Kemendikbud Libatkan Pemerintah Daerah Bahas Penetapan Zonasi Persekolahan
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa sistem zonasi sekolah ialah puncak dari kebijakan pembenahan sistem persekolahan. Setelah diawali dengan beberapa langkah-langkah penyesuaian, kebijakan zonasi akan dilanjutkan dengan beberapa langkah strategis yang memerlukan kolaborasi semua pihak, khususnya Pemda.
"Tugas kita ketika ini ialah bagaimana mengurangi ketimpangan yang menganga, yang terjadi akhir struktur selama puluhan tahun," dipaparkan Mendikbud ketika menunjukkan kode pada Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Region II, di Jakarta, Senin (17/9).
Rakor Pengembangan Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Region II diikuti perwakilan dari 11 dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Turut hadir di dalam rakor malam ini Sekretaris Jenderal, Didik Suhardi; Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad; Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Bastari; dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Suharti.
Pada kesempatan itu, Muhadjir meminta supaya rangkaian kebijakan zonasi sanggup dipahami secara baik oleh para pengambil kebijakan di daerah. Menurut Muhadjir, pemerintah sentra semakin memercayai pemerintah tempat dalam mengelola pendidikan. Hal itu tercermin dalam planning alokasi transfer tempat pada anggaran fungsi pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 yang semakin besar jumlahnya.
Sampai ketika ini Kemendikbud telah menyiapkan sekitar 1.900 zona. Muhadjir menghimbau supaya para peserta rakor yang menjadi perwakilan pemerintah daerah/ pemda bisa tolong-menolong memutuskan zona-zona persekolahan di daerahnya masing-masing. "Pemda duduk bersama, kemudian mengklarifikasi, apakah zona yang kita menetapkan ini sudah sesuai dengan yang ada di lapangan atau belum. Kemudian tolong-menolong melaksanakan penyesuaian-penyesuaian supaya lebih baik lagi. Pertemuan ini untuk mematangkan. Ke depan semua duduk kasus pendidikan pendekatannya memakai sistem zonasi," pinta Muhadjir.
Beberapa pesan Mendikbud kepada para peserta rakor di antaranya ialah supaya sekolah sebagai layanan publik dilarang lagi dikompetisikan secara berlebihan, dilarang dieksklusifkan untuk orang atau kalangan tertentu, dan dilarang ada praktik diskriminasi. "Saya berterima kasih sekali alasannya ialah kita sudah berhasil mengurangi praktik-praktik tidak baik dalam penerimaan peserta didik baru," ucap Muhadjir.
Mantan Rektor UMM Malang ini yakin bahwa masuk akal 12 tahun bisa segera terlaksana bila penerapan sistem zonasi berjalan baik. Baginya, sistem zonasi yang sudah dimulai ketika ini sanggup menjadi landasan yang kokoh bagi pencanangan sasaran nasional tersebut. Disebutkannya, cukup banyak negara maju yang memberlakukan sistem zonasi semenjak lama. "Saya yakin jikalau zonasi ini sudah berjalan baik, maka kita segera mencapai wajib mencar ilmu 12 tahun. Anak-anak di luar sekolah sanggup kita dorong untuk belajar, baik di jalur formal maupun nonformal. Lembaga-lembaga pendidikan nonformal nanti juga harus dimasukkan di dalam zona sebagai pilihan," terperinci Muhadjir.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Supriano, menjelaskan bahwa tujuan dari rakor ini yakni supaya sanggup menyosialisasikan kebijakan zonasi secara lebih baik. Kemudian juga menyosialisasikan pembahasan seputar potret pendidikan di daerah, peta sebaran satuan pendidikan nominasi sentra zona, dan proses administrasi pembuatan zona.
"Beberapa bahan yang akan diberikan di antaranya Kebijakan terkait Pemerataan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud Tahun 2018; Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk Kebijakan Zonasi; dan Konsep Pengembangan Zonasi, Klasifikasi Sekolah Pusat Zona dan Peta Sebaran Sekolah Pusat Zonasi," tutup Dirjen GTK.
Sekian goresan pena yang berjudul:
Kemendikbud Rangkul Pemerintah Daerah Terkait Zonasi Sekolah
Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!Sumber http://www.informasiguru.com