Berikut ini beberapa bahan yang berkaitan dengan Teori Pasar Modal Indonesia:
BAPEPAM & LK
1. Tugas : Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari aktivitas pasar modal
2. Tujuan : Mewujudkan terciptanya aktivitas pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat
a) Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.
b) Wajar: seluruh pelaku pasar modal melaksanakan kegiatannya dengan memperhatikan standar dan adat yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak
c) Efisien: aktivitas pasar modal dilakukan secara cepat dan sempurna dengan biaya yang relatif murah
WEWENANG BAPEPAM & LK
1. Memberikan izin perjuangan kepada:
- Bursa Efek,
- Lembaga Kliring dan Penjaminan,
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
- Reksa Dana,
- Perusahaan Efek,
- Penasehat Investasi,
- Biro Administrasi Efek
2. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
- Wakil Penjamin Emisi Efek
- Wakil Perantara Pedagang Efek
- Wakil Manajer Investasi
- Wakil Agen Penjual Reksa Dana
3. Memberikan persetujuan bagi:
- Bank Kustodian
4. Mewajibkan Pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu:
- Notaris
- Konsultan Hukum
- Penilai
- Akuntan
- Wali Amanat
5. Menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran
6. Mengadakan investigasi dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi insiden yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
BURSA EFEK
1. Pengertian: Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka
2. Pemegang Saham: Terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin perjuangan sebagai Perantara Pedagang Efek
3. Tugas:
- Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, masuk akal dan Efisien
- Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi aktivitas anggota Bursa Efek
- Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan keuntungan Bursa Efek, dan melaporkannya kepada Bapepam
4. Saat ini terdapat 2 Bursa Efek yang telah memperoleh izin perjuangan dari BAPEPAM, yaitu: Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES)
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)
1. Pengertian: Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan Penjaminan penyelesaian transaksi bursa
2. Tugas:
- Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, masuk akal , dan efisien.
- Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang
- Lembaga yang telah memperoleh izin perjuangan sebagai LKP oleh BAPEPAM yaitu PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)
1. Pengertian : LPP yaitu pihak yang menyelenggarakan aktivitas Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain
2. Tugas :
- Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien
- Mengamankan pemindahtanganan Efek
- Menyelesaikan (settlement)
3. Lembaga yang telah memperoleh izin perjuangan sebagai LPP oleh BAPEPAM yaitu PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).
PERUSAHAAN EFEK
Adalah pihak yang melaksanakan aktivitas sebagai:
- Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
- Penjamin Emisi Efek (underwriter)
- Manajer Investasi (invesment Manager)
PERANTARA PEDAGANG EFEK
1. Pengertian: Perantara Pedagang Efek yaitu pihak yang melaksanakan aktivitas perjuangan jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
2. Kewajiban:
- Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melaksanakan transaksi untuk kepentingan sendiri
- Dalam mengatakan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual - Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah
- Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan. Memeberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa sesudah dilakukan transaksi.
- Menerbitkan tanda terima sesudah mendapatkan Efek atau uang dari nasabah
- Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat
- Menyediakan data dan isu bagi kepentingan para pemodal
- Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal
- Memberikan saran kepada para pemodal
PENJAMIN EMISI EFEK
1. Pengertian:Penjamin Emisi Efek yaitu pihak yang menciptakan kontrak Emiten untuk melaksanakan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual
2. Kewajiban:
- Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi.
- Mengungkapkan dalam prospektus adanya kekerabatan afiliasi atau kekerabatan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten
3. Penjamin Pelaksana Emisi Efek Bertugas
- Mejamin penjual Efek dan pembayaran keseluruhan nilai Efek yang diemisikan kepada Emiten
- Mewakili para Penjamin Emisi Efek dalam hubungannya dengan Emiten dan pihak ketiga
- Menetapkan bab kewajiban masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antar Pemjamin Emisi Efek
- Mengumpulkan semua hasil penjualan Efek dilakukan oleh para Penjamin Peserta Emisi dan para Agen Penjual
- Menyerahkan hasil penjualan Efek kepada Emiten serta membeyar Efek yang tidak terjual sempurna pada tanggal yang disepakati.
4. Penjamin Peserta Emisi Efek, bertugas:
- Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan Emisi Efek
Mengkoordinasikan seluruh Penjamin Emisi Efek dalam hal pelaksanaan penjaminan - Efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para Penjamin Emisi Efek
- Menjamin penjualan Efek dan pembayaran nilai Efek kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan bab penjaminan yang diambil (disepakati dalam perjanjian)
PERJANJIAN PENJAMINAN
1. Penjaminan Emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
Penjamin Emisi disamping menyanggupi untuk memperlihatkan Efek tersebut kepada masyarakat, juga menyanggupi untuk membeli sendiri Efek yang tidak habis terjual.
2. Penjaminan Emisi dengan kesanggupan siaga (stand by commitment underwriting)
Penjamin Emisi disamping menyanggupi untuk memperlihatkan Efek tersebut kepada masyarakat juga menyanggupi untuk membeli sisa Efek yang tidak habis terjual pada suatu tingkat harga tertentu sesuai dengan syarat yang diperjanjikan
3. Penjaminan Emisi dengan Kesanggupan terbaik (best efforts underwriting)
Penjamin Emisi hanya memiliki kewajiban untuk memperlihatkan Efek tersebut sebaik-baiknya dan apabila tidajk habis terjual maka Efek tersebut akan dikembalikan ke Emiten.
4. All-or-none offering (kesanggupan semua atau tidak sama sekali)
Penawaran akan dibatalkan apabila tidak terjual semua
5. Minimum – maksimum (paling sedikit – paling banyak)
Penawaran Efek akan dibatalkan apabila tidak tercapai batas minimum
MANAJER INVESTASI
1. Pengertian: Manajer investasi adalah: Pihak yang aktivitas usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melaksanakan sendiri aktivitas usahanya menurut perundang-undangan yang berlaku.
2. Tugas:
- Mengadakan riset
- Menganalisa Kelayakan investasi
- Mengelola dana portofolio
PENASEHAT INVESTASI
1. Pengertian: Penasehat Investasi yaitu pihak yang mengatakan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
2. Tugas:
- Memeberikan nasehat kepada pihak lain
- Melakukan riset
- Membuat rekomendasi
- Memberikan analisa di bidang Efek dengan memperoleh imbalan tertentu
- Wajib memelihara segala catatan yang berafiliasi dengan nasehat yang diberikan
BIRO ADMINISTRASI EFEK (BAE)
1. Pengertian : Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek
2. Tugas : Untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas nama pemodal tersebut, untuk hal tersebut dibutuhkan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE
WALI AMANAT
Pengertian: Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten untuk mewakili kepentingan pemegang imbas bersifat hutang
Tugas:
- Mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian alasannya kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan
KUSTODIAN
1. Pengertian: Adalah pihak yang mengatakan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk mendapatkan deviden, bunga, dan hak lain, menuntaskan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2. Jasa yang diberikan Kustodian:
- Menyediakan TPH (tempat penitipan harta) yang kondusif bagi surat-surat berharga (Efek)
- Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat. (jasa administrasi)
- Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan Efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
- Mengamnkan pemindahtanganan Efek
- Menagih deviden saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan
3. Yang sanggup menyelenggarakan aktivitas perjuangan sebagai kustodian:
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
- Perusahaan Efek
- Bank umum
Pemeringkat Efek (Rating Agencies)
Berfungsi untuk mengatakan opini yang independen objektif dan jujur perihal risiko suatu imbas hutang. RAT agencies di Indonesia yaitu PT.PETINDO (Pemeringkat Efek Indonesia), didirikan Desember 1993 dan sebagai pemegang sahamnya: BEJ, BES, Perusahaan Sekuritas, Bank-Bank Pemerintah, Yayasan dana pensiun, Perusahaan Asuransi
Jenis-Jenis Pemeringkat:
- Corporate Rating
Adalah pemeringkat yang dilakukan untuk menilai suatu perusahaan secara menyeluruh
- Product Rating
Adalah pemeringkat yang dilakukan terhadap suatu produk imbas yang akan dikeluarkan oleh suatu perusahaan (issuer) yang pada umumnya berbentuk imbas imbas hutang
Manfaat Rating Bagi Emiten:
- Mengetahui posisi perusahaan
- Menentukan struktur hutang
- Menurunkan biaya perolehan dana
- Menggantikan adanya jaminan
- Sebagai alat promosi
Manfaat Rating Bagi Investor:
- Memperoleh isu atas risiko investasi
- Penghematan biaya & waktu untuk menganalisa sendiri dengan isu secara langsung
- Sebagai rujukan untuk memilih tingkat kembalian (Rate of Return) suatu infestasi
- Memberikan perspektif pilihan infestasi yang lebih bermacam-macam sesuai risiko
- Meningkatkan likuiditas portofolio investasi
Profesi Penunjang:
Terutama bertanggungjawab membantu emiten dalam proses go publik
- Akuntan
- Konsultan Hukum
- Penilai
- Notaris
CREDIT: Bpk. Andi Usmar.
Sumber http://farihinmuhamad.blogspot.com