4 (Empat) Tahapan yang Harus Dilalui Pelamar Untuk Menjadi Praja IPDN
Pendaftaran CPNS dari jalur sekolah kedinasan ditutup pada tanggal 30 April 2019 depan, sebelum menjatuhkan pilihan, para pelamar sebaiknya mengenali dan mengetahui tahapan, proses serta persyaratan yang berlaku pada 19 sekolah kedinasan. Salah satu sekolah kedinasan yang membuka registrasi yaitu Intitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang mana pada tahun 2019 akan mendapatkan hingga 1.700 orang. Dalam surat pengumuman Nomor : 810/607/IPDN yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri diterangkan bahwa terdapat 4 tahapan yang harus dilalui pelamar sebelum menjadi seorang praja IPDN.
Berikut yaitu 4 tahapan untuk menjadi seorang praja IPDN tahun 2019:
1. Para peserta yang sudah melaksanakan registrasi dan dinyatakan lolos verifikasi akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan memakai sistem Computer Asissted Tes (CAT).
2. Para pelamar akan menjalani tes kesehatan daerah.
3. Pelamar akan melaksanakan tes psikologi, integritas, dan kejujuran.
4. Peserta akan melaksanakan tes pantukhir yang mencakup tes kesehatan, tes kesamaptaan, wawancara, dan investigasi penampilan, yang seluruh rangkaian tes pantukhir dilaksanakan di kampus IPDN Jatinangor.
Pada surat tersebut juga disebutkan bagi para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan menyerupai usia minimal 16 dan maksimal 21 tahun pada ketika pembukaan pendidikan tanggal 1 September 2019, serta tinggi tubuh 160 cm untuk laki laki, dan 155 cm untuk wanita. Sementara untuk persyaratan manajemen berijazah paling rendah SMU atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan paket C dengan nilai rata rata ijazah minimal 70.00, dan nilai rata rata bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65.00. Khusus bagi peserta orisinil Papua harus melampirkan surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dijelaskan juga untuk persyaratan khusus para pelamar tidak sedang menjalani atau terancam eksekusi pidana alasannya yaitu melaksanakan kejahatan, kemudian tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota lainnya bagi peserta laki-laki kecuali alasannya yaitu ketentuan agama/adat. Kemudian peserta tidak bertato atau bekas tato, serta tidak memakai kacamata atau lensa kontak. Selain itu pelamar belum pernah menikah dan belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan akademi tinggi lainnya dengan tidak hormat.
Pada surat pengumuman tersebut juga disampaikan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN tahun 2019 tidak dipungut biaya, kecuali tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50.000 per orang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 perihal jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftaran sanggup dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai isyarat billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Sementara itu Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir mengingatkan kepada para pelamar untuk teliti dan cermat dalam membaca setiap persyaratan yang berlaku pada setiap sekolah kedinasan. Selain itu, para pelamar diminta untuk berhati-hati pada segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berasal dari oknum dengan menjanjikan peserta sanggup diterima pada sekolah kedinasan,” ujar Mudzakir di Jakarta, Selasa (23/04).
Terdapat delapan K/L yang membuka penerimaan siswa‐siswi/taruna‐taruni gres itu, yakni Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Keuangan (PKN STAN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi).
Sumber: https://www.menpan.go.id/ Sumber http://www.informasiguru.com