Monday, November 5, 2018

√ Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – Latar Belakang, Efek Kasatmata Negatif

Rumusrumus.com kali ini akan membahas wacana isi dekrit presiden 5 juli 1959 yang dikeluarkan oleh presiden kita yang pertama yaitu Bapak Ir Soekarno, Akan dijabarkan juga wacana tujuan, imbas positif, imbas negatif, dan latar belakang isi dekrit presiden 1959.


Dekret Presiden 5 Juli 1959


Dekret Presiden 5 Juli 1959 ialah dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia pertama, Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dekret tersebut ialah pembubaran Badan Konstituante pada hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ke Undang-Undang Dasar 1945.


Tujuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959


Tujuan Dekrit Presiden yaitu untuk menuntaskan dilema yang timbul akhir ketidakjelasan yang terkait dengan pembuatan Undang-Undang Dasar baru, Hingga dekrit itu sangat dibutuhkan bisa menyelamatkan bangsa Indonesia dari aneka macam bahaya yang ada.


Dampak Dekrit Presiden


Dampak positif

Dampak positif dari Dekrit Presiden yang dikeluarkan ialah kembalinya Undang-Undang Dasar 1945 bisa menawarkan anutan terang yang terkait dengan kelangsungan negara, bisa menuntaskan krisis politik dan anak bangsa perpecahan yang semakin berkembang, lalu bisa memulai pembentukan MPRS & DPAS yang merupakan forum tinggi padasuatu negara.


Dampak negatif

Dampak negatif dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah kekuasaan forum tinggi negara termasuk Presiden makin besar, mengakibatkan kekuatan gres dalam bidang politik yaitu pada kekuatan militer, lalu pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak konsisten dan sekedar menjadi slogan omong kosong saja.


Isi Dekret Presiden 5 Juli 1959


 kali ini akan membahas wacana isi dekrit presiden  √ Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – Latar Belakang, Dampak Positif  Negatif
dekret presiden

Berikut isi dekrit presiden tahun 1959 (ejaan sesuai aslinya)


DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG


TENTANG

KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG


Dengan ini menjatakan dengan chidmat:


Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;


Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante mustahil lagi menjelesaikan kiprah jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;


Bahwa hal jang demikian mengakibatkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;


Bahwa dengan pinjaman serpihan terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan yaitu merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,


KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG


Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.


Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.


Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959

Atas nama Rakjat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang


SOEKARNO


 kali ini akan membahas wacana isi dekrit presiden  √ Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – Latar Belakang, Dampak Positif  Negatif
dekrit presiden

Latar Belakang Dekrit Presiden


Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi pada kegagalan Badan Konstituante untuk memutuskan Undang-Undang Dasar yang gres sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai sidang pada 10 November 1956. Akan tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum juga berhasil merumuskan Undang-Undang Dasar yang diharapkan.


Namun, di kalangan masyarakat pendapat untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 semakin kuat. Dalam menanggapi hal tersebut, Presiden Ir. Soekarno memberikan amanat di depan sidang Konstituante tanggal 22 April 1959 yang berisi menganjurkan supaya kembali ke Undang-Undang Dasar ’45.


Pada tanggal 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 bunyi baiklah pada Undang-Undang Dasar 1945 dan 199 bunyi yang tidak setuju. Walaupun yang menyatakan baiklah lebih banyak tetapi pemungutan bunyi ini harus diulang, alasannya yaitu jumlah bunyi tidak memenuhi kuorum. Kuorum ialah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya berjumlah lebih dari separuh anggota) supaya bisa mengesahkan suatu putusan. Pemungutan bunyi kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959.


Dari pemungutan bunyi ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang parlemen) yang lalu ternyata untuk selama-lamanya.


Untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat pada saaat itu (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melaksanakan kegiatan-kegiatan semacam politik.


Dan pada ada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirim surat kepada Presiden supaya mendekritkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan membubarkan Konstituante.


Demikianlah pembahasan mengenai dekret presiden 1959, semoga menambah wawasan dan bermanfaat ..




Sumber https://rumusrumus.com