Thursday, April 27, 2017

√ Tutorial Cara Dan Syarat Pembuatan Juga Perpanjangan Str 2019

Update pendaftaran (pembuatan) dan re-registrasi (perpanjangan) STR tahun 2019 - Berdasarkan surat keputusan kemenkes RI pada tanggal 31 Desember 2018 yang kemudian (Lihat surat disini), biar proses penerbitan STR tenaga kesehatan sanggup lebih cepat, maka proses pengiriman berkas dilakukan dengan online tanpa harus mengirim berkas melalui MTKP menyerupai sebelumnya. Sehingga diperlukan sanggup mempersingkat waktu dari proses pengiriman berkas sampai proses terbitnya Surat tanda registrasi.


Untuk melaksanakan pembuatan dan perpanjangan STR pada tahun 2019 ini, seluruh tenaga kesehatan sanggup melakukannya melewati satu aplikasi online yang terintegrasi untuk seluruh profesi tenaga kesehatan menyerupai dokter, perawat, bidan dan lain - lain.

Untuk melaksanakan pembuatan dan perpanjangan STR tenaga kesehatan 2019 dipakai satu aplikasi atau website yaitu STR online versi 2.0 yang beralamatkan ktki.kemkes.go.id.

Untuk tutorial cara pembuatan dan perpanjangan STR online 2019 format pdf silahkan d0wnl0ad disini

Video Tutorial Cara Mendaftar dan memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) yang kami ambil dari website resminya ktki.kemkes.go.id


Adapun syarat pembuatan STR gres yaitu sebagai berikut :

  • Ijazah 
  • Sertifikat kompetensi atau Sertifikat profesi
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai SIP
  • Surat sumpah atau kesepakatan profesi
  • surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan adab profesi
  • Pas fhoto
  • KTP

Adapun Syarat perpanjangan STR yaitu sebagai berikut

  • KTP
  • Pas Foto Resmi latar merah
  • Surat Sehat
  • STR lama
  • Surat Rekomendasi kecukupan 25 SKP dari PPNI Kabupaten/kota
Note : semuanya berbentuk file scan (softcopy).

Sumber : ktki.kemkes.go.id

Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com