![]() |
Dengan Mengajar 8 Jam di Sekolah, Membantu Guru Penuhi Jam Mengajar |
Gurumaju.com – Beban Mengajar selama 40 Jam per ahad untuk guru yang telah diatur dalan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 justru bersama-sama yakni untuk membantu para guru dalam memenuhi ketentuan beban jam mengajar yang minimal 24 jam tatap muka.
"Guru yang tidak sanggup memenuhi 24 jam mencar ilmu sanggup dibantu dengan konversi jam dalam pelaksanaan kiprah terkait pendidikan dikala delapan jam per hari di sekolah", ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dikala jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6/2017).
Dalam ketentuan lima hari sekolah ini, guru didorong agar tidak hanya melakukan pembelajaran dan menilai dari hasil pembelajaran tetapi juga untuk membimbing, melatih akseptor didik serta melakukan kiprah embel-embel guru. Guru diberikan ruang kreativitas dalam mengemas Tiga Kegiatan Utama Dalam Lima Hari sekolah yaitu: intrakurikuler, kokurikuler,dan ekstrakurikuler.
Hamid Muhammad membuktikan bahwa, dengan kewajiban tersebut, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan juga seluruh komponen beban kerja dihitung, menyerupai menjadi Pembina OSIS. dalam 8 jam per hari dan dapat dikonversi pada dikala penghitungan sertifikasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017, guru berkewajiban melakukan tatap muka 24 jam selama satu minggu. Selebihnya dipakai untuk menyebarkan huruf akseptor didiknya. Pelaksanaannya guru sanggup berhubungan dengan pihak lain dalam mensinergikannya sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budiman menyampaikan sumber mencar ilmu tidak hanya berada di sekolah tetapi juga di luar sekolah justru terdapat aneka macam sumber belajar. Hal ini berarti guru sanggup mengajak siswanya untuk mengenal lingkungan sekitarnya yang tentunya dihubungkan dengan 5 nilai penguatan pendidikan huruf itu sendiri.
Sumber : Mendikbud
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Dengan Mengajar 8 Jam di Sekolah, Membantu Guru Penuhi Jam Mengajar" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...