Tuesday, May 2, 2017

√ Makalah Adab Dan Aturan Kesehatan - Deontologi

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
TEORI DEONTOLOGI

  
Disusun oleh:
1.      Aji
2.      Eka Rosita
3.      Marshalena
4.      Nur Azizah

  
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN DHARMA HUSADA BANDUNG
2013





BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Etika yakni instruksi prilaku yang menawarkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berafiliasi dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berafiliasi dengan peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas alasannya yakni adat mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari instruksi etik berarti tidak mempunyai prilaku yang baik dan tidak mempunyai etika yang baik.
Etika sanggup diartikan juga sebagai, yang berafiliasi dengan pertimbangan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan alasannya yakni tidak ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika banyak sekali profesi digariskan dalam instruksi etik yang bersumber dari martabat dan hak insan ( yang mempunyai perilaku menerima) dan doktrin dari profesi. Profesi menyusun instruksi etik menurut penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Dalam adat keperwatan ada 2 teori etik keperawatan yaitu Teleologik dan Deontologi. Teori deontologi yakni konsep etika yang menitikberatkan pada kewajiban. Konsep ini menyiratkan adanya pembedaan di antara sekian kewajiban yang hadir bersamaan. Satu duduk kasus kadang terlihat baik dari satu sudut pandang tetapi jelek dari sudut pandang yang lain. Penilaian baik dan jelek tidak semata-mata bertolak dari nilai kebaikan dan keburukan begitu saja (David Mc Naughton). Baik dan jelek dinilai menurut konteks terjadinya suatu perbuatan. Bisa saja perbuatan A benar menurut prinsip-prinsip umum yang diterima oleh masyarakat, tetapi konteksnya menjadikan perbuatan itu terlihat jelek dan berdampak negative manakala dilakukan.
  

B.       TUJUAN
1.        Tujuan Umum
Tujuan umum penyusunan makalah ini yakni biar mahasiswa dapat mengenal dan memahami tentang Etika dan Hukum Kesehatan, sehingga mahasiswa sanggup mengaplikasikan pengetahuannya dalam ilmu keperawatan.
2.        Tujuan Khusus

Tujuan khusus penyusunan makalah ini yakni biar mahasiswa lebih memahami tentang Etika dan Hukum Kesehatan khususnya Deontologi.


UNTUK FILE LENGKAP DAN POWERPOINTNYA SILAHKAN HUBUNGI ADMIN



Sumber http://macrofag.blogspot.com