PERMENPAN NOMOR/NO 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018 I Pdf
Bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap PNS wajib mempunyai kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil/ CPNS diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi CPNS dan bahwa menurut pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/ Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Berikut ialah link untuk mend0wnl0ad Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018:
DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR/NO 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
Berikut ialah kutipan isi dari Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 tersebut:
PENJELASAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
UMUM
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Untuk itu, diharapkan pengaturan mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar supaya menghasilkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah memperlihatkan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis gugusan khusus Putra/Putri Lulusn Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Diaspora. Selain memperlihatkan penghargaan untuk jenis-jenis gugusan tersebut, Pemerintah juga memperlihatkan perhatian untuk gugusan jabatan yang langka/kurang diminati, seperti: Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, Penjaga Tahanan, dan Pemeriksa Keimigrasian Trampil.
Adapun bentuk penghargaan yang diberikan ialah nilai/hasil Seleksi Kompetensi Dasar diberikan afirmasi dengan tetap memperhatikan kompetensi, guna memperoleh calon pegawai negeri yang berkualitas dan kompeten.
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) bahan soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jumlah soal ialah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal. Nilai untuk bahan soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal ialah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul: