Untuk E-KTP ini yaitu pengganti KTP yang masih manual dan Setiap orang hanya mempunyai satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) walaupun penduduk itu migrasi ke luar tempat sekalipun. Nah, sistem inilah yang akan mencegah dan bahkan juga sanggup mengurangi kemungkinan seorang penduduk mempunyai lebih dari satu KTP. Sementara itu, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di E-KTP ini pun akan di integrasikan demi kepentingan lain ibarat halnya untuk pembuatan SIM, Paspor, serta kartu identitas lainnya.
Ada kalanya ketika Akan mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS jalur umum biasanya secara online dan data kependudukan (NIK) dalam laman registrasi sudah terintegrasi dengan database milik Kementrian dalam negeri. namun menurut pengalaman Admin bahwa dikala registrasi CPNS online ternyata terjadi NIK ganda pada database sehingga walaupun belum pernah mendaftar pada laman tersebut kita sudah tidak sanggup mendaftar lantaran ada pemberitahuan kalau NIK kita sudah digunakan. nah kan…!! ya pada kesannya Tidak jadi melaksanakan registrasi untuk mengikuti seleksi CPNS/PNS melalui jalur Umum.
Baca Juga : Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id
maka dari itu dalam artikel ini Admin akan mengembangkan bagaimana cara cek NIK baik punya kita sendiri maupun orang lain apakah sudah masuk dalam daftar Database kependudukan atau belum. dalam melaksanakan pengecekan sanggup dilakukan melalui aneka macam cara, silahkan untuk membaca artikel dengan secama…
1. Cara Pertama
Cara ini tergolong gampang dan resmi dari situs pemerintah sendiri jadi cara yang pertaman ini direkomendasikan sekali untuk Anda semua… untuk cara nya silahkan ikuti langkah-langkahnya dibawah ini”:
- Silahkan kunjungi laman: http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik.
- Kemudian Masukkan Nomor NIK yang Akan Anda cek
2. Cara Kedua
Cara yang kedua ini yaitu melalui pihak ketiga, namun tidak usah khawatir lantaran hasilnya juga akan sama saja, bila mungkin masih ragu silahkan cek NIK Anda dengan memakai kedua cara yang telah saya berikan di artikel ini. untuk langkah-langkah melaksanakan cek NIK pada cara kedua ini ialah:
- Silahkan Buka Situs http://ektp.cektkp.com/.
- Kemudian Selanjutnya isikan kolom yang disediakan mulai dari Nama, hingga Kota/Kabupaten.
----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Cara Cek Status E-KTP Online Dengan Mudah" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com