Saturday, January 13, 2018

√ Download Juknis Santunan Training Satuan Paud Yang Terakreditasi Tahun 2019

Download Perdirjen PAUD dan Dikmas Nomor  √ Download Juknis Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang Terakreditasi Tahun 2019

Download Perdirjen PAUD dan Dikmas Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang Terakreditasi Tahun 2019

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pemenuhan delapan standar nasional pendidikan di Satuan PAUD mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 perihal Standar Nasional PAUD meliputi (1) standar tingkat pencapaian perkembangan anak, (2) standar isi, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan dan (8) standar penilaian pendidikan. Berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) jumlah Satuan PAUD yang terakreditasi secara akumulatif dari tahun 2008 s.d. 2018, sebanyak 51.670. Artinya satuan PAUD yang terakreditasi gres mencapai 21,67 % dari 218.645 jumlah satuan PAUD yang ada. Sementara yang belum terakreditasi sebanyak 78,33 % atau sebanyak 166.975 satuan PAUD. Tahun 2018 satuan PAUD yang terakreditasi A sebanyak 2.183 dan terakreditasi B sebanyak 17.825 dan terakreditasi C sebanyak 10.126. Sebagian besar satuan PAUD yang telah terakreditasipun hanya mempunyai status pengukuhan B dan C, sehingga diperkirakan belum bisa menghadirkan layanan yang paripurna bagi anak usia dini di Indonesia. Banyaknya jumlah satuan PAUD yang belum memenuhi standar, dikhawatirkan akan mensugesti kualitas pelayanan peserta didik PAUD. Untuk itu satuan PAUD yang status akreditasinya C sanggup didorong untuk meningkatkan kualitasnya. Hal tersebut juga merupakan upaya untuk meningkatkan mutu layanan satuan PAUD yang sudah terakreditasi.

Berdasarkan hasil analisis pengukuhan tahun 2017 dan 2018 yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) memperlihatkan perlunya dilakukan pelatihan berkelanjutan bagi satuan yang terakreditasi. Pembinaan dilakukan khususnya bagi standar yang capaiannya masih rendah. Pada tahun 2017 semua standar pengukuhan untuk PAUD masih berada rata-rata 72,09 % capaian, standar 4 yaitu standar pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai rata-rata tertinggi sebesar 79,32 %, sedangkan standar 6 atau standar pengelolaan mempunyai rata-rata terendah dengan prosentase sebesar
59,62 %. Pada tahun 2018 hasil analisis juga memperlihatkan hal yang serupa, yaitu bahwa standar 4 mempunyai rata-rata capaian tertinggi yaitu sebesar 78,89 % dan standar 6 mempunyai rata-rata capaian terendah yaitu 60,17% dengan rata-rata capaian standar pengukuhan PAUD ialah sebesar
71,89 %. Untuk itu Direktorat Pembinaan PAUD memandang perlu adanya derma pelatihan bagi satuan PAUD yang terakreditasi, sehingga perlu dibuat petunjuk teknis derma pelatihan satuan PAUD yang terakreditasi.

B. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) ini ialah sebagai pola bagi:

1. Dinas pendidikan kabupaten/kota guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penyaluran, pertanggungjawaban dan supervisi derma pelatihan satuan PAUD yang terakreditasi;
2. Tim penilai proposal derma pelatihan satuan PAUD yang terakreditasi tahun 2019;
3. Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan akseptor derma pelatihan satuan PAUD yang terakreditasi tahun 2019.

BAB II BANTUAN PEMBINAAN SATUAN PAUD YANG TERAKREDITASI

A. Pengertian

1. Akreditasi ialah suatu aktivitas penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal menurut kriteria yang telah ditetapkan untuk memperlihatkan penjaminan mutu pendidikan.
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan PAUD dan PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3. BAN PAUD dan PNF Provinsi (BAN-P) ialah tubuh penilaian non struktural di tingkat provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan akreditasi.
4. Sistem Informasi Penilaian Akreditasi (SISPENA) PAUD dan PNF ialah aplikasi penilaian pengukuhan yang berbasis web yang difasilitasi oleh BAN berlaku mulai tahun 2019 yang bisa diakses dimana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet.
5. Evaluasi Diri Satuan Prasyarat Akreditasi atau disingkat EDS-PA ialah penilaian yang dilakukan oleh satuan melalui pengisian data pada SISPENA untuk memenuhi syarat akreditasi.
6. Pembinaan Satuan PAUD yang terakreditasi ialah aktivitas pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah kepada satuan PAUD yang terakreditasi C.

B. Tujuan Program

1. Meningkatkan mutu layanan satuan PAUD yang terakreditasi sebelum tahun 2017;
2. Melakukan bimbingan teknis kepada pimpinan satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dan siap diakreditasi lagi;
3. Memberikan penghargaan kepada Satuan PAUD yang terakreditasi A sebagai daerah praktik baik (role model).

C. Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara aktivitas ialah dinas pendidikan kabupaten/kota berhubungan dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUD dan Dikmas (PP/BP PAUD dan Dikmas) sebagaimana daftar terlampir.

D. Ketentuan Narasumber, Moderator Panitia dan Peserta

1. Narasumber

Narasumber terdiri dari unsur:

a. Direktorat Pembinaan PAUD;
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan PNF Provinsi; d. UPT Ditjen PAUD dan Dikmas (PP/BP PAUD dan Dikmas); e. Narasumber lain yang berkompeten sesuai kebutuhan.

2. Moderator dan Panitia
a. Moderator
Moderator terdiri dari unsur Direktorat Pembinaan PAUD, dinas pendidikan kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas atau yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan.
b. Panitia
Panitia terdiri dari unsur Direktorat Pembinaan PAUD, Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas setempat;
3. Peserta kegiatan
Peserta ialah pengelola satuan PAUD yang lembaganya terakreditasi C sebelum tahun 2017 dan siap untuk diakreditasi lagi.

E. Pelaksanaan Kegiatan

Penyelenggaraan aktivitas selama 3 (tiga) hari. Materi aktivitas derma pelatihan satuan PAUD yang terakreditasi ialah sebagai berikut:
1. Pemaparan materi:

a. Kebijakan dan Program Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Kebijakan dan mekanisme BAN PAUD dan PNF perihal pengukuhan Satuan PAUD;
c. Pemenuhan Evaluasi Diri Satuan Prasyarat Akreditasi (EDS-PA);
d. Identifikasi kelengkapan dokumen 8 (delapan) standar pendidikan;

2. Workshop mencakup:

a. Membuat kelengkapan dokumen sesuai kebutuhan satuan PAUD;
b. Penyusunan kelengkapan dokumen sesuai kebutuhan satuan PAUD;
c. Implementasi 8 (delapan) standar nasional pendidikan;
d. Simulasi Evaluasi Diri Satuan Prasyarat Akreditasi (EDS-PA);
e. Pengisian aplikasi Sistem Informasi Penilaian Akreditasi (SISPENA) PAUD PNF Tahun 2019;

3. Kunjungan lapangan ke satuan PAUD yang terakreditasi A

a. Survey perihal penyusunan 8 standar Pendidikan;
b. Melihat dokumen-dokumen terkait hasil akreditasi.

F. Indikator Keberhasilan Kegiatan

Indikator keberhasilan dari pelatihan satuan PAUD yang terakreditasi adalah:
1. Terselenggaranya bimbingan teknis pelatihan satuan PAUD yang terakreditasi C;
2. Peserta aktivitas ini dibutuhkan mengisi format Evaluasi Diri Satuan Prasyarat Akreditasi (EDS-PA), dibuktikan dengan surat keterangan lolos EDS-PA dari BAN PAUD dan PNF Provinsi;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan derma pelatihan satuan PAUD yang terakreditasi.

BAB III DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN

A. Pengertian Bantuan

Bantuan pelatihan satuan PAUD yang terakreditasi ialah derma berupa uang dari pemerintah sentra kepada dinas pendidikan kabupaten/kota untuk membina satuan PAUD yang status akreditasinya C sebelum tahun 2017.

B. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana derma sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

C. Penerima Bantuan

Penerima derma ialah dinas pendidikan kabupaten/kota.

D. Bentuk Bantuan

Bentuk derma ialah batuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang menurut usulan pada proposal yang di dalamnya melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

E. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima derma Pembinaan Satuan PAUD yang terakreditasi dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan proposal dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ditujukan ke Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
2. Melampirkan daftar nama-nama calon peserta satuan PAUD aktivitas maksimal 40 orang, yaitu pengelola satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dan sudah menginput dapodik, format terlampir;
3. Melampirkan calon narasumber dari unsur: birokrasi, BAN PAUD dan PNF Provinsi, UPT PAUD dan Dikmas (PP/BP PAUD dan Dikmas) dan narasumber lain yang berkompeten sesuai kebutuhan;
4. Melampirkan SK pembentukkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibuat oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
5. Melampirkan jadwal dan bahan kegiatan;
6. Melampirkan nama satuan PAUD yang akan di kunjungi beserta bukti sertifikat pengukuhan A dari satuan PAUD sebagai daerah praktik baik (role model).
7. Melampirkan fotokopi rekening bank pemerintah atas nama Dinas pendidikan kabupaten/kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif, dengan saldo minimal Rp500.000,00;
8. Melampirkan fotokopi NPWP atas nama dinas pendidikan kabupaten/kota;
9. Bersedia menciptakan Surat Pernyatan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) sesudah memperoleh dan memakai bantuan;
10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti korupsi, kongkalikong dan nepotisme dalam pelaksanakan kegiatan.

F. Persyaratan Peserta Kegiatan

1. Peserta ialah pengelola satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dibuktikan dengan melampirkan fotokopi sertifikat pengukuhan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
2. Membuat pernyataan bersedia mengikuti program dari awal hingga simpulan dan bersedia untuk diakreditasi ulang kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
3. Belum pernah mengikuti aktivitas sejenis yang didanai oleh APBN maupun ABPD tahun sebelumnya.

G. Jumlah dan Penggunaan Bantuan

Alokasi derma pelatihan satuan PAUD yang terakreditasi tahun 2019 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk 640 satuan PAUD, masing-masing satuan PAUD sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Penerima derma menyusun anggaran maksimal 40 peserta atau satuan PAUD.
Rincian biaya sebagai berikut:

Selengkapnya, Download Juknis Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang Terakreditasi Tahun 2019 pada tautan berikut:


Download Perdirjen PAUD dan Dikmas Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang Terakreditasi Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com