Bentuk Negara – Di muka bumi ini dihuni kurang lebih 190 negara. Di mana semua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi luas wilayah, bentuk pemerintahan hingga bentuk negara.
Dengan adanya perbedaan tersebut menimbulkan permasalahan tersendiri dalam suatu hubungan antara antar negara. Biasanya perbedaan tersebut menimbulkan permasalahan dalam hal penerapan aturan internasional.
Maka dari itu perlu diketahui macam-macam bentuk suatu negara. Dengan begitu akan tercipta hubungan internasional yang baik. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk suatu negara yang ada di dunia ini.
Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa bentuk suatu negara itu berbeda dengan bentuk pemerintahan. Akan tetapi pada kesempatan ini tidak membahas wacana bentuk pemerintahan. Namun kita akan membahas secara detail mengenai bentuk negara. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 6 bentuk negara yang ada di dunia yang perlu kau ketahui
Daftar Isi Konten
6 Bentuk Negara Yang Ada Di Dunia
1. Negara Serikat
Negara serikat merupakan suatu negara yang di dalamnya terdiri dari beberapa negara bagian. Di mana dalam negara serikat sendiri mempunyai satu buah pemerintah federasi, yang bertugas untuk mengendalikan kedaulatan dari negara tersebut. Semua negara bab tersebut diatur oleh peraturan yang mengatur wacana pembagian kewenangan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Hal tersebut dapat diartikan, setiap negara bab mempunyai pemerintahan dan konstitusi sendiri.
2. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan salah satu bentuk negara terbanyak yang ada di seluruh dunia. Jumlah dari negara kesatuan yaitu kurang lebih sekitar setengah negara yang ada di dunia. Undang-undang dasar dari negara kesatuan memperlihatkan kekuasaan sepenuhnya kepada pemerintahan sentra untuk melakukan aktivitas hubungan luar negeri.
Walaupun di dalam negara kesatuan provinsinya mempunyai luas otonomi yang sangat besar. Akan tetapi kalau ada duduk masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri yakni wewenang dari pemerintah pusat. Bahkan di tempat tersebut, pada prinsipnya dihentikan berafiliasi pribadi dengan negara luar.
3. Perserikatan Negara
Perserikatan negara yakni adonan dari sejumlah negara, adonan tersebut melalui sejumlah perjanjian internasional yang memperlihatkan wewenang kepada suatu konfederasi. Dalam bentuk adonan tersebut, negara anggota dari perserikatan semuanya tetap merupakan negara yang berdaulat dan juga pada subjek aturan internasional. Perserikatan negara sendiri bukanlah dari negara itu sendiri, melainkan adonan dari negara-negara yang sudah dianggap merdeka.
4. Negara Netral
Negara netral yakni suatu negara yang dirinya membatasi untuk tidak ikut dalam banyak sekali sengketa yang terjadi di dalam masyarakat internasional. Akan tetapi netralitas tersebut mempunyai beberapa arti yang berbeda-beda. Karena negara netral sendiri dibagi menjadi tiga bagian, yaitu netralitas tetap, netralitas sewaktu-waktu dan netralitas positif.
5. Negara Terpecah
Negara terpecah yakni suatu negara yang diduduki oleh beberapa negara yang mempunyai konflik dikala perang dunia 2. Selain itu, dikatakan negara terpecah kalau suatu negara mempunyai ideologi yang berbeda. Perbedaan ideologi tersebut terjadi alasannya perang hambar ataupun konflik antara blok timur dengan blok barat. Dengan perbedaan ideologi tersebut yang kemudian menimbulkan terjadinya perpecahan menjadi dua negara.
6. Negara Kecil
Bentuk negara kecil yakni suatu negara yang wilayah kedaulatannya tidak begitu luas, atau dapat dikatakan kecil. Dengan wilayah kedaulatannya tidak luas, otomatis jumlah penduduk dari negara kecil pun tidak banyak ataupun sangat sedikit. Biasanya negara kecil tidak mempunyai angkatan bersenjata, sehingga pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara tetangga.
Sumber https://infoana.com