Seiring meningkatnya kegiatan insan setiap harinya, hal tersebut juga besar lengan berkuasa pada penggunakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Tak terkecuali penggunaan materi bakar fosil yang dibutuhkan sebagai sumber tenaga bagi kendaraan guna mempermudah mobilitas manusia. Berbicara mengenai materi bakar, sudah tentu kita tahu kalau untuk memperolehnya dibutuhkan perjuangan yang disebut dengan menambang. Menambang berarti menggali dan mengambil sumber daya alam yang berada di dalam bumi. Sumber daya alam tersebut berupa hasil tambang yang nantinya masih perlu dilakukan proses pengelolahan hingga menjadi barang yang siap untuk dipakai oleh manusia.
Di setiap tempat di dalam bumi, menyimpan banyak sekali macam kekayaan tambang yang sangat tinggi nilainya. Seperti di Timur Tengah banyak ditemukan pertambangan minyak bumi yang tidak terhitung jumlahnya, alasannya ialah telah diketahui bahwa di Timur Tengah terdapat cadangan minyak bumi terbesar di dunia. Oleh lantaran itu, tidak heran kalau negara tersebut termasuk negara terkaya di dunia. Tidak hanya Timur Tengah, daerah pertambangan di Indonesia juga sangat banyak. Dan hasil tambang yang dihasilkan tidak hanya minyak bumi saja, ada pertambangan nikel, pertambangan bijih besi dan lain sebagainya.
Seperti yang kita ketahui kalau dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan sangat merusak. Ada beberapa perusahaan pertambangan yang tidak bertanggung jawab terhadap hasil kegiatan pertambangannya. Sehingga tidak heran banyak bekas penambangan dibiarkan begitu saja, sama menyerupai yang terjadi di Belitung yang banyak ditemukan lubang yang dibiarkan begitu saja, sebagai akhir dari bekas penambangan timah. Salah satu imbas negatif dari kegiatan pertambangan sudah tentu merusak lingkungan sekitar. Lalu cara mengatasi kerusakan lingkungan akhir pertambangan antara lain:
- Kegiatan pertambangan tidak sanggup dilakukan sembarangan, perlu adanya izin dari pemerintah setempat
Untuk mencegah hal – hal berbahaya yang menunjukkan imbas negatif bagi lingkungan di sekitar, ada baiknya pemerintah tidak sembarangan dalam menunjukkan izin pembangunan. Namun, pada kenyataannya telah banyak ditemukan pertambangan ilegal yang bebas beroperasi menggali sumber daya alam yang ada, dan sudah tentu kegiatan pertambangan yang dilakukannya tidak sesuai dengan mekanisme resmi penambangan. Perusahaan pertambangan legal biasanya sudah menerima izin dari pemerintah setempat dan tentunya mengelola hasil tambang tanpa perlu merusak lingkungan di sekitar.
- Setiap perusahaan pertambangan perlu melaksanakan monitoring di lingkungan sekitar
Monitoring di sini artinya setiap perusahaan pertambangan harus terus melaksanakan penelitian terhadap sedimen atau endapan dari pembuangan limbah penambangan apakah kondusif untuk sanggup dilepas ke alam. Sebelum limbah hasil penambangan dibuang, perusahaan wajib mengolah terlebih dahulu limbah tersebut semoga nantinya tidak mencemari lingkungan sekitar. Oleh lantaran itu, perusahaan pertambangan harus melaksanakan AMDAL menurut peraturan yang sudah ditetapkan.
- Mencabut izin operasi perusahaan pertambangan yang melanggar AMDAL
Sudah tentu syarat dari perusahaan pertambangan sanggup terus berjalan yaitu dengan tidak melanggar AMDAL yang sudah ada. Jika perusahaan tersebut terbukti telah melanggar dan melaksanakan pencemaran lingkungan, pemerintah berhak untuk memberhentikan izin operasi perusahaan tersebut. Jika tidak, perusahaan tersebut akan terus melaksanakan pertambangan tanpa melihat kerusakan yang telah mereka perbuat.
- Pilih cara yang sempurna untuk mengurai imbas kerusakan lingkungan
Di dalam perusahaan pertambangan sendiri, sanggup mendesign sedemikian rupa struktur bangunan serta alat pertambangan semoga tidak terlalu merusak alam. Seperti pola dalam melaksanakan flotasi sanggup dilakukan tanpa memakai tenaga pompa untuk sanggup menarik sumber daya alam dari dalam bumi. Perusahaan hanya perlu memanfaatkan gaya gravitasi atau taliling yang dialirkan untuk memindahkan hasil pertambangan. Sehingga sanggup dipastikan proses tersebut tidak merusak lingkungan dan tentunya ramah lingkungan.
- Menjaga keanekaragaman hayati di sekitar lokasi pertambangan
Sebagian besar daerah pertambangan berada di lokasi yang memiliki beraneka macam tanaman dan binatang yang tinggal di tempat tersebut. perusahaan pertambangan boleh saja mendirikan perusahaannya di lokasi tersebut dengan syarat telah memperoleh izin dari pemerintah, juga jangan hingga ikut pula merusak bahkan menghilangkan habitat tempat tinggal fauna dan tanaman yang tinggal di sana.
Salah satu cara yang sanggup dilakukan perusahaan yaitu tidak memasuki daerah konservasi, hutan lindung dan Taman Nasional demi menjaga kelestarian makhluk hidup yang tinggal di akrab daerah pertambangan. Jika terbukti melanggar, pemerintah berhak bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti memusnahkan atau bahkan memasuki wilayah yang dilindungi guna menjaga semoga keanekaragaman hayati tidak musnah atau punah.
- Perusahaan pertambangan wajib melaksanakan reklamasi bekas penggalian pertambangan
Di beberapa daerah di Indonesia, banyak ditemukan bekas galian dari kegiatan pertambangan. Seperti yang terjadi di Belitung bekas penambangan timah dan bekas galian dari penambangan watu bara di pulau Kalimantan. Bekas galian tersebut telah bermetamorfosis lubang – lubang yang berisi air hingga menyerupai dengan kolam yang berukuran besar. Sehingga untuk menutup lubang tersebut, perusahaan penambangan diwajibkan untuk melaksanakan reklamasi semoga kegunaan lahan yang telah digali sanggup dimanfaatkan kembali serta memperbaiki kondisi lingkungan.
Tentunya pelaksanaan reklamasi tidak sanggup sembarangan, terdapat tahapan – tahapan tertentu semoga nantinya proses reklamasi tidak menjadikan duduk kasus di kemudian hari. Tahapan tersebut berupa mendeteksi kandungan logam berat yang terdapat di lubang bekas galian, penataan lahan semoga sesuai dengan kondisi bentang alam, pengelolaan sedimen serta pengendalian pengikisan di area bekas pertambangan, melaksanakan konservasi pada lapisan tanah paling atas dan lain sebagainya.
- Berikan edukasi di setiap warga sekitar wacana ancaman pertambangan ilegal
Memberikan edukasi wacana ancaman melaksanakan penambangan ilegal juga perlu dilakukan. Selain sanggup merusak lingkungan sekitar akhir tidak sesuai dengan mekanisme penambangan, tidak jarang juga terjadi kecelakaan kerja. Untuk itu pemerintah harus melaksanakan tindakan pencegahan menyerupai sosialisasi terhadap warga sekitar semoga ke depannya mereka sadar bahwa melaksanakan kegiatan penambangan, tidak sanggup dilakukan secara sembarang guna menjaga lingkungan di sekitar semoga tidak terkontaminasi dan rusak di kemudian hari. Selain itu, pinjaman edukasi juga mengajak warga di sekitar untuk tidak ikut merusak alam dan lingkungan. Jika dari kedua belah pihak (warga dan perusahaan pertambangan) saling memahami wacana ancaman yang diakibatkan dari pertambagan ilegal, sudah tentu lingkungan akan tetap lestari.
Nah, itulah tadi beberapa cara mengatasi kerusakan lingkungan akhir pertambangan yang sanggup dilakukan. Semoga gosip di atas sanggup bermanfaat.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com