Download Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II Mapel PPKn SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013
Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II Mapel PPKn SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 Tahun 2019 ini dihadirkan dengan impian bahwa ia sanggup menjadi sarana berguru bagi para siswa SMP/MTs Kelas 8 yang hendak menghadapi ulangan/penilaian final semester 2 atau ulangan kenaikan kelas mata pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
UAS/PAS/UKK Semester 2 ini tentu saja harus dipersiapkan secara matang dan secama alasannya ia menjadi penentu bagi kenaikan siswa kelas 8 tersebut ke jenjang kelas berikutnya, yaitu kelas 9. Dengan demikian, tidak ada kata lain yang harus dikerjkan selain berguru dengan cara yang serius. Salah satu sarana atau alat berguru yaitu dengan mempelajari Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II banyak sekali Mapel yang diujikan pada jenjang SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 atau kurikulum 2006/KTSP tergantung kurikulum mana yang diberlakukan.
Bagi siswa kelas 8 yang sekolahnya telah mengimplementasikan kurikulum 2013, maka Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II Mapel PPKn SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 Tahun 2019 yang ada pada goresan pena ini sangatlah relevan, khususnya untuk mapel PPKn.
Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II Mapel PPKn SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 Tahun 2019 yang tersaji pada goresan pena ini tentu saja berasal dari soal yang secara faktual telah disajikan pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, ia tentu saja mempunyai validitas empirik yang tinggi. Dengan demikian, ia juga dibutuhkan mempunyai tingkat prediktibilitas yang baik.
Berikut yaitu tautan Download Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II Mapel PPKn SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 Tahun 2019:
Baca Juga
- Soal Siap UAS/PAS/UKK SMP-MTs Semester 2 Kelas 8 Bahasa Jawa K13 Tahun 2019
- Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2 /II IPA SMP/MTs Kelas 8 K13 Tahun 2019
- Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2 Bahasa Indonesia SMP/MTs Kelas 8 K13 Tahun 2019
- Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2 Matematika SMP/MTs Kelas 8 K13 Tahun 2019
- Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2 IPS SMP/MTs Kelas 8 K13 Tahun 2019
- Soal-Jawab Siap UAS/PAS/UKK Semester 2 SMP-MTs Kelas 8 Bahasa Inggris K13 Tahun 2019
- Soal UAS/PAS/UKK Semester 2 SMP/MTs PAI dan Budi Pekerti Kelas 8 K13 Tahun 2019
- Download Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II SMP-MTs PJOK/Penjasorkes Kelas 8 Kurikulum 2013 Tahun 2019
- Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2 Kelas 8 SMP-MTs Seni Budaya K13 Tahun 2019
- Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2 SMP-MTs Kelas 8 Prakarya K13 Tahun 2019
Berikut yaitu kutipan dari Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2 PPKn SMP/MTs Kelas 8 K13 Tahun 2019 tersebut:
1. Hak - hak dasar yang dimiliki insan semenjak lahir sebagai anugerah ciri Tuhan Yang Maha Esa, disebut....
A. Hak alami
B. Hak kodrati
C. Hak asasi
D. Kewajiban asasi
2. Seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan rnerupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pernerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pemberian harkat dan rnartabat insan yaitu pengertian HAM berdasarkan ....
A Undanq-Undang Nomor 20 Tahun 1999
B. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
C. Undanq-Undang Nomor 12 Tahun 2011
D. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2013
4. Nama dokurnen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja di awal revolusi Perancis vaitu ....
A. Declarations of Independence
B. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt
c. Universal Declaration of Human Rights
0. Declarations desdrclt'de I'homrnes du citoyen
5. Semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak sanggup dialihkan, yaitu hak hidup, hak mengejar kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan. Hal tersebut tertuang dalam:
A. Declarations of Independence
B. Universal Declaration of Human Rights
C. Four Freedom of Franklin Delano Roosevelt
D. Déclaration des droits de l'homme et du citoyen
6. Seorang hebat HAM yang menyatakan bahwa satu-satunya hak asasi insan yaitu hak hidup adalah:
A. Socrates
B. Lafayette
C. Plato
D. Thomas Hobbes
7. Hak asasi untuk memeluk agama yang diyakini yaitu referensi hak asasi ...
A. Pribadi
B. Sosial
C. Politik
D. Sosial budaya
8. Pelaksanaan hak asasi insan bukan berarti melakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan...
A. Mendahulukan kewajiban
B. Memperhatikan kewajiban orang lain
C. Harus memperhatikan hak orang lain
D. Harus menjaga kewajiban orang lain
9. Hak asasi insan Indonesia diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya merupakan suara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal ...
A. 28 A
B. 28 B
C. 28 C
D. 28 D
10. Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu suara pasal ... Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. 28 G
B. 28 I
C. 28 J
D. 28 K
Berikut yaitu kutipan dari Ruang Lingkup Pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2:
Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2
a. Tujuan Mata Pelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2
Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 ihwal standar nasional pendidikan bab klarifikasi Pasal 77 J ayat (1) ditegaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara umum, tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarga- negaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu menyebarkan potensi akseptor didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: (1) perilaku kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility); (2) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge); (3) keterampilan kewarga- negaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).
Secara khusus, tujuan PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga akseptor didik mampu:
1) menampilkan huruf yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;
2) mempunyai komitmen konstitusional yang ditopang oleh perilaku positif dan pemahaman utuh ihwal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta mempunyai semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
4) berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam banyak sekali tatanan sosial kultural.
Dengan demikian, PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 lebih mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai berikut.
1) PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan khas Indonesia yang tidak sama sebangun dengan civic education di USA, citizenship education di UK, talimatul muwatanah di negara-negara Timur Tengah, education civicas di Amerika Latin.
2) PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 sebagai wahana pendidikan nilai, moral/karakter Pancasila dan pengem- bangan kapasitas psikososial kewarganegaraan Indonesia sangat koheren (runut dan terpadu) dengan komitmen pengembangan tabiat dan peradaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU No.20 Tahun
2003.
b. Ruang Lingkup Mata Pelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2
Dengan perubahan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2), ruang lingkup PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 mencakup hal hal berikut:
1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa.
2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan ber- masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai janji final bentuk Negara
Republik Indonesia.
4) Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud filosofi kesatuan yang melandasi dan me- warnai keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ruang lingkup materi PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 pada SMP/MTs kelas VIII sesuai Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 ihwal KI KD Kurikulum 2013 SMP/MTs sebagai berikut:
1) Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup
2) Makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
3) Tata urutan peraturan perundangan-undangan dalam sistem aturan nasional
4) Makna dan arti kebangkitan nasional 1908
5) Nilai dan semangat Sumpah Pemuda 1928
6) Semangat dan komitmen kebangsaan
5 Karakteristik Mata Pelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran penyempurnaan dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang semula dikenal dalam Kurikulum 2006. Penyempurnaan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan: (1) Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; (2) substansi dan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan sebagai bab integral dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis pembangunan warga negara Indonesia yang berkarakter Pancasila.
Perubahan tersebut didasarkan pada sejumlah masukan penyempurnaan pembelajaran PKn menjadi PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 yang mengemuka dalam lima tahun terakhir, antara lain: (1) secara substansial, PKn terkesan lebih mayoritas bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang menerima penekanan yang proporsional; (2) secara metodologis, ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan ranah perilaku (afektif ), ranah pengetahuan (kognitif ), dan pengembangan ranah keterampilan (psikomotorik) belum dikembangkan secara optimal dan utuh (koheren).
Selain itu, melalui penyempurnaan PKn menjadi PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 tersebut, terkandung gagasan dan impian untuk mengakibatkan PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 sebagai salah satu mata pelajaran yang bisa memperlihatkan bantuan dalam solusi atas banyak sekali krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis multidimensional. PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 sebagai mata pelajaran yang mempunyai misi menyebarkan keadaban Pancasila, dibutuhkan bisa membudayakan dan memberdayakan akseptor didik semoga menjadi warganegara yang cerdas dan baik serta menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks kehidupan global Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selain harus meneguhkan keadaban Pancasila juga harus membekali akseptor didik untuk hidup dalam kancah global sebagai warga dunia (global citizenship). Oleh alasannya itu, substansi dan pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 perlu diorientasikan untuk membekali warga negara Indonesia semoga bisa hidup dan berkontribusi secara optimal pada dinamika kehidupan masa ke-21. Untuk itu, pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 selain menyebarkan nilai dan moral Pancasila, juga menyebarkan semua visi dan keterampilan masa ke-21 sebagaimana telah menjadi komitmen global.
Bertolak dari banyak sekali kajian secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan paedagogis, mata pelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 dalam Kurikulum 2013, secara utuh mempunyai karakteristik sebagai berikut.
1) Nama mata pelajaran yang semula Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2).
2) Mata pelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 berfungsi sebagai mata pelajaran yang mempunyai misi pengokohan kebangsaan dan penggagas pendidikan huruf Pancasila.
3) Kompetensi Dasar (KD) PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 dalam bingkai kompetensi inti (KI) yang secara psikologis-pedagogis menjadi pengintergrasi kompetensi akseptor didik secara utuh dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4) Pendekatan pembelajaran berbasis proses keilmuan (scientific approach) yang dipersyaratkan dalam Kurilukum 2013 memusatkan perhatian pada proses pembangunan pengetahuan (KI-3), keterampilan (KI-4), perilaku spiritual (KI-1) dan perilaku sosial (KI-2) melalui transformasi pengalaman empirik dan pemaknaan konseptual. Pendekatan tesebut mempunyai langkah generik sebagai berikut:
a. mengamati (observing);
b. menanya (questioning);
c. mengeksplorasi/mencoba (exploring);
d. mengasosiasi/menalar (assosiating);
e. mengomunikasikan (communicating).
Pada setiap langkah sanggup diterapkan model-model pembelajaran yang lebih spesifik.Dalam konteks lain, contohnya model yang diterapkan berupa model proyek menyerupai Proyek Belajar Kewarganegaraan yang menuntut kegiatan yang kompleks, waktu yang panjang, dan kompetensi yang lebih luas. Kelima langkah generik di atas sanggup diterapkan secara adaptif pada model tersebut.
5) Model pembelajaran dikembangkan sesuai dengan karakteristik PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 secara holistik/utuh dalam rangka peningkatan kualitas berguru dan pem- belajaran yang berorientasi pada pengembangan huruf akseptor didik sebagai warganegara yang cerdas dan baik secara utuh dalam proses pembelajaran otentik (authentic instructional and authentic learning) dalam bingkai integrasi Kompetensi Inti sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta model pembelajaran yang mengarahkan akseptor didik bersikap dan berpikir ilmiah (scientific), yaitu pembelajaran yang mendorong dan meng- pandangan gres akseptor didik berpikir secara kritis, analistis, dan sempurna dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran.
6) Model evaluasi proses pembelajaran dan hasil berguru PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 memakai evaluasi otentik (authentic assesment). Penilaian otentik bisa meng- gambarkan peningkatan hasil berguru akseptor didik, baik dalam rangka mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan lain-lain. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan akseptor didik untuk memperlihatkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih otentik.
Demikian goresan pena ihwal