Friday, May 4, 2018

√ Tesis S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Mataram

Embrio berdirinya Program Pascasarjana Universitas Mataram diawali dengan diijinkannya membuka Program Studi Magister Manajemen di bawah struktur organisasi Fakultas Ekonomi Unram oleh Ditjen Dikti pada tahun 1999 dengan SK Dirjen Dikti Nomor: 153/DIKTI/Kep/1999 tanggal 13 April 1999, tahun 2003 dibuka Program Studi Magister Ilmu Hukum di bawah struktur organisasi Fakultas Hukum dengan SK Dirjen Dikti Nomor: 1877/D/T/2003 tanggal 13 Agustus 2003, tahun 2004 dibuka dua acara studi yakni Program Studi Magister Pengelolaan Sumberdaya Lahan Kering di bawah struktur organisasi Fakultas Pertanian Unram dengan SK Dirjen Dikti Nomor: 3066/D/T/2004 tanggal 9 Agustus 2004 dan Program Studi Magister Manajemen Sumberdaya Peternakan di bawah struktur organisasi Fakultas Peternakan Unram dengan SK Dirjen Dikti Nomor: 3798/D/T/2004 tanggal 21 September 2004. Untuk pengelolaan yang lebih efektif, efesien, dan produktif; maka pada tanggal 8 September 2005 dengan SK Rektor Unram Nomor: 8251/J18.H/HK.01.11/2005 keempat acara studi magister tersebut dikelola secara integrasi di bawah struktur organisasi Program Pascasarjana Universitas Mataram. Rentang periode 2005 – 2011 Ditjen Dikti telah memberi ijin pembukaan Program Studi Magister Pendidikan Sains (2007), Magister Akuntansi (2009), Magister Ilmu Ekonomi (2009), Magister Pendidikan Bahasa Indonesia (2009), Magister Teknik Sipil (2011), dan Magister Pendidikan Bahasa Inggris (2012). Pada tahun 2013 telah keluar ijin operasional dari Mendikbud c.q Dirjen Dikti untuk Doktor Ilmu Hukum, Magister Administrasi Pendidikan, dan Magister Kenotariatan.


Pengelolaan integrasi penyelenggaraan pendidikan pasacasarjana di Universitas Mataram berpedoman pada semua aturan pendidikan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen Dikti, aturan Universitas Mataram, dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Program Pascasarjana Universitas Mataram yang ditetapkan dengan SK Rektor Unram Nomor : 9409/H18/HK/2007 tanggal 24 Juli 2007.


 


Daftar Isi



  1. Akreditasi Magister Ilmu Hukum

  2. Visi

  3. Misi

  4. Profil Lulusan

  5. Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Mataram


 


Akreditasi Magister Ilmu Hukum


Akreditasi BAN-PT dengan Nilai B (SK BAN-PT Nomor : 1379/SK/BAN-PT/Akred/M/V/2017, tanggal 09 Mei 2017. Berlaku hingga dengan 09 Mei 2022)


 


Visi dan Misi


Penyelenggaraan kegiatan akademik didasarkan pada Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi PSMIH PPs Unram yang telah disusun secara sistematis dengan melibatkan civitas akademika dan stakecholder. Penyusunan acara kegiatan akademik ini  mempertimbangkan beberapa hal, antara lain perkembangan masa depan dengan mengacu pada Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi Program Pascasarjana dan Universitas Mataram. Adapun Visi PSMIH adalah: “Visi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram ialah menjadi PSMIH berbasis riset yang bisa bersaing secara nasional maupun internasional pada tahun 2024”.


Untuk mencapai Visinya tersebut, PSMIH memutuskan Misi sebagai berikut: 1) Menyelenggarakan pendidikan yang bisa membuatkan daypikir dan mempunyai kemampuan profesional di bidang hukum; 2) Menyelenggarakan penelitian dan melaksanakan pengkajian perkembangan ilmu aturan untuk menunjang pengembangan pendidikan dan dedikasi kepada masyarakat; 3) Menyelenggarakan dedikasi kepada masyarakat menurut hasil pendidikan dan penelitian guna memecahkan banyak sekali problem aturan dalam masyarakat.


 


Profil Lulusan


Sesuai dengan visi, misi, maka Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram maka dibutuhkan lulusan Magister Ilmu Hukum sanggup menghasilkan lulusan dalam bidang Ilmu Hukum yang mempunyai kemampuan konseptual yang mendalam, daya analisis yang kuat, sehingga bisa membuatkan ilmunya, serta menerapkannya dalam praktek. Menghasilkan penelitian dalam bidang hukum, baik yang bertujuan untuk pengembangan ilmu, maupun untuk diterapkan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dedikasi kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, dalam perjuangan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Berbagai upaya dilakukan oleh pengelola untuk meningkatkan mutu lulusan dan tentunya juga kepuasan para pemangku kepentingan. Evaluasi ini dianggap perlu dilakukan guna mengetahui dalam aspek apa saja yang sudah sesuai dan belum sesuai dengan harapan. Dengan adanya penilaian ini, dibutuhkan pengelola mendapat masukan untuk perbaikan terkait dengan proses berguru mengajar, kurikulum maupun kemudahan yang tersedia di acara studi yang sanggup mempengaruhi  kualitas lulusan.


PSMIH melaksanakan penilaian acara secara terpola setiap simpulan semester terkait acara acara dengan cara, mengedarkan angket kepada mahasiswa, maupun dosen, untuk menilai tentang:



  1. Matakuliah dan relevansinya, dengan acara studi/konsentrasi

  2. Kualitas materi yang disampaikan dosen

  3. Kualitas proses berguru mengajar (PBM) oleh dosen

  4. Sistem penilaian yang dilakukan oleh dosen

  5. Ketersediaan sarana dan prasarana, pembelajaran


 


Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Mataram



  1. Konsentrasi Hukum Pemerintahan

  2. Konsentrasi Hukum Bisnis

  3. Konsentrasi Hukum Pertanahan

  4. Konsentrasi Hukum Pidana


 


 


 



Sumber https://idtesis.com