Friday, April 28, 2017

√ Syarat, Alur Dan Cara Mendapat Surat Rekomendasi Ppni

Teman - sahabat sejawat dimanapun berada, salah satu syarat yang dibutuhkan oleh seorang perawat untuk memperpanjang surat tanda pendaftaran yaitu surat rekomendasi PPNI yang berasal dari Dewan pengurus wilayah (DPW) kawasan masing - masing.

Surat rekomendasi PPNI bagi seorang perawat merupakan sebuah surat yang pertanda bahwa perawat yang bersangkutan telah berhasil mencapai 25 satuan kredit profesi (SKP) yang dikumpulkan selama kurang lebih 5 tahun dimulai dari pertama kali STR terbit hingga STR kadaluarsa.

Mungkin sebagian perawat yang gres tamat atau belum pernah melaksanakan perpanjangan STR masih abnormal dan belum mengenal betul bagaimana bentuk surat rekomendasi PPNI mencapai 25 SKP perawat. Untuk itu silahkan lihat pola yang kami tampilkan dibawah ini.

contoh Surat rekomendasi PPNI

Adapun fungsi dari surat rekomendasi PPNI ini ialah sebagai salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STR, tentu saja disamping itu masih masih banyak persayaratan lainnya.

Beberapa waktu yang kemudian saya pribadi mempunyai pengalaman dalam mendapat surat rekomendasi PPNI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawat semoga sanggup mengajukan peromohonan untuk diterbitkannya surat rekomendasi PPNI, yaitu :

Syarat mendapat surat rekomendasi PPNI untuk perpanjangan STR

  • Fhoto kopi kartu PPNI
  • Fhoto kopi STR lama
  • Fhoto kopi KTP
  • Pas Fhoto 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Bukti perolehan 25 SKP (sertifikat, surat pengalaman kerja, jurnal dll)
Diatas merupakan syarat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat surat rekomendasi PPNI, adapun cara dan alur yang harus ditempuh ialah sebagai berikut :

Alur dan cara mendapat surat rekomendasi PPNI

1. Melunasi iuran keanggotaan PPNI, untuk sanggup diproses pembuatan surat rekomendasi PPNI hal yang pertama harus dilakukan ialah melunasi iuran keanggotaan PPNI hingga tanggal expired STR.

2. Silahkan hubungi anggota sekretariat DPD PPNI kabupaten atau kota, Biasanya anggota sekretariat akan membimbing kita dan memperlihatkan formulir penilaian diri dan permohonan verifikasi yang harus kita isi.

3. Isi formuir penilaian diri, Formulir ini berisi data diri, serta data-data acara PKB yang telah teman-teman laksanakan dalam kurun waktu 5 tahun. Formulir ini bersifat self-report atau pelaporan mandiri, tetapi teman-teman harus menyertakan juga bukti-bukti yang diharapkan untuk diverifikasi oleh verifikator di DPD PPNI. 


4. Isi formulir permohonan verifikasi, Formulir ini yaitu surat permohonan untuk verifikasi laporan penilaian diri yang telah teman-teman isi sebelumnya. Selain itu, formulir ini juga sanggup dipakai sebagai formulir permohonan untuk menciptakan SIPP. 

5. Menyerahkan formulir penilaian diri dan permohohan verifikasi, sesudah diisi kedua formulir ini harus diserahkan ke sekretariat DPD PPNI kabupaten atau kota, tentu saja harus disertakan juga syarat - syarat untuk mendapat surat rekomendasi PPNI yang telah kami sebutkan diatas.

Setelah 5 tahap diatas final dilaksanakan, hal selanjutnya ialah menunggu proses berlangsung, ada dua kemungkinan yang sanggup terjadi, yaitu SKP kurang surat rekom belum sanggup diproses dan SKP cukup dan surat rekom akan segera di terbitkan. Biasanya jikalau SKP belum kurang anggota sekretariat DPD PPNI kabupaten atau kota akan memperlihatkan saran sebagai solusi semoga SKP sanggup terpenuhi. Dan jikalau sudah lengkap semua persayaratannya proses penerbitannya biasanya membutuhkan waktu sekitar 1 mingguan. 

Mungkin hingga disini share kami ihwal syarat, alur dan cara mendapat surat rekomendasi PPNI. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com