Thursday, March 2, 2017

√ Pola Surat Pemberitahuan Sistem Pembayaran Pajak Elektronik Mpn-G2 (E-Billing)

Salah satu cara perusahaan/badan untuk memberikan informasi secara massal kepada pelanggannya adalah dengan mengirimkan Contoh Surat Pemberitahuan melalui email.


Sarana email massal atau juga sering disebut email blast ini merupakan cara yang paling murah. Berdasarkan database email pelanggan yang dimiliki, kita sanggup mengirimkan email pemberitahuan secara masal. Secara teknis IT, cara ini juga terbilang cukup mudah.


Melihat kondisi teknologi kini ini, dimana setiap orang mempunyai smartphone, maka pemberitahuan melalui email ini juga dinilai sangat efektif. Setiap orang akan mendapatkan notifikasi dari smartphone mereka pada dikala email kita kirim, sehingga akan dengan cepat dibaca oleh pelanggan.


Berikut ini Contoh Surat Pemberitahuan kepada pelanggan yang di-blast melalui email:


Yth. Bapak/Ibu Deni Setiawan


NPWP 669941234567000


Kami sampaikan terima kasih atas sumbangsihnya kepada pembangunan negara melalui pajak yang Anda telah bayarkan. Dengan ini kami sampaikan bahwa per 1 Juli 2016, seluruh bank dan pos persepsi akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2).


Sebagaimana cara pemesanan online tiket pesawat, kereta, dan hotel, pembayaran pajak secara elektronik juga terdiri dari dua proses: pembuatan Kode Billing, dan pembayaran memakai Kode Billing tersebut.


Dengan cara pembayaran pajak ini, Wajib Pajak sanggup membayar pajak lebih mudah, di mana saja dan kapan saja, melalui kanal-kanal pembuatan Kode Billing:


1. petugas bank (Teller/CS) dengan membawa SSP

2. Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

3. *141*500# (SMS ID Billing Telkomsel)

4. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id (Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di KPP/KP2KP)

5. https://sse.pajak.go.id

6. https://sse2.pajak.go.id

7. Internet Banking corporate dan personal (BRI), dan Internet Banking corporate (BNI, Mandiri, BCA, dll)

8. Application Service Provider (www.online-pajak.com)


Dan sanggup melaksanakan pembayaran atas Kode Billing tersebut melalui:


1. Teller Bank/Pos Persepsi

2. ATM

3. Mini ATM (EDC BNI, BRI, Mandiri, khusus untuk pembayaran pajak yang tersedia di KPP/KP2KP)

4. Internet Banking

5. Mobile Banking


Diharapkan para Wajib Pajak yang terhormat mendapatkan akomodasi dan kelancaran dalam pembayaran pajak. Demikian kami sampaikan.


Dengan membayar pajak, mari kita bangkit Indonesia yang lebih sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan berdikari!


Email ini dikirim secara otomatis oleh sistem, mohon untuk tidak dibalas.


 


Hormat Kami,

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat


PENTING:

Informasi yang disampaikan melalui e-mail ini hanya diperuntukkan bagi pihak akseptor sebagaimana dimaksud pada tujuan e-mail ini saja. E-mail ini sanggup berisi informasi atau hal-hal yang secara aturan bersifat rahasia. Segala bentuk kajian, penyampaian kembali, penyebarluasan, penyediaan untuk sanggup diakses, dan/atau penggunaan lain atau tindakan sejenis atas informasi ini oleh pihak baik orang maupun tubuh selain dari pihak yang dimaksud pada tujuan e-mail ini yaitu dihentikan dan sanggup diancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sebab suatu kesalahan anda mendapatkan informasi ini harap menghubungi Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat KITSDA dan segera menghapus e-mail ini beserta setiap salinan dan seluruh lampirannya.



[iklan]


Contoh surat pemberitahuan melalui email di atas dipakai oleh Direktorat Jendral Pajak. Tujuannya yaitu  untuk mengumumkan beberapa alternatif cara pembayaran pajak secara elektronik.


Pada pecahan footer, terdapat sebuah pesan disclaimer. Ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan email pemberitahuan ini.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com