Surat Edaran Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018
Yth.1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon penerima PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan gosip terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
1. Calon penerima PPG Dalam Jabatan ialah guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31
Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli
2017.
2. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
3. Calon penerima wajib melaksanakan registrasi melalui situs http:/ /simpkb.id dengan mengisi jadwal studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara jadwal studi PPG
yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IVyang dimiliki.
5. Calon penerima yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon penerima PPG Dalam
Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kami mohon pertolongan Saudara untuk memberikan gosip di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Tembusan Yth:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal guru dan tenaga kependidikan;
2. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah;
3. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
4. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas.
Berikut ialah tautan Download Surat Edaran Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018:
Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 4184/B4/GT/2018
Tanggal : 15 Februari 2018
Lampiran I
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest ialah 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut. a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza). k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada abjad g di atas, hanya
berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).
B. Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan susukan internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru memutuskan jadwal studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan jadwal studi PPG ialah linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas jadwal studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” kalau jadwal studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” kalau jadwal studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan jadwal studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan jadwal studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki jadwal studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
No | Kegiatan | Waktu |
---|---|---|
1 | Pendaftaran calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru | 17 Februari – 2 Maret 2018 |
2 | Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studiPPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP | 19 Februari – 5 Maret 2018 |
3 | Penetapan TUK oleh LPMP | 19 – 21 Februari 2018 |
4 | Penempatan (Plotting) TUK calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP | 6 – 10 Maret 2018 |
5 | Cetak kartu calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru | 12 - 14 Maret 2018 |
6 | Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK olehDitjen GTK | 20 - 31 Maret 2018 |
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan aktivitas Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada ahad ke-4 Februari 2018.
Demikian goresan pena perihal