Tuesday, January 23, 2018

√ Kma Nomor 103 Tahun 2015 Ihwal Hukum Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi

Assalamualaikum Wr.Wb. Semoga penbaca yang budiman selalu diberi fasilitas dalam segala urusannya. Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin.

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, juga telah diatur dalam permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Meski demikian, masih diharapkan regulasi yang sanggup dipakai sebagai contoh dan pedoman serta klarifikasi yang lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah.

Oleh alasannya hal tersebut maka pada tanggal 29 Februari Tahun 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah, yang di dalamnya antara lain mengatur wacana penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah, Optimalisasi kiprah guru RA/Madrasah, dan mengenai distribusi guru RA/madrasah.

Seiring dengan berjalanya waktu, dan sebagai adaptasi terhadap banyak sekali macam regulasi baru, maka ketika ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai pengganti atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 diatas.

Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan dan penetapan beban kerja guru RA/Madrasah terutama yang telah bersertifikat pendidik (karena hubunganya dengan pencairan sumbangan profesi) mengacu atau berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.

Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik mencakup :
·       Beban kerja guru RA/madrasah baik PNS maupun GBPNS;
·       Kesesuaian mata pelajaran dengan akta pendidik;
·       Tugas tambahan; dan
·       Penetapan beban kerja.

Download selengkapnya Keputusan Menteri Agama No. 103 Tahun 2015 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik silahkan klik di tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Semoga goresan pena ini bermanfaat Aamiin. Salam ESTOH dari Guru Jugan Pulau Garam Madura.

Sumber http://www.gurujugan.com