Saturday, March 11, 2017

√ Referensi Surat Perjanjian Joint Venture Atau Kerjasama Perjuangan Patungan

Berikut ini akan kita bahas wacana Contoh Surat Perjanjian Joint Venture atau bisa juga disebut dengan perjanjian perjuangan patungan. Namun sebelumnya buat yang gres mengenal istilah join venture, berikut sedikit penjelasannya.


Banyak sekali aneka macam macam kerjasama perjuangan yang dijalankan oleh para pebisnis. Salah satunya ialah Join Venture. Menurut wikipedia Joint venture adalah penggabungan beberapa tubuh perjuangan untuk mendirikan satu bentuk perjuangan bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga jago untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.


Dalam bahasa sederhana Joint venture sanggup dikatakan sebagai perjuangan patungan. Dua buah perusahaan melaksanakan kesepakatan untuk melaksanakan kerjasama dalam bentuk pembuatan perusahaan baru. Perusahaan gres tersebut akan dimiliki secara tolong-menolong dengan perhitungan saham. Oke untuk lebih terang bentuknya cekidot Contoh Surat Perjanjian Joint Venture ini:



Perjanjian Usaha Patungan

Antara

Singapore Chopstick Ltd

Dengan

PT. Java Anima Darmaja


 


Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 01 bulan Februari tahun 2016, antara:


(A)    Tn. Yunus Hidayat, 24 Tahun,  Direktur Utama PT. Java Anima Darmaja yang didirikan berdasarkan aturan Negara Republik Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Bandar Lampung, Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian berdasarkan SK Direksi No. 1234/2016.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


(B)    Tn. Michael, Presiden direktur, Singapore Chopstick Ltd, yang didirikan berdasarkan aturan Negara Singapore, berkedudukan di Jl. Lion, Singapore. Dalam kedudukannya sebagai Presiden Direktur berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara tolong-menolong disebut sebagai PARA PIHAK.


Menimbang bahwa:


PIHAK KEDUA mempunyai reputasi yang baik dalam perjuangan pembuatan sumpit

PIHAK KEDUA memerlukan ekspansi perjuangan dan ekspansi pemasaran produk

PIHAK PERTAMA mempunyai pengalaman memproduksi sumpit

PIHAK PERTAMA mempunyai jaringan yang luas di Indonesia


Mengingat:


MoU antara PT. Java Anima Darmaja dengan Singapore Chopstick Ltd.


Dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian joint venture. Selanjutnya perjanjian ini disebut dengan “Perjanjian Joint Venture


PARA PIHAK akan mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan aturan negara Republik Indonesia untuk mendirikan pabrik sumpit, penyediaan  bambu, penyediaan materi baku untuk sumpit, mesin – mesin, pengemasan dan pemasaran supit untuk ekspor keluar negeri. Dimana pendirian pabrik sumpit ini tidak bertentangan dengan aturan di Indonesia dan peraturan perundangan yang ada. Perseroan Terbatas yang didirikan oleh PT. Java Anima Darmaja – Singapore Chopstick Pte.Ltd berjulukan PT. Java Anima Darmaja Singapore. Untuk selanjutnya disebut “PT. Joint Ventura”


 Pasal 1

Definisi


 Contoh Surat Perjanjian Joint Venture Untuk menghindarkan perbedaan penafsiran wacana istilah–istilah yang mungkin timbul, dalam perjanjian joint venture ini disusun istilah-istilah yang dipakai dalam perjanjian ini.



  1. Perjanjian         : ialah suatu kejadian dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

  2. Joint Venture   : ialah suatu perjuangan kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal aneh dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.

  3. Perusahaan modal ventura (Venture Capital Company ) : ialah tubuh perjuangan yang melaksanakan acara pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan perjuangan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.

  4. Perusahaan pasangan perjuangan (    Investee Company)     : ialah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.

  5. Asset                 : dalam perjanjian ini ialah pabrik sumpit, lahan pabrik, mesin-mesin, dan asset lainnya dalam rangka kerjasama ini tidak terbatas pada waktu tertentu  sebagai hasil peralatan mesin, keuntungan ditahan kalau ada dan jumlah kredit dari perusahaan modal ventura di kas Bank.

  6. Mata uang        : mata uang yang dipakai ialah dollar Amerika dan rupiah di Republik Indonesia. dengan kurs $1.00 (satu dolar) senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

  7. Know – how     : ialah informasi mengenai sesuatu, sebagai hasil dari pengalaman yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura termasuk rahasia, hal      yang penting, juga ciri khas. termasuk juga promosi penjualan barang, mulai proses barang hingga penjualannya, cara penjualan ke konsumen dan manajemen & manajemen keuangan. yang mempunyai kegunaan untuk Pihak Pertama semoga berkemampuan , sehingga pada final perjanjian, berkembang dalam posisi kompetisi, dan membantu untuk masuk dalam pasar yang baru.

  8. Rahasia             : ialah know – how sebagai pokok atau kelompok penting dan perakitan komponen–komponen tidak secara umum diketahui atau gampang didapat, tidak terbatas pada semua hal yang diketahui oleh masing – masing pihak dikenal sebagai know–how yang secara keseluruhan tidak diketahui atau sanggup dipilih diluar bisnis sumpit.

  9. Bahan baku      : ialah materi – materi yang dibutuhkan dalam proses pembuatan sumpit ( chopstick ).


Anggaran dasar PT


Anggaran dasar PT. Java Anima Darmaja Singapore sesuai dengan tujuan dan maksud perjanjian joint venture, tetapi tidak bertentangan dengan aturan dan peraturan perundang–undangan di negara Republik Indonesia. Pendirian PT. Joint Ventura sudah sesuai dengan persyaratan yang disetujui dan terdaftar di Menteri kehakiman Republik Indonesia.


 Pasal 2

Modal Awal dan Proporsi masing – masing Pemegang Saham



  1. Modal dasar perseroan ialah $ 1.000.000,00 (satu juta dollar A.S.). Modal tersebut terbagi dalam saham-saham seharga $ 100 per saham. Modal yang disetor (paid up capital) 8000 saham (80%) dimiliki oleh PIHAK KEDUA, sedangkan sisanya 2000 saham (20%) dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.

  2. Pada ketika pendirian perseroan, modal yang ditempatkan (issued capital) ialah 25% ( $ 250.000,00)  dari modal dasar dan  disetor penuh.

  3. Setoran PIHAK PERTAMA tidak dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk 50 (lima puluh) hektar tanah, dimana 15 (lima belas) hektar tanah akan dipakai untuk pembangunan pabrik sumpit, sedangkan 35 (tiga puluh lima) hektar sisanya untuk ditanami bambu betung sebagai materi baku utama pembuatan sumpit (chopstick).

  4. Semua setoran saham dalam mata uang dollar dan rupiah, berdasarkan kurs pada ketika penyetoran $1 = Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah).


 Pasal 3

Kemungkinan Pengalihan Saham pada Pihak Lain (Indonesian Equity Ownership)


 Pengalihan saham dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dimana PIHAK PERTAMA sanggup memliki 51% saham. Harga saham didasarkan kepada harga pasar yang disetujui oleh kedua belah pihak. Bila persetujuan itu tidak tercapai, harga saham itu dinilai oleh dua penilai independen yang diangkat oleh masing – masing pihak. Jika dua penilai independen itu tidak sepakat maka mereka mengangkat penilai independen yang ketiga untuk menetapkan harga tersebut.


Pasal 4

Penambahan Modal dan Pengeluaran Saham Baru


Penambahan modal dasar satu kalau salah satu pihak tidak ingin mengambil saham gres tersebut sesuai dengan prosentasi kepemilikan sahamnya, maka pelengkap saham tersebut harus ditawarkan kepada partnernya.


Pasal 5

Kepenggurusan (Management):


Dewan Komisaris (Board of Commissioners) dan Direksi (Board of Directors)


a.      Dewan Komisaris

Komisaris terdiri dari tiga, dua diangkat oleh PIHAK KEDUA menjadi komisaris, satu diangkat oleh PIHAK PERTAMA menjadi presiden komisaris. Keputusan dewan komisaris diambil dengan bunyi mayoritas.


b.      Dewan Direksi

Dewan direksi terdiri dari dari presiden direksi yang diangkat oleh PIHAK PERTAMA dan dua eksekutif yang diangkat oleh PIHAK KEDUA. Presiden eksekutif dalam perusahaan joint venture ini ialah menjadi kepala eksekutif. Satu dari dua orang direksi ialah operasi dan mempunyai kiprah menjalankan perusahaan sehari – hari dalam PT. Joint Ventura ini. Dimana keputusan dewan direksi diambil dengan bunyi mayoritas.


 Pasal 6

Technical Assistance dan Know –how


Bantuan teknik dan know-how yang diberikan oleh perusahaan induk (PIHAK KEDUA) kepada PT. Joint Ventura  di Indonesia, tidak mewajibkan pembayaran baik dalam bentuk royalti maupun biaya–biaya lain oleh PT. Joint Ventura  kepada Singapore Chopstick Pte.Ltd. Hanya saja dalam pembinaan tersebut semua biaya dibebankan kepada PT. Joint Ventura, ibarat biaya perjalanan, biaya tenaga kerja luar negeri di tempat Singapore Chopstick Pte.Ltd dan apa yang disebut “ employment service fee”.


 Pasal 7

Lisensi Paten  dan Merek Dagang


Bahwa kalau ada inovasi gres yang diperoleh oleh PT. Joint Ventura di Indonesia atau oleh pekerjan–pekerjanya atau rekan– rekannya selama berlakunya perjanjian joint venture ini, PT. Joint Ventura akan memperbolehkan Singapore Chopstick Pte.Ltd untuk menggunakan paten tersebut di luar Indonesia, tanpa pembayaran royalty  apapun juga kepada PT. Joint Ventura.


Pasal 8

Kerahasiaan


 Bahwa baik PIHAK KEDUA maupun PIHAK PERTAMA akan berusaha sebaik – baiknya menjaga kerahasiaan informasi, know-how dan pengetahuan–pengetahuan lainnya yang dialihkan kepada PT. Joint Ventura di Indonesia dan tidak akan memperlihatkan informasi dan pengetahuan tersebut kepada orang – orang yang tidak bekerja untuk mereka.


 Pasal 9

Tidak Bersaing


 Bahwa para pihak dihentikan bekerjasama dengan pihak lain untuk membuka perusahaan joint venture yang lain untuk memproduksi barang – barang yang sama,  atau bersaing di Indonesia.


 Pasal 10

Penggantian Para Pihak



  1. Bahwa perjanjian ini hanya berlaku bagi para pihak dan penggantinya yang berhak, akan tetapi para pihak tidak sanggup memindahkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini secara eksklusif maupun tidak eksklusif kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pihak lainnya dan perpindahan itu tidak dimungkinkan pada waktu pembangunan PT.Joint Ventura  ini.

  2. Seandainya pihak yang lain sudah memperlihatkan persetujuan untuk penggantian salah satu pihak dalam perjanjian joint venture ini, penggantian itupun harus menerima persetujuan pemerintah Republik Indonesia.


 Pasal 11

Wanprestasi (Default)


Contoh Surat Perjanjian Joint Venture Kewajiban PIHAK KEDUA :

1)         Apabila PIHAK KEDUA tidak menyetor modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini.

2)         Tidak melaksanakan pembinaan terhadap PIHAK PERTAMA baik atas perjuangan ( operasional, manajemen dan keuangan ) yang didanai dengan modal tersebut.

3)         Tidak melaksanakan pelaporan – pelapora yang diwajibkan oleh pemerintah, khususnya yang berkenaan dengan pertolongan dan pembinaan pengusaha kecil yang berada di daerahnya.

4)         Tidak melaksanakan alih tekhnologi (transfer of know-how).

5)         Tidak menyuplai mesin – mesin untuk memproduksi sumpit (chopstick).


Kewajiban PIHAK PERTAMA :

1)        Apabila PIHAK PERTAMA tidak menyetor modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini.

2)        Apabila Pihak Pertama tidak mengembalikan modal yang telah diterimanya kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu sepuluh tahun ibarat yang     telah disepakati dalam perjanjian joint venture.

3)        Tidak menyediakan tanah untuk penanaman bambu betung sesuai dengan yang disepakati sebelumnya dalam perjanjian joint venture.

4)        Apabila Pihak Pertama tidakmendapatkan tenaga kerja untuk produksi sumpit.

5)        Pihak Pertama tidak mengurus perizinan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Perindustrian,Menteri Perdagangan dan Menteri Kehakiman.


 Pasal 12

Pemberitahuan


 Apabila terjadi hal – hal berikut : salah satu pihak sanggup menetapkan perjanjian ini dengan memperlihatkan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang lain :



  1. Salah satu pihak melanggar kewajiban material yang tercantum dalam perjanjian joint venture ini bukan alasannya ialah keadaan yang diluar kontrolnya dan gagal  untuk memperbaiki pelanggarannya dalam waktu 30 (tiga puluh hari) sehabis mendapatkan pemberitahuan mengenai pelanggaran dan meminta perbaikan dari pihak yang tidak bersalah.

  2. Salah satu pihak telah mendapatkan petisi untuk  penyelesaian hukum, atau salah satu pihak telah menciptakan kesepakatan dengan kreditornya, atau seorang likuidator telah ditunjuk untuk semua atau sebagian dari aset dari pihak yang lain, atau adanya keputusan atau perintah yang diterbitkan yang bekerjasama dengan penyelesaian terhadap  salah satu pihak.

  3. Tindakan apapun dari PIHAK PERTAMA yang melanggar aturan atau tindakan yang bisa menimbulkan PIHAK KEDUA melanggar aturan yang berlaku.

  4. Para pihak baiklah untuk mengenyampingkan pasal 1266 BW dan 1267BW Sejauhmana diharapkan untuk memberlakukan pengakhiran perjanjian joint venture ini.


 Pasal 13

Ganti Rugi


 PIHAK KEDUA sanggup meminta ganti rugi sebagai jawaban dari tindakan yang timbul atau yang bekerjasama dengan pelanggaran terhadap perjanjian joint venture ini oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA mempunyai hak – hak sebagai berikut :



  1. Memutuskan seluruh atau sebagian dari perjanjian joint venture ini.

  2. Mengkompensasikan modal ventura dengan pembayaran modal yang disetor dari PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian joint venture ini atau yang lainnya.

  3. Untuk meminta pengiriman produk atau jasa yang tidak cacat melalui udara atau dengan pengiriman lain sebagaimana ditentukan oleh PIHAK KEDUA. Semua biaya atau pengeluaran pelengkap apapun yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA harus ditanggung oleh PIHAK PERTAMA atau

  4. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat untuk menuntaskan pekerjaan atau mengirimkan produk ke tujuan yang telah ditentukan dalam perjanjian joint venture ini, PIHAK PERTAMA baiklah untuk dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari total nilai modal yang disetor untuk setiap hari keterlambatan.

  5. Setelah keterlambatan lima puluh hari atau maksimal denda 10% (sepuluh persen) dari total nilai modal yang disetor, PIHAK KEDUA berhak menetapkan perjanjian joint venture ini.


 Pasal 14

Force Majeur



  1. Pihak yang tidak sanggup memenuhi kewajibannya alasannya ialah mengalami keadaan darurat tidak bisa dimintakan ganti rugi.

  2. Keadaan darurat ialah suatu keadaan yang tidak sanggup diperkirakan  sebelumnya, pada waktu perjanjian tersebut ditandatangani, atau suatu jawaban yang tidak tertanggungkan, alasannya ialah suatu kejadian yang tidak sanggup diperkirakan sebelumnya akan terjadi termasuk, tetapi tidak terbatas pada tragedi alam, pemogokan buruh, huru–hara, sabotase, banjir, pemberontakkan, dan juga keluarnya peraturan pemerintah.

  3. Pihak yang mengalami keadaan darurat harus memberitahukan hal itu kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 30 hari sehabis terjadinya keadaan darurat. Setelah itu kedua belah pihak harus bertemu untuk merundingkan bagaimana mengatasi jawaban dari keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat tidak otomatis bisa membatalkan kontrak.



Pasal 15

Hukum Yang Berlaku


Perjanjian joint venture ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan aturan negara Republik Indonesia.


Pasal 16

Penyelesaian Sengketa


Apabila para pihak tidak sanggup mencapai persetujuan untuk menuntaskan segala sengketa yang timbul dari perjanjian joint venture ini, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka salah satu pihak sanggup menyerahkan sengketa tersebut kepada Badan Arbitrase tunduk pada peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Arbitrase akan dilakukan dalam Bahasa Inggris di Bandar Lampung.


Pasal 17

Bahasa


Perjanjian ini dibentuk dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam mana terdapat perbedaan tafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka naskah Bahasa Inggris yang berlaku.


Pasal 18

Jangka waktu Perjanjian


Kecuali disetujui lain secara tertulis atau dinyatakan lain atau ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, jangka waktu perjanjian ini ialah 20 (dua puluh) tahun terhitung semenjak tanggal perjanjian joint venture ini ditandatangani.


 Pasal 19

Pengakhiran Perjanjian



  1. Para pihak sanggup menetapkan perjanjian joint venture ini dengan memperlihatkan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pihak lain tanpa memberi alasan apapun.

  2. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, semua hak dan kewajiban dari para pihak berdasarkan perjanjian joint venture ini pada balasannya berhenti dan berakhir pada tanggal pemutusan perjanjian joint venture ini. Namun demikian, pemutusan perjanjian joint

  3. venture ini tidak menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan kedua belah pihak hingga dengan tanggal pemutusan. Kewajiban-kewajiban dari PPU berdasarkan pasal 11dan interpretasi atau pelaksanaannya dari perjanjian joint venture ini tetap berlaku selama dan sehabis jangka waktu dari perjanjian joint venture ini.



Pasal 20

Perubahan


Contoh Surat Perjanjian Joint Venture ini tidak sanggup dirubah, ditambah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.


Pasal 21

Keseluruhan Perjanjian



Dengan ditandatanganinya perjanjian ini maka perjanjian–perjanjian sebelumnya tidak berlaku lagi.


Demikianlah perjanjian joint venture ini ditandatangani pada tanggal sebagaimana tertulis diatas.


 










Pihak Pertama

PT. Java Anima Darmaja


Yunus Hidayat

Direktur Utama



Pihak Kedua

Singapore Chopstick Pte.Ltd


Michael Evan

Presiden Direktur




[iklan]


Preview Contoh Surat Perjanjian Joint Venture dengan Perusahaan Asing di Ms. Word


Berikut ini akan kita bahas wacana Contoh Surat Perjanjian Joint Venture atau bisa juga d √ Contoh Surat Perjanjian Joint Venture atau Kerjasama Usaha Patungan


Download Contoh Surat Perjanjian Joint Venture atau Kerjasama Usaha Patungan Ms Word Document


Berikut ini akan kita bahas wacana Contoh Surat Perjanjian Joint Venture atau bisa juga d √ Contoh Surat Perjanjian Joint Venture atau Kerjasama Usaha Patungan


*password: contohsuratindonesia.com (diketik yah, JANGAN DI COPY PASTE)

Kalo masi gundah d0wnl0adnya, klik: Cara Download


Semoga rujukan surat ini bermanfaat untuk Anda. Mau buat surat, buka dulu contohsuratindonesia.com 🙂



Sumber aciknadzirah.blogspot.com