Sebagai Perguruan Tinggi Swasta, Universitas Merdeka Malang telah melintas sejarah panjang sebuah proses pemberdayaan sumber daya manusia. Pada tanggal 29 Januari 1964 secara resmi sebuah Yayasan Pendidikan berdiri dengan nama Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Merdeka Pusat Malang dengan pendiri: R. Edwin Soedardji, Soekiman Dahlan, SH., Fransiscus Soetrisno, Soegondo, Soetikno, SH., Dharma, MA. Nama Yayasan ini kemudian diubah pada tahun 1972 menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang (selanjutnya disingkat: YPTM).
Daftar Isi
- Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Sasaran
- Profil Lulusan
- Departemen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang
- Program Studi Sarjana (S1) Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang
- Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang
Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas
Universitas Merdeka Malang merupakan PTS berdiri semenjak tanggal 29 Januari 1964, yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Pusat Malang (YPTMPM) di Malang ( Akta Nomor 5.a tanggal 5 Juli 1964). Lembaga pendidikan ini didirikan oleh R. Edwin Soedardji, Soekiman Dahlan, SH., Frasnsiscus Soetrisno, Soegondo, Soetikno, SH., Dharma . Pada tahun 1972 nama YPTMPM diubah menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang, yang disingkat YPTM, . Menurut tubuh aturan yang mengelola Universitas Merdeka yakni Yayasan perguruan Tinggi Merdeka Pusat Malang (Akta Nomor 32 tahun 1972). Yayasan Perguruan tinggi Merdeka (YPTM) merupakan Yayasan swasta yang mengemban dua (2) fungsi utama, yaitu (1) fungsi pertahanan ideologi negara. Fungsi ini menuntut YPTM bertindak sebagai forum yang ikut serta dalam mempertahankan, mengamankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (2) fungsi forum ilmiah yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam rangka mengemban kedua fungsi tersebut, YPTM bersama dengan Universitas Merdeka Malang melaksanakan banyak sekali langkah pembenahan. Pada tahun 1983 kembali Yayasan dikukuhkan dengan Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka.
Secara historis keberadaan Universitas Merdeka Malang tidak sanggup dipisahkan dengan Kodam V Brawijaya. Hubungan YPTM dan Universitas Merdeka Malang dengan KODAM VIII/BRAWIJAYA merupakan bagain dari proses sejarah berdirinya YPTM. Konteks sejarah inilah yang pertama-tama fundamental relasi antara YPTM dengan KODAM VIII/BRAWIJAYA. Di samping konteks kesejarahan, kesamaan misi dan fungsi yang diemban mendorong kerjasama antara YPTM dengan KODAM VIII/BRAWIJAYA sama mengemban fungsi memepertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Universitas Merdeka Malang didirikan sebagai kubu pertahanan ideologi Pancasila, dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Atas permohonan Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang, Kolone R. Edwin Soedardji kepada Pangkodam VIII/BRAWIJAYA, maka bertepatan dengan HUT Kodam VIII/Brawijaya yang ke XXIII tanggal 17 Desember 1968, Universitas Merdeka dinyatakan berinduk pada Slagorde KODAM VIII/Brawijaya (sekarang KODAM V/Brawijaya) bertindak selaku pembina utama dari Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang dan Universitas Merdeka Malang sedangkan untuk pelaksanaan tugasnya sehari-hari Universitas Merdeka Malang berada di bawah Pembina harian Komando Resort Militer 083/Bhaladhika Jaya, dalam hal ini Komandan Korem 083/Bhaladika Jaya yakni Ex-officio Pembina Harian Universitas Merdeka Malang.
Sejak tahun 1976 pengembangan Unmer Malang terus dilakukan. Pemantapan rencana pengembangan secara sistematis terus dikembangkan mulai tahun 1983 melalui penetapan rencana pengembangan jangka pabjang dengan menyusun Rencan Induk Pengembangan (RIP) sebagai berikut:
Rencana Pengembangan yang diawali dengan : Rencana Induk Pengembangan Tahap I : tahun 1976-1983
Rencana Induk Pengembangan II : tahun 1983-1987, sebagai tindak lanjut atas keberhasilan pengembangan tahap I
Rencana Induk Pengembangan III : tahun 1987-1991, melalui Surat Keputusan ketua Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang Nomor : Skep-032/YPTM/VI/1987, tanggal 20 Juni 1987.
Rencana Induk Pengembangan IV : tahun 1993-1997, melalui Surat Keputusan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang Nomor : Skep-99/YPTM/XII/1993, tanggal 28 Desember 1993.
Renaca Pengembangan tahap V: tahun 1998-2006 merupakan tahap pengembang menuju institusi pendidikan yang berkualitas
Pengembangan tahapVI: tahun 2006-2015, Rencana Pengem ini tertuang dalam Rencana Strategis (RENSTRA) UNIVERSITAS MERDEKA MALANG Tahun 2006-2015 yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua YPTM No: Kep-01/YPTM/I/2006.
Berkat kerja keras dan keterpaduan semau unsur sivitas akademika, baik di tingkat yayasan mupun universwitas, maka secara sedikit demi sedikit kemajuan-kemajuan di bidang akademik amupun non akademik atau pembangunan fisik, memperlihatkan hasil konkret melalui peningkatan reputasi Unmer Malang sebagai PTS tertua di Jawa Timur, khususnya di Kota Malang. Beberapa prestasi baik di bidang akademik maupun bidang non-akademik terus diukir oleh insan-insan civitas akademika Unmer Malang, yang secara konsisten melaksanakan pengembangan mutu secara berkelanjutan dengan jargon utamanya menuju The Quality University.
Visi
Visi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang yakni menjadi Fakultas Hukum terkemuka dalam pengembangan SDM seutuhnya yang berjiwa wirausaha di bidang jasa aturan pada skala nasional yang bereputasi internasional pada tahun 2025.
Misi
- Menyelenggarakan jadwal pendidikan tinggi aturan yang berkualitas pada jenis jadwal pendidikan akademik dan profesi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten pada bidang aturan yang berdaya saing Nasional dan Internasional
- Menyelenggarakan aktivitas penelitian dan dedikasi kepada masyarakat serta publikasi ilmiah di bidang aturan untuk mendorong peningkatan image dan reputasi fakultas serta terciptanya suasana akademik yang aman bagi terselenggaranya proses pendidikan yang mempunyai reputasi nasional dan internasional
- Melaksanakan tata kelola fakultas yang berbasis Sistem Informasi Manajemen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola fakultas yang bereputasi nasional dan internasional
- Menjalin kerjasama-kemitraan dengan institusi lain di dalam maupun di luar negeri dengan prinsip kesetaraan, dalam rangka mewujudkan fakultas aturan yang mempunyai reputasi nasional dan internasional
Tujuan
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan jadwal pendidikan tinggi aturan pada jadwal pendidikan akademik dan profesi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, berjiwa wirausaha di bidang jasa aturan yang berdaya saing nasional dan internasional;
- Meningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan dedikasi kepada masyarakat serta publikasi ilmiah di bidang aturan dan mendororong peningkatan image dan reputasi forum guna terciptanya suasana akademik yang aman bagi terselenggaranya fakultas aturan yang mempunyai reputasi nasional dan internasional;
- Meningkatkan kualitas tata kelola fakultas yang baik, yang berbasis Sistem Informasi Manajemen sebagai Decision Suport System (DSS) untuk mewujudkan fakultas yang bereputasi nasional dan internasional;
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas kejasama-kemitraan dengan institusi di dalam maupun luar negeri dengan prinsip kesetaraan, dalam rangka mewujudkan fakultas aturan yang mempunyai reputasi nasional dan internasional
Sasaran
- Terselenggaranya proses pembelajaran ilmu aturan jadwal sarjana dengan baiksesuai dengan kompetensinya;
- Terciptanya suasana akademik yang kondusif, yang mendorong Sarjana Hukum mampumemecahkan problem aturan dalam masyarakat menurut ketrampilan dan kemahiran aturan yang dikuasainya;
- Terlaksananya penelitian dan dedikasi kepada masyarakat di bidang aturan dan terdistribusikannya hasil-hasil penelitian dan dedikasi kepada masyarakatyang bermanfaat bagi masyarakat dan pendidikan tinggi aturan sekaligus meningkatkan gambaran baik lembaga.
- Terlaksananya kerjasama di bidang aturan dengan banyak sekali institusi baik di dalam maupun di luar negeri dengan santunan para pengguna lulusan atau stakeholders;
- Terlaksananya tata kelola fakultas yang efektif dan efisien sesuai dengan kiprah dan fungsi yang telah ditetapkan.
Program Studi Sarjana (S1) Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang
Program Sarjana Ilmu Hukum
Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang
Program Paca Sarjana Ilmu Hukum
Sumber https://idtesis.com