![]() |
Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar |
Gurumaju.com – Kepala Sekolah bukan lagi sebagai Tugas Tambahan, dan sekarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017 bahwa Kepala Sekolah sekarang tidak lagi dibebani jam mengajar disekolah, namun demikian bahwa kepala sekolah tetap mendapat proteksi Profesi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 pada pasal 54 dinyatakan bahwa kiprah utama kepala sekolah ialah untuk melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan.
Mulai tahun pemikiran gres 2017/2018 / semester depan, Kepala Sekolah tidak lagi dibebankan dengan jam mengajar. Seperti diketahui bahwa di tahun-tahun sebelumnya Kepala Sekolah masih dibebani Mengajar 6 jam biar sanggup mendapat Tunjangan profesi. Selain itu, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.
Pengecualian kalau pada sekolah kurang tenaga pengajar maka Kepala Sekolah tentunya tetap mengajar meskipun tidak akan berdampak pada proteksi Profesinya. jadi intinya mengajarnya tersebut alasannya yakni melihat bahwa sekolahnya tersebut memang kurang tenaga pengajarnya.
Selain tidak dibebani lagi dengan jam mengajar, Kepala Sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah sanggup dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.
Untuk lebih terperinci dan lengkapnya silahkan Rekan-rekan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (KLIK DISINI)
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...