Download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 093/P/2018 Beserta Lampiran
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 093/P/2018 ini yaitu mengenai spesifikasi dan harga eceran tertinggi buku teks pelajaran kurikulum 2013 pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk buku tematik kelas iii dan kelas vi semester 1, buku pendidikan agama dan buku kebijaksanaan pekerti untuk kelas iii, kelas vi, kelas ix, dan kelas xii, serta buku mata pelajaran untuk kelas ix dan kelas xii.
Dasar pertimbangan dari ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini yaitu sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penetapan spesifikasi buku teks pelajaran dan untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara masuk akal perlu dibentuk harga eceran
tertinggi;
b. bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 092/P/2018 perihal Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII;
Berikut yaitu tautan Download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 093/P/2018 Beserta Lampiran:
Download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 093/P/2018 Beserta Lampiran
BACA JUGA
Berikut yaitu kutipan dari Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah (SD-SMP-SMA-SMK) Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 093/P/2018:KESATU :
a. Menetapkan Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
b. Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam karakter a ditentukan zona sebagai berikut:
NO | ZONA WILAYAH | PROVINSI |
---|---|---|
1 | I | Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, |
Daerah spesial Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Banten. | ||
2 | II | Bali, Nusa Tenggara Barat, Lampung |
(kecuali (i) Pesisir Barat), dan Sumatera | ||
Selatan. | ||
3 | III | Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, |
Sumatera Barat (kecuali (i) Kepulauan Mentawai dan (ii) Solok Selatan), Riau (kecuali (i) Bengkalis, (ii) Kepulauan Meranti, (iii) , Sumatera Utara (kecuali (i) Nias, (ii) Nias Selatan, (iii) Nias Utara, (iv) Nias Barat), Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara (kecuali (i) Kepulauan Sangihe, dan (ii) Kepulauan Talaud), Sulawesi Tengah (kecuali (i) Banggai Kepulauan, (ii) Tojo Uno-Uno, (iii) Sigi, dan (iv) Banggai Laut), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Kecuali (i) Konawe, (ii) Bombana, dan (iii) Konawe Kepulauan), dan Gorontalo. | ||
4 | IV | Nanggroe Aceh Darussalam (kecuali (i) |
Aceh Besar dan (ii) Aceh Singkil), Kepulauan Riau (kecuali (i) Karimun, (ii) Kepulauan Anambas, dan (iii) Natuna), Nusa Tenggara Timur (kecuali (i) Sumba Barat, (ii) Sumba Timur, (iii) Timor Tengah Selatan, (iv) Belu, (v) Alor, (vi) Lembata, (vii) Ende, (viii) Manggarai, (ix) Rote Ndao, (x) Manggarai Barat, (xi) Sumba Tengah, (xii) Sumba Barat Daya, (xiii) Nagekeo, (xiv) Manggarai Timur, |
NO | ZONA WILAYAH | PROVINSI |
---|---|---|
(xv) Sabu Raijua, dan (xvi) Malaka), | ||
Kalimantan Barat (kecuali (i) Kapuas Hulu, (ii) Sanggau), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur (kecuali (i) Mahakam Hulu, (ii) Berau), Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (kecuali (i) Nunukan, (ii) Malinau. | ||
5 | V | Papua, Papua Barat, Maluku, dan |
Maluku Utara. | ||
Terdapat embel-embel 45 (empat puluh lima) kabupaten yang dimasukkan dalam Zona V, yaitu: (1) Aceh Besar, (2) Aceh Singkil, (3) Nias, (4) Nias Selatan, (5) Nias Utara, (6) Nias Barat, (7) Kep. Mentawai, (8) Solok Selatan, (9) Pesisir Barat, (10) Sumba Barat, (11) Sumba Timur, (12) Timor Tengah Selatan, (13) Belu, (14) Alor, (15) Lembata, (16) Ende, (17) Manggarai, (18) Rote Ndao, (19) Manggarai Barat, (20) Sumba Tengah, (21) Sumba Barat Daya, (22) Nagekeo, (23) Manggarai Timur, (24) Sabu Raijua, (25) Malaka, (26) Banggai Kepulauan, (27) Tujo Una-Una, (28) Sigi, (29) Banggai Laut, (30) Konawe, (31) Bombana, (32) Konawe Kepulauan, (33) Bengkalis, (34) Kepulauan Meranti, (35) Karimun, (36) Kepulauan Anambas, (37) Natuna, (38) Kapuas Hulu, (39) Mahakam Hulu, (40) Sanggau, (41) Nunukan, (42) Malinau, (43) Berau, (44) Kepulauan Sangihe, dan (45) Kepulauan Talaud. |
Demikian goresan pena perihal