Wednesday, March 15, 2017

√ Cara Menghitung Ptkp ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) Tahun 2019

PTKP Terbaru – Dalam pembahasan kali ini aku akan mencoba menjabarkan mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Setiap pendapatan langsung orang dalam negeri terdapat penghasilan tidak kena pajak yang dikurangkan dari penghasilan bersih. Lalu bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak itu?


 Dalam pembahasan kali ini aku akan mencoba menjabarkan mengenai cara menghitung penghasi √ Cara Menghitung PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) Tahun 2019


Dalam peraturan pemerintah wacana pajak penghasilan ada beberapa keterangan mengenai besaran PTKP diantaranya :
























PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Rp 15.840.000untuk diri Wajib Pajak  orang pribadi
Rp 1.320.000tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 15.840.000tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp  1.320.000tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,

paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Jika dilihat dari tabel diatas kita sanggup mengetahui cara menghitung penghasilan tidak kena pajak, untuk lebih jelasnya sanggup melihat pola dibawah ini :


Tuan Andi punya seorang Istri dengan 4 orang anak yang masih dalam tanggungannya. Berapakah besar Penghasilan PTKPnya, jika…


1. Istri bekerja pada pemberi kerja dan penghasilannya tidak digabung dengan suami.

2. Istri tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga.

3. Istri bekerja dan penghasilan digabung dengan suami.


Jawab


1. Karena penghasilan istri dan suami tidak digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya sebagai berikut :

WP langsung 15.840.000

Menikah 1.320.000

Anak (maks 3) 3.960.000

————————————– +

Total PTKP 21.120.000


2. Karena penghasilan tidak digabung jadi PTKP tuan Andi sama dengan balasan no 1. Hanya saja saat istri menghitung pajaknya maka ia ada PTKP sebesar 15.840.000 yang dikurangkan dari penghasilan bersihnya.


3. Karena Penghasilan istri digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya ada aksesori 15.840.000 :


WP langsung 15.840.000

Menikah 1.320.000

Istri Bekerja 15.840.000

Anak (maks 3) 3.960.000

————————————– +

Total PTKP 36.960.000


Demikian isu mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak beserta misalnya yang mungkin sanggup membantu anda.


Baca juga : Cara Menghitung Pajak Motor Beserta Denda Tahun 2019


Semoga artikel diatas sanggup menambah wawasan kita semua dan setidaknya sanggup menunjukkan banyak wawasan mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak atau PTKP 2019 yang benar.



Sumber https://caraharian.com