tantang poligami di jelaskan lagi kepada masyarakat
23.  Pengadilan agama harus berpihak kepada perempuan. Negara Indonesia bukan Negara Islam walau Negara islam terbesar di dunia, jadi aturan poligami tidak bisa diterapkan di Indonesia.
24.  Sebaiknya jangan ada poligami, utamakan perasaan orang lain dan hidup lebih rukun tanpa ada poligami.
25.  Usahakan jangan ada poligami di keluarga kita.
26.  Poligami itu membuat keluarga kita hancur, maka hindari poligami.
27.  Memperbaiki keturunan dalm pandangan uyang nyata.
28.  Kalo ada kelebihan uang jangan poligami tapi di infakkan ke fakir miskin.
29.  Adil milik allah, insan tidak ada yanag sempurna.
30.  Sebaiknya pemerintah membuat peraturan yang terperinci dan tegas mengenai poligamiagar para laki-laki yamg hendak berpoligami akan berpikir dua kali untuk melaksanakan niatnya..
31.  sayaberharap kalo ada yang berpoligami harus bias bersikap adil dan sanggup ijin dari istri serta bisa memberi nafkah lahir dan batin.
32.  Jangan lakukan poligami kalau tidak bisa berlaku adil, kalaupun bias jangan coba berpoligami karena  akan sangat menyakitkan, binalah rumah tangga dengan cukup satu istri, jangna mencari penyakit.




Sumber http://samplingkuliah.blogspot.com