Didalam melaksanakan praktik profesinya, seorang perawat mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi asuhan keperawatan dan juga harus mendapatkan haknya sebagai perawat / profesi yang telah patuh melaksanakan kiprah nya.
Kewajiban, hak, kiprah atau kiprah dan fungsi perawat dalam melaksanakan profesinya |
Hak merupakan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau menetapkan untuk berbuat sesuatu sedangkan Kewajiban yaitu sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum.
Setelah mengetahui pengertian antara kewajiban dan hak. berikut beberapa bulir kewajiban dan hak seorang perawat yang wajib diketahui, dilaksanakan dan dituntut untuk didapatkan seorang perawat.
Kewajiban Perawat
- Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
- Perawat wajib menawarkan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
- Perawat wajib menghormati hak klien.
- Perawat wajib merujukkan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak sanggup mengatasinya.
- Perawat wajib menawarkan kesempatan kepada klien untuk bekerjasama dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
- Perawat wajib menawarkan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang lainnya.
- Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam menawarkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.
- Perawat wajib menawarkan isu yang akurat perihal tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
- Perawat wajib menciptakan dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan bersinambungan.
- Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus
- Perawat wajib melaksanakan pelayanan darurat sebagai tangan kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
- Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya perihal klien, kecuali kalau dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
- Perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibentuk sebelumnya terhadap institusi daerah bekerja.
Hak Perawat
- Perawat berhak untuk mendapatkan proteksi aturan dalam melaksanakan kiprah sesuai dengan profesinya.
- Perawat berhak untuk menyebarkan diri melalui kemampuan sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
- Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard dan instruksi etik profesi
- Perawat berhak untuk mendapatkan isu lengkap dari klien atau keluarganya perihal keluhan kesehatan dan ketidak puasan terhadap pelayanan yang diberikan.
- Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan atau
- kesehatan secara terus menerus.
- Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun klien.
- Perawat berhak mendapatkan jaminan proteksi terhadap resiko kerja yang sanggup menjadikan ancaman baik secara fisik maupun stres emosional
- Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan penetapan budi pelayanan kesehatan.
- Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
- Perawat berhak untuk menolak di pindahkan ketempat kiprah yang lain, baik melalui tawaran maupun pengumuman tertulis karna diperlukan, untuk melaksanakan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau instruksi etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
- Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
- Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan untuk menyebarkan klien sesuai dengan bidang profesinya.
sedangkan berdasarkan Clare Fagin (1975) Hak Perawat ada 7 yaitu :
- Hak untuk memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khusus dan latar belakang pendidikannya.
- Hak untuk memperoleh pengukuhan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan, serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
- Hak untuk mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik dan emosional, serta resiko kerja yang seminimal mungkin.
- Hak untuk praktek profesi dalam batas-batas hokum yang berlaku.
- Hak untuk menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
- Hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang besar lengan berkuasa terhadap keperawatan.
- Hak berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan.
Selain kewajiban dan hak satu lagi poin yang harus diketahui seorang perawat yaitu kiprah dan fungsi perawat.
Peran atau kiprah perawat
Care Giver
- Memperhatikan individu dalam konteks sesuai kehidupan klien, perawat harus memperhatikan klien berdasarkan kebutuhan significant dari klien.
- Perawat memakai Nursing Process untuk mengidentifikasi diagnosa keperawatan, mulai dari persoalan fisik (fisiologis) hingga masalah-nasalah psikologis
- Peran utamanya yaitu menawarkan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat sesuai diagnosa persoalan yang terjadi mulai dari persoalan yang bersifat sederhana hingga yang kompleks.
Client Advocate
Sebagai client advocate, perawat bertanggung jawab untuk membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan isu dari aneka macam pemberi pelayanan dan dalam menawarkan isu lain yang diharapkan untuk mengambil persetujuan (inform concent) atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya.
Selain itu perawat harus mempertahankan dan melindungi hak-hak klien. Hal ini harus dilakukan alasannya klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat yaitu anggota tim kesehatan yang paling usang kontak dengan klien, leh alasannya itu perawat harus membela hak-hak klien.
Conselor
- Tugas utama perawat yaitu mengidentifikasi perubahan contoh interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.
- Adanya perubahan contoh interaksi ini merupakan "Dasar" dalam merencanakan metoda untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.
- Konseling diberikan kepada idividu/keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu.
- Pemecahan persoalan difokuskan pada; persoalan keperawatan, mengubah sikap hidup sehat (perubahan contoh interaksi)
Educator
- Peran ini sanggup dilakukan kepada klien, keluarga, team kesehatan lain, baik secara impulsif (sat interaksi) maupun formal (disiapkan).
- Tugas perawat yaitu membantu klien mempertinggi pengetahuan dalam upaya meningkatkan kesehatan, tanda-tanda penyakit sesuai kondisi dan tindakan yang spesifik.
- Dasar pelaksanaan kiprah yaitu intervensi dalam NCP.
Coordinator
Peran perawat yaitu mengarahkan, merencanakan, mengorganisasikan pelayanan dari semua anggota team kesehatan. Karena klien mendapatkan pelayanan dari banyak profesioanl, misal; pemenuhan nutrisi. Aspek yang harus diperhatikan adalah; jenisnya, jumlah, komposisi, persiapan, pengelolaan, cara memberikan, monitoring, motivasi, dedukasi dan sebagainya.
Collaborator
Dalam hal ini perawat bersama klien, keluarga, team kesehatan lain berupaya mengidentifikasi pelayanan kesehatan yang diharapkan termasuk tukar pendapat terhadap pelayanan yang dipelukan klien, pemberian dukungan, paduan keahlian dan keterampilan dari bebagai profesional pemberi pelayanan kesehatan.
Consultan
Elemen ini secara tidak eksklusif berkaitan dengan undangan klien terhadap isu perihal tujuan keperawatan yang diberikan. Dengan kiprah ini sanggup dikatakan perawatan yaitu sumber isu ang berkaitan dengan kondisi spesifik klien.
Change Agent
Element ini meliputi perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dalam bekerjasama denan klien dan cara pemberian keperawatan kepada klien.
sedangkan berdasarkan Lokakarya Nasional perihal keperawatan tahun 1983, kiprah perawat untuk di Indonesia disepakati sebagai :
Pelaksana Keperawatan
Perawat bertanggungjawab dalam menawarkan pelayanan keperawatan dari yang sederhana hingga yang kompleks kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Ini yaitu merupakan kiprah utama dari perawat, dimana perawat sanggup menawarkan asuha keperawatan yang profesional, menerapkan ilmu/teori, prinsip, konsep dan menguji kebenarannya dalam situasi yang nyata, apakah krieria profesi sanggup ditampilkan dan sesuai dengan cita-cita peserta jasa keperawatan.
Pengelola (Administrator)
Sebagai eksekutif bukan berarti perawat harus berperan dalam aktivitas administratif secara umum. Perawat sebagai tenaga kesehatan yang spesifik dalam sistem pelayanan kesekatan tetap bersatu dengan profesi lain dalam pelayanan kesehatan. Setiap tenaga kesehatan yaitu anggota potensial dalam kelompoknya dan sanggup mengatur, merancanankan,melaksanakan dan menilai tindakan yang diberikan , mengingat perawat merupakan anggota profesional yang paling usang bertemu dengan klien, maka perawat harus merencanakan, melaksanakan, dan mengatur aneka macam alternatif terapi yang harus diterima oleh klien. Tugas ini menuntut adanya kemampuan managerial yang handal dari perawat.
Pendidik
Perawat bertanggungjawab dalam hal pendidikan dan pengajaran ilmu keperawatan kepada klien, tenaga keperawatan maupun tenaga kesehatan lainnya. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam keperawatan yaitu aspek pendidikan, alasannya perubahan tingkah laris merupakan salah satu target dari pelayanan keperawatan. Perawt harus bisa berperan sebagai pendidik bagi individu, keluarga, kelompo dan masyarakat.
Peneliti
Seorang perawat diharapkan sanggup menjadi pembaharu (inovator) dalam ilmu keperawatan alasannya ia mempunyai kreatifitas, inisiatif, cepat tanggap terhadap ragsangan dari lingkungannya. Kegiatan ini sanggup diperoleh melalui penelitian. Penelitian, pada hakekatnya yaitu melaksanakan evaluasi, mengukur kemampuan, menilai, dan mempertimbangkan sejauh mana efektifitas tindakan yang telah diberikan.
Dengan hasil penelitian, perawat sanggup mengerakkan orang lain untuk berbuat sesuatu yang gres berdasarkan kebutuhan, perkembangan dan aspirasi individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Oleh alasannya itu perawat dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan, memanfaatkan media massa atau media isu lain dari aneka macam sumber. Selain itu perawat perlu melaksanakan penelitian dalam rangka; menyebarkan ilmu keperawatan dan meningkatkan praktek profesi keperawatan.
Fungsi Perawat
Ada tiga jenis fungsi perawat dalam melaksanaan perannya, yaitu;
Fungsi Independent
Dimana perawat melaksanakan kiprahnya secara mandiri, tidak tergantung pada orang lain. Perawat harus sanggup menawarkan proteksi terhadap aanya penyimpangan atau tidak terpenuhinya kebutuahn dasar insan (bio-psiko-sosial/kultural dan spiritual), mulai dari tingkat indiovidu utuh, meliputi seluruh siklus kehidupan, hingga pada tingkat masyarakat, yang jua tercermin pada tidak terpenuhinya kebutuhan daar p[ada tingkat sistem organ fungsional hingga molekuler.
Kegiatan ini dilakukan dengan diprakarsai oleh perawat, dan perawat bertangungjawab serta beranggung gugat ats planning dan keputusan tindakannya.
Fungsi Dependent
Kegiatan ini dilaksanakan atas pesan atau intruksi dari orang lain.
Fungsi Interdependent
Fungsi ini berupa "kerja tim", sifatnya saling ketergantungan baik dalam keperawatan maupun kesehatan.