Sunday, June 24, 2018

√ Tos

Com merupakan sebuah WEBsite nirlaba yang bertujuan soasial kemasyarakatan untuk mencerdas √ TOS



Terms of Service

Terimakasih Atas Kunjungan Sobat,

merupakan sebuah WEBsite nirlaba yang bertujuan soasial kemasyarakatan untuk mencerdaskan bangsa dengan cara turut membuatkan luaskan materi pelajaran dari banyak sekali bidang keilmuan. menyediakan materi pelajaran SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), materi seputar Teknik Informatika dan banyak sekali Tips dan Trik menarik. dimana materi pelajaran SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang disediakan pada umumnya sesuai dengan kurikulum 2013.

Sebagian besar materi yang ada di merujuk pada materi Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang disediakan secara GRATIS oleh Kemdikbud melalui alamat bse.kemdikbud.go.id. Artikel yang dimuat di juga dituliskan menurut pengalaman, pengetahuan, dan opini dari penulis. Beberapa artikel mungkin ditulis ulang dari sumber lain dengan tata bahasa yang berbeda.

Dengan mengunjungi , berarti Sobat oke dengan ketentuan berikut ini:
  • Sobat oke tidak menyalin (COPAS) artikel yang ada di dalam blog tanpa seijin dari pemilik blog ini, untuk melaksanakan kontak silakan kunjungi halaman Kontak Kami
  • Konten gambar yang ada di yakni gambar yang bebas didistribusikan dan dimodifikasi. Jika Sobat menemukan gambar milik Sobat yang mempunyai copy right dan dimuat di blog ini tanpa ijin, mohon menghubungi kami melalui halaman Kontak Kami, dengan bahagia hati kami akan menghapusnya.
  • Sobat oke untuk tidak melaksanakan tindakan yang mengganggu kenyamanan, contohnya menunjukkan komentar SPAM, dan tindakan lainnya yang sanggup mengganggu kenyamanan di .
  • Sobat oke untuk tidak melaksanakan klik iklan yang ada di blog  secara berulang-ulang.

Pelanggaran

Jika terdapat pelanggaran TOS yang dilakukan oleh pengguna , maka kami sebagai pengurus berhak melaksanakan banyak sekali tindakan yang diperlukan, contohnya menghapus komentar SPAM, memblok IP komputer, atau tindakan lain melalui jalur hukum.


MARKIJAR : MARi KIta belaJAR


Sumber http://www.markijar.com/