GURUMAJU.COM – Syarat PNS mendapat hak Pensiun sesudah mempunyai masa kerja selama 10 tahun. Hal ini sesuai surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh BKN (Badan Kepegawaian negara). Surat Edaran Nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018 Tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun.
Dibawah ini yakni kutipan dari isi Surat Edaran Nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018 Tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun.
Isi Surat Edaran tersebut yakni bahwa,
- Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 ihwal Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada ketika pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
- Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 ihwal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
- Dalam Pasal 305 abjad (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut sanggup Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyaampaikan, bahwa
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun, sanggup diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk dalam masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada ketika pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
- Demikian kutipan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018 ihwal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Demikian Informasi mengenai Syarat Pengajuan Pensiun Harus Memiliki Minimal Masa Kerja 10 Tahun sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018 ihwal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun.
Semoga bermanfaat untuk kita semua…
Sumber http://www.gurumaju.com