Download PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pembayaran Gaji Ke-13/Ketiga Belas Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURITTENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Menimbang
a. bahwa meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ihwal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6207);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH/PP TENTANG PERUBAHAN KETIGA- ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS/ KE-13 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 23 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062);
b. Nomor 18 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6207), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah dan sehabis ayat (6) Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun a tau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjanga keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun mencakup pensrun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan pelengkap penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, pelengkap penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang- permintaan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan cuilan iuran dan/ a tau cuilan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerin tah.
(7) Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan sehabis ayat (2) Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yangjumlahnya lebih besar.
(2) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/ duda a tau Penerima tunjangan janda/ duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/ duda a tau Penerima tunjangan janda/ duda.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis santunan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis santunan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Download PP Nomor 35 Tentang Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2019 melalui link berikut:
Download PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pembayaran Gaji Ke-13/Ketiga Belas Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
Baca Juga
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapatkan isu yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul:
PP Nomor 35 Tentang Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2019
Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH/PP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEMBAYARAN GAJI KETIGA BELAS/KE-13 Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
I. UMUM
Dalam rangka perjuangan Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan, perlu memperlihatkan pelengkap penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas bantuan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan secara proporsional. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan yang mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima pensiun a tau tunjangan janda/ duda maka kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/ duda atau Penerima tunjangan janda/ duda.
Penetapan Peraturan Pemerintah mi dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "gaji pokok" ialah honor pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ihwal gaji.
Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" ialah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ihwal gaji.
Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" ialah tunjangan jabatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ihwal gaji. Tunjangan jabatan tersebut mencakup tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" bagi PNS adalah:
a. tunjangan tenaga kependidikan;
b. tunjangan jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. tunjangan Panitera;
d. tunjangan Jurusita dan Jurusita pengganti;
e. tunjangan pengamat gunung api bagi
PNS golongan I dan II; dan
f. tunjangan petugas pemasyarakatan.
Tunjangan jabatan Pejabat Negara termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Tunjangan Hakim.
Yang dimaksud dengan "tunjangan um um" ialah tunjangan um um sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ihwal gaji.
Yang dimaksud dengan "tunjangan kinerja" ialah tunjangan yang diberikan menurut kelas jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pensiun pokok" ialah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ihwal pensiun.
Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" ialah pelengkap penghasilan bagi Penerima Pensiun yang alasannya ialah perubahan pensiun pokok gres tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini an tara lain:
a. tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunjangan ancaman radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan ancaman nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunjangan resiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tunjangan pengamanan persandian;
g. tunjangan resiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Sadan Search And Rescue Nasional;
h. tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor;
1. pelengkap penghasilan bagi guru PNS;
J. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan dedikasi bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil;
l. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; dan
o. penghasilan lain di luar honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "potongan iuran dan/atau cuilan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan" ialah cuilan iuran dan/ atau cuilan lain selain cuilan pajak penghasilan. Sumber http://www.informasiguru.com