Cara Perhitungan PPh (Pajak) Untuk (TPG) Tunjangan Profesi Guru PNS
Gurumaju.com - Bertemu lagi dengan Admin melalui blog ini www.gurumaju.com, situs web yang menyajikan aneka macam isu seputar pendidikan di indonesia, Selain itu juga gurumaju.com membahas menyerupai aneka macam tutorial baik guru maupun siswa, mahasiswa dan juga untuk umum termasuk siapapun yang ingin berguru melalui blog gurumaju.com ini.
Mungkin banyak dari Rekan-rekan guru yang hirau taacuh aja ketika mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG PNS. bahwa tolong-menolong dikala mendapatkan Tunjangan Profesi Guru PNS uang tersebut secara otomatis telah terpotong untuk pembayaran pajak, lantaran Tunjangan Profesi Guru PNS termasuk terkenak Pajak Penghasilah (PPh), sehingga uang yang diterima biasanya sudah dikurangi PPh.
Artikel ini Admin kutip dari blog: ainamulyana
Di Indonesia, perbedaaan Gaji antara golongan III dengan golongan IV tidak terlalu berbeda jauh. Namun untuk PPh-nya ternyata mengalami berbeda jauh. Pajak penghasilan (PPh) Guru golongan III hanya dibebankan 5% tapi untuk PPh Guru PNS golongan IV ialah 15%. Itulah sebabnya mengapa terkadang penerimaan higienis TPG golongan III dan golongan IV yang seangkatan lebih besar yang diterima oleh golongan III. (untuk lebih jelasnya silahkan lihat pola perhitungan dibawah ini)
- Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
- Waspadai Surat Palsu Yang Mengatasnamakan Mendikbud
- Info Lowongan Kerja PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Februari 2017
- Info Lowongan Kerja SD IT Al Muhsin Kota Metro
- Cara Cek Nilai Ujian Universitas Terbuka (UT) Secara Online Tahun 2017
- Lowongan Kerja PT. Gunung Madu Plantations (GMP)
Contoh cara Perhitungan PPh TPG :
· TPG PNS Tahun Anggaran 2016 disalurkan menurut Gaji Pokok sesuai Golongan dan Masa Kerja pada Daftar Gaji bulan Januari 2016 (PP No.30 Tahun 2015)
· Prosentase PPh Pasal 21 untuk PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan IV = 15 %
· Untuk Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh x Gaji Pokok
Contoh :
a. Sebut saja Guru “A” Golongan III/d dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP : XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 mendapatkan TPG selama 12 bulan
Gaji Pokok Gol III/d MK 16 Th Jan-2016 sesuai PP.30 Tahun 2015 ialah = 3.565.000
PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 5 % x 3.565.000 = 2.139.000
TPG bersih diterima dalam setahun
= 12 x 3.565.000 - 2.139.000, jadi= 40.641.000
b. sebut saja Guru “B” Golongan IV/a dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP : XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 mendapatkan TPG selama 12 bulan
Gaji Pokok IV/a MK 16 Th Jan-2016 sesuai PP.30 Tahun 2015 = 3.715.800
PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 15 % x 3.715.800 = 6.688.440
TPG higienis diterima dalam setahun
= 12 x 3.715.800- 6.688.440 jadi= 37.901.160
Dan akhirnya, Hasilnya PNS golongan III/d menerima penghasilan lebih besar dibandingkan dengan yang golongan IV/a. Lumayan jauh bukan perbedaan antara golongan
Download Tabel Gaji sesuai dengan PP 30 Tahun 2015 : [DISINI]