Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts

Wednesday, June 7, 2017

√ Kegiatan Pencairan Derma Profesi Guru Triwulan 2 Tahun 2019

Kapan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan 2 tahun 2019 disalurkan?

Salah satu bentuk tunjangan guru ialah tunjangan profesi guru (TPG). Jadwal pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2019 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang gres ditetapkan pada tanggal 5 April 2019.

Berdasarkan pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 penyaluran TPG Guru untuk triwulan 2 tahun 2019 paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 ialah bulan Juni – Agustus 2019.

Selain mengatur ihwal Penyaluran Dana TPG tahun 2019, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNS atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ialah perhiasan penghasilan yang diberikan kepada guru PNS yang belum mendapat tunjangan profesi guru.

Penyaluran atau pencairan TPG triwulan 2 tahun 2019, kalau menyerupai tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2019. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru melalui dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 2 paling lambat dibayarkan bulan Juli 2019.

Penyaluran TPP atau juga dikenal TPG untuk triwulan 2 (April, Mei, dan Juni) didasarkan pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah diterbitkan pada triwulan 1. Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan SKTP ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data tersebut benar-benar valid.

Guru peserta TPG harus mempunyai nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Memenuhi beban kerja guru serta mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online di Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK).

Lihat: Minat Kaprikornus Guru Rendah Karena Dinilai Kurang Bergengsi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui sumbangan tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2019 menjadi Rp487,9 Triliun.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Tuesday, May 16, 2017

√ 60 Persen Anggaran Pendidikan Untuk Honor Dan Donasi Guru

Ada tantangan yang harus dijawab oleh para guru menyerupai pada permasalahan sertifikasi dan kompetensi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 60 persen anggaran pendidikan terserap untuk gaji dan pemberian guru. Adapun anggaran pendidikan terus meningkat setiap tahun dan telah naik signifikan dibanding 5 tahun lalu.

"Anggaran pendidikan terus meningkat setiap tahun dan telah naik signifikan dibanding lima tahun lalu, yaitu dari Rp 353,4 triliun di tahun 2014 menjadi Rp 492,5 triliun di tahun 2019, atau naik sebesar 39,4 persen," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, negara memperlihatkan kepercayaan dan impian yang besar kepada guru untuk mendidik generasi muda Indonesia menjadi insan yang unggul dan berkarakter. Atas kiprahnya yang vital, pemerintah memperlihatkan alokasi tunjangan profesi kepada guru, bukan hanya mereka yang telah diangkat sebagai Guru PNS/PNSD tetapi juga mereka yang belum berstatus PNS (Guru Non PNS).

"Bahkan, jumlah Guru Non PNS akseptor pemberian di APBN 2019 meningkat 32 persen dari 424,9 ribu Guru Non PNS di 2018 menjadi 562,6 ribu Guru Non PNS di 2019," terperinci Sri Mulyani yang kutip dari detikcom (25/07/19).

Namun, ada tantangan yang harus dijawab oleh para guru menyerupai pada permasalahan sertifikasi dan kompetensi. Sri Mulyani mencontohkan, dari studi World Bank (2014) mengenai kualitas guru menemukan bahwa proses sertifikasi guru di Indonesia masih belum mencapai tujuan untuk mencapai sistem berguru dan mengajar yang baik.

Lihat juga: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan

"Dari Uji Kompetensi Guru yang dilakukan pada tahun 2015, hanya pulau Jawa yang sanggup mencapai nilai rata-rata di atas nasional," kata Sri Mulyani di Kampus Universitas PGRI Semarang (Upgris) dalam orasi ilmiahnya di Dies Natalis ke-38 Upgris.

Dia memaparkan, selain sertifikasi yang telah menjadi keharusan, bergotong-royong diharapkan proses pengembangan profesional secara berkelanjutan, serta harus adanya sistem evaluasi dan pengembangan karier yang fair bagi guru. Guru merupakan salah satu profesi paling diminati di Indonesia.

"Sebanyak tiga per empat dari jumlah tenaga kerja berpendidikan tinggi di sektor pelayanan publik yaitu guru. Realitas ini menciptakan kita harus lebih serius lagi di dalam meningkatkan kualitas dan pengembangan karir guru, sebagai salah satu pilar utama pendidikan dan SDM kita," kata Sri Mulyani yang dari Bisniscom (25/07/19).
Sumber http://www.sekolahdasar.net