Bahasa resmi yakni pemakaian bahasa yang dipakai dalam dokumen oleh pihak-pihak yang bekerjasama dengan kepemerintahan. Misalnya pada Surat Dinas, Surat Keputusan, dsb.
Bahasa resmi selalu memakai bahasa baku dalam Tata-Bahasa Indonesia.
Bahasa resmi selalu memakai bahasa baku dalam Tata-Bahasa Indonesia.
Sumber http://tatabahasayangbaik.blogspot.com