Surat Edaran Tentang Penetapan Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 1440 H – .com, hari senin depan kita sudah memasuki bulan Ramadhan 1440 H, untuk itu perlu diketahui bersama Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai berikut:
1. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00- 12.30
1. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00- 12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00- 15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
2. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00- 14.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 -14.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 -14.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Download Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H
Untuk lebih jelasnya miliki Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:
Demikian goresan pena singkat wacana mengenai Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H. Semoga dapat bermanfaat.