Setelah artikel mengenai BPJS Kesehatan muncul, banyak pertanyaan datang. Maklum ini yaitu kegiatan jaminan kesehatan yang gres dari pemerintah dan bersifat wajib.
Banyak dari pertanyaan – pertanyaan tersebut menanyakan hal yang sama. Daripada menjawab hal yang sama beberapa kali, saya berpikir lebih baik dituangkan dalam bentuk Tanya Jawab.
Tanya Jawab BPJS Kesehatan ini akan terus diperbarui menurut informasi yang saya peroleh di media maupun masukkan dari teman – teman pembaca. Makara ini akan jadi living document.
Harapannya, agar pemahaman kita semua mengenai BPJS Kesehatan semakin baik dan sanggup memanfaatkannya sebaik mungkin. Semoga semua masyarakat Indonesia sanggup mendapat dan menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih layak dengan biaya yang terjangkau.
Ini bukan situs RESMI BPJS Kesehatan. Namun, goresan pena ini memakai sumber-sumber resmi BPJS Kesehatan. Oleh alasannya yaitu itu, tidak semua pertanyaan sanggup dijawab.
Dasar Hukum Jaminan Sosial
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS yaitu setiap orang, termasuk orang absurd yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Artinya, dengan BPJS, semua masyarakat sanggup menikmati sumbangan jaminan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Apakah Wajib menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah mempunyai Jaminan Kesehatan lain.
Kapan Wajib Menjadi Peserta BPJS Kesehatan ?
Sesuai peraturan perundangan bahwa untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015.
Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat yaitu 1 Januari 2019.
Jika punya asuransi swasta, apakah masih harus menjadi penerima BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, meski sudah mempunyai asuransi swasta, seluruh masyarakat Indonesia tetap harus terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan.
Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat, kalau suatu asuransi swasta berhubungan dengan BPJS Kesehatan melalui denah koordinasi manfaat atau CoB, maka penerima BPJS Kesehatan yang mempunyai asuransi swasta tersebut sanggup memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non medis, menyerupai naik kelas ruang inap, berobat keluar negeri, dan sebagainya.
Bagaimana Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan?
Prosedur Pendaftaran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) dilakukan secara kolektif melalui perusahaan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk penerima mandiri, pendaftaran penerima sanggup dilakukan diseluruh kantor cabang BPJS Kesehatan, melalui Bank yang berhubungan menyerupai BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta secara online melalui situs BPJS Kesehatan.
Apakah Persyaratan Pendaftaran ?
Untuk registrasi melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pengisian Formulir Daftar Isian Peserta, dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
- Asli/foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik)
- Asli/foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy surat nikah (bagi yang telah menikah)
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan (bagi yang telah mempunyai anak)
- Fotocopy buku rekening salah satu diantara Bank yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.
Apakah Persyaratan Pendaftaran Online ?
Peserta dapat membuka website BPJS Kesehatan. Pilih Menu Layanan Peserta kemudian pilih Pendaftaran Peserta dan lakukan pengisian data penerima pada kolom yang tersedia beserta email untuk mendapat Link Aktifasi. Setelah itu penerima untuk sanggup membuka email dari Admin BPJS Kesehatan dan klik Link Aktifasi untuk mendapat Virtual Account.
Selanjutnya penerima sanggup melaksanakan pembayaran pada 3 Bank yang telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan (BNI,BRI,Mandiri). Setelah anda melaksanakan Pembayaran, anda dapat mencetak e-ID BPJS-Kesehatan dengan cara mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi
Ketentuan Pendaftaran Peserta
- Peserta wajib mempunyai NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
- Atau penerima sanggup juga memakai KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan sanggup ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Peserta sanggup mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP penerima yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Peserta sanggup menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
KTP Kota A, tapi tinggal di Kota B. Apa sanggup menciptakan Kartu BPJS Kesehatan di Kota B?
Bisa. Jika mendaftar sebagai penerima berdikari (perorangan), Anda sanggup mendaftar menjadi penerima BPJS Kesehatan di kota manapun. Nantinya, akomodasi kesehatan tingkat pertama Anda akan diubahsuaikan dengan kawasan tinggal atau domisili Anda di Kota B, bukan diubahsuaikan dengan domisili KTP.
Apakah buat KTP, SIM, dan Paspor wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan ?
TIDAK BENAR bahwa pembuatan maupun perpanjangan KTP, SIM, dan Passpor wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan belum berhubungan dengan lembaga-lembaga tersebut terkait dengan hal tersebut.
Apakah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda ?
Ya berbeda. BPJS Kesehatan yaitu tubuh publik yang menyelenggarakan kegiatan Jaminan Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan yaitu tubuh publik yang menyelenggarakan kegiatan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.
Apa bukti terdaftar penerima di BPJS Kesehatan?
Setiap penerima yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapat identitas penerima yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan perorangan?
- Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan untuk pegawai di perusahaan non-pemerintah?
Iuran ditanggung oleh perusahaan dan pegawai/peserta dengan ketentuan sbb:
- Sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
- Mulai 1 Juli 2015 sebesar 5,0% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Kapan iuran dibayar?
Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Bagaimana terlambat bayar iuran ?
Ingin tahu jawabannya? Simak selanjutnya di Bagian Kedua Tanya Jawab.
Demikian tanya jawab ini disusun menurut informasi dari situs BPJS Kesehatan dan informasi publik lainnya. Semoga bermanfaat.
Update:
Perhatian ketentuan terbaru mengenai Iuran, Sanksi dan Denda terkait keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan. Simak disini.
Panduan dan Tanya Jawab BPJS Kesehatan
Sumber https://duwitmu.com