Indonesia dikenal dengan mempunyai keragaman suku, bahasa dan agama. Keberagaman tersebut tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sehingga Indonesia butuhlah suatu sistem pemerintahan yang tidak merugikan semua pihak ataupun hanya memihak pada pihak tertentu saja. Perlu diketahui jikalau sistem pemerintahan yang berlaku di suatu negara secara garis besar dibagi menjadi 2 jenis yaitu sistem pemerintahan negara kesatuan dan sistem pemerintahan negara federal. Kedua sistem pemerintahan tersebut mempunyai perbedaan dan kali ini akan dibahas secara terperinci mengenai perbadaan dari sistem tersebut.
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Sebelum dibahas mengenai perbedaan, kita harus tahu pengertian dari sistem pemerintahan negara kesatuan yaitu suatu sistem pemerintahan yang mempunyai satu kekuatan tunggal dan sanggup mengendalikan keseluruhan pemerintah. Sedangkan negara kesatuan ialah suatu negara yang memakai sistem pemerintahan berupa sistem pemerintahan tunggal atau pemerintah pusat. Pada sistem pemerintahan kesatuan semua penguasaan kekuasaan serta administratif ada di tempat utama.
Hampir di setiap negara di dunia menerapkan sistem pemerintahan negara kesatuan. Hal ini dikarenakan dalam sistem pemerintahan kesatuan, pemerintah mempunyai kekuatan untuk memperluas ataupun mempersempit suatu kekuatan yang dimiliki oleh unit sub-nasional. Kaprikornus pemerintah berhak menghapus kekuatan suatu unit yang diduga sanggup membahayakan atau mengancam kesatuan negara. Adapun teladan negara yang menganut sistem negara kesatuan yaitu Indonesia, Belanda, Inggris dan Jepang.
Ciri – ciri negara kesatuan yaitu:
- Hanya mempunyai satu undang – undang dasar, kepala negara, dewan menteri serta dewan perwakilan rakyat.
- Serta hanya mempunyai satu kebijakan yaitu mengenai persoalan sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, pertahanan dan keamanan.
- Kedaulatan negara berupa kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan luar ditangani oleh pemerintah pusat.
Sistem Pemerintahan Negara Federal
Sistem pemerintahan negara federal tentu berbeda dengan sistem negara kesatuan. Pemerintahan federal yaitu suatu pemerintahan nasional yang pemerintahnya mempunyai wewenang dalam mendelegasikan wewenang kepada salah satu anggota negara yang terpilih. Setidaknya terdapat dua tingkat pemerintahan federal di dalam suatu negara, yaitu di dalam institusi umum atau yang berada pada kekuasaan yang telah ditentukan oleh sebuah konstitusi negara. Contoh negara yang menerapkan sistem negara federal yaitu Malaysia, Australia, Amerika Serikat dan India.
Sedangkan ciri-ciri negara federal adalah:
- Kepala negara dipilih oleh rakyat serta mempunyai tanggung jawab kepada rakyat.
- Kepala negara mempunyai hak veto yang telah diajukan oleh parlemen.
- Setiap negara bab mempunyai kekuasaan orisinil namun tidak mempunyai kedaulatan.
- Setiap negara bab mempunyai wewenang untuk menyusun atau menrencanakan undang – undang dasarnya sendiri dan yang terpenting harus sesuai dengan sistem pemerintahan pusat.
- Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap setiap negara bab dalam mengatur urusan luar dan sebagian urusan dalam negara bagian.
Perbedaan Negara Federal dan Negara Kesatuan
- Kekuatan Sistem Pemerintahan
- Negara kesatuan: Tetap berada di dalam pusat serta pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam menciptakan keputusan sementara.
- Negara federal: Sebagian besar kekuasaan kecuali kekuasaan yang mempunyai keterkaitan dengan urusan internasional didelegasikan pada pemerintah kawasan ataupun provinsi.
- Bentuk pemerintahan
- Pemerintah negara kesatuan: mempunyai satu pemerintahan yang disebut dengan pemerintah pusat.
- Pemerintah negara federal: mempunyai dua pemerintahan, pertama berada di posisi sentral dan yang kedua berada di tingkat negara bab atau provinsi.
- Konstitusi
- Pemerintah negara kesatuan: terkadang ada yang mempunyai konstitusi ataupun tidak mempunyai konstitusi.
- Pemerintah negara federal: harus mempunyai suatu konstitusi.
- Jika terjadi masalah
- Pemerintah negara kesatuan: pengadilan tinggi tidak bisa memperlihatkan penghakiman ataupun ucapan untuk undang – undang atau undang – undang yang disahkan oleh parlemen.
- Pemerintah negara federal: jikalau terjadi permasalahan antara institusi di dalam pemerintah federal, pengadilan akan ikut campur dalam menangani urusan tersebut.
- Kekuasaan
- Pemerintah negara kesatuan: kekuasaan dan otoritas terbagi atas pemerintah tingkat bawah jikalau diperlukan.
- Pemerintah negara federal: terdapat hirarki kekuasaan yang berasal dari tingkat fedaral sampai tingkat negara begian dan lokal.
- Sistem peraturan
- Pemerintah negara kesatuan: terdapat peraturan yang sama dan berlaku di seluruh negeri di bawah sistem pemerintahan.
- Pemerintahan negara federal: terdapat variasi dalam peraturan dan peraturan antara di tingkat pusat dengan negara bagian.
- Membuat kesepakatan
- Pemerintah negara kesatuan: meskipun bukanlah praktek secara umum, namun suatu negara atau kawasan yang independen harus menerima izin dari pemerintah pusat. Ada kemungkinan izin bisa saja dicabut kapanpun oleh pemerintah pusat.
- Pemerintah negara federal: pemerintah pusat dan pemerintah kawasan sanggup membentuk sebuah akad untuk dijalankan bersama – sama.
- Kekuatan devolusi
- Pemerintah negara kesatuan: dibuat oleh kawasan pemerintahan itu sendiri.
- Pemerintah negara federal: kekuatan berada pada pemerintah pusat, akan tetapi dimulai dari tingkat bawah terlebih dahulu.
- Status warga negara
- Pemerintah negara kesatuan: tidak peduli berasal dari mana warna negara baik berasal dari negara bab yang terhubung di dalam pemerintahan pusat, rakyat tetep menjadi bab warga pemerintah pusat serta daerahnya juga dianggap sebagai wilayah pemerintahan nasional.
- Pemerintahan negara federal: warga negara sangat bergantung pada komponen negara di tempat warga negara itu berada.
- Batasan tertentu
- Pemerintahan negara kesatuan: bentuk pemerintahan yang demokratis pada desentralisasi otoritas dan kekuasaan serta rakyat diberi kebebasan.
- Pemerintah negara federal: sangat seolah-olah dengan sistem pemerintahan diktaktor, konsep sentralisasi kekuasaan dan juga wewenang, serta tidak terdapat kebebasan untuk menentukan dan juga berekspresi bagi rakyatnya.
- Dalam perkara darurat serta ketepatan waktu
- Pemerintah negara kesatuan: lebih responsif
- Pemerintah negara federal: lebih mengutamakan formalitas serta aspek hukum
- Biaya anggaran
- Pemerintah negara kesatuan: terdapat rantai komando yang cukup sempit sehingga membutuhkan biaya anggaran dalam mengelola kantor atau akomodasi publik namun masih tetap rendah secara signifikan.
- Pemerintah negara federal: membutuhkan biaya anggaran sangat banyak untuk dijaga dengan benar alasannya sejumlah orang akan diminta untuk menentukan jabatan politik.
Demikian klarifikasi mengenai perbedaan antara negara kesatuan dan negara federal. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com