Saturday, January 6, 2018

√ Referensi Surat Perjanjian Sewa Kendaraan

SURAT PERJANJIAN  KONTRAK SEWA KENDARAAN

Pada hari ini Selasa Tanggal ....................Bulan ..................  Tahun ..................
Masing –masing yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                : ...............................
Pekerjaan          : ...............................
Alamat             : ...............................
Bertindak untuk dan atas nama pemilik kendaraan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dan

Nama                : ...............................
Pekerjaan          : ...............................
Alamat              : ...............................
Bertindak untuk dan atas nama penyewa, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah sepakat untuk menciptakan perjanjian sewa / kontrak untuk satu unit kendaraan / kendaraan beroda empat dengan data sebagai berikut :
Nomor Polisi                 : ...............................
Merk/Jenis /Warna        : ...............................
Adapun kelengkapan dan keadaan kendaraan beroda empat tercantum dalam lembar control kondisi kendaraan (terlampir)
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
a.       Nilai sewa/kontrak ditetapkan kedua belah pihak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Perbulan
b.      Jangka waktu sewa/kontrak terhitung semenjak tanggal 25 Februari 214 hingga dengan 25 Februari 2015
c.       Tujuan operasi sewa / kontrak ini yaitu untuk operasional langsung

PASAL 2
a.       Pihak Kedua bertanggung jawab atas biaya operasional selama masa sewa / kontrak
b.      Pihak Pertama wajib mengasuransikan kendaraan yang di sewa oleh Pihak Kedua
c.       Pihak Kedua dilarang memindah tangankan/menggadaikan kendaraan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
d.      Pihak Kedua dilarang mempergunakan kendaraan yang bertentangan dengan aturan
e.       Apabila terjadi kecelakaan maka Pihak Kedua berkewajiban menanggung segala biaya untuk claim asuransi dan selama kendaraan beroda empat dalam perbaikan maka perhitungan sewa tetap berjalan
f.       Kehilangan perlengkapan kendaraan menyerupai ban serap dongkrak dan lain-lain menjadi tanggung jawab Pihak Kedua

PASAL 3
a.       Jika terjadi Over Time atau perpanjangan waktu / masa sewa maka Pihak Kedua harus memberikan dan dengan persetujuan dari Pihak Pertama dan kelebihan sewa di perhitungkan secara Proporsional
b.      Apabila masa kontrak / sewa berakhir maka Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan kendaraan yaitu keadaan utuh /baik,  sebagaimana kondisi awal pada ketika penyerahan kendaraan.

Segala akhir yang timbul dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak menentukan musyawarah/mufakat, namun kalau tidak terjadi mufakat dan tidak ada penyelesaian, maka kedua belah pihak menempuh jalur hukum.

Demikian surat perjanjian sewa/kontrak ini dibentuk dalam rangkap dua dan bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak

                 PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA



               (........................................)                                                     (.........................................)





Sumber http://risalridwan.blogspot.com