Wednesday, May 10, 2017

√ Terbaru! Syarat Dan Cara Gampang Mutasi Pns Tahun 2019


Terbaru! Syarat dan Cara Mutasi PNS Tahun 2019infosekolah87.com, Sahabat infosekolah87 p0juangnya madrasah Indonesia khususnya PNS, mutasi PNS yaitu salah satu acara yang biasanya dilakukan oleh seorang PNS yang ingin pindah instansi atau PNS yang di pindahkan ke instansi lain.
 p0juangnya madrasah Indonesia khususnya PNS √ Terbaru! Syarat dan Cara Praktis Mutasi PNS Tahun 2019

Bagi sahabat infosekolah87 yang kemarin sudah diterima CPNS dan menerima kiprah di luar kota bahkan di luar propinsi jangan khawatir sebab kalian tidak selamanya akan menerima kawasan kiprah yang ketika ini kalian tempati.

Kalian yang sudah berkeluarga dan jauh dari keluarga kalian sanggup mengajukan mutasi ke instansi kalian dengan syarat-syarat tertentu yang sudah tertuang dalam PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OT9 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI.


Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:

1.  berstatus PNS;
2.  analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
3.  surat seruan mutasi dari PPK instansi peserta dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
4.  surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin danlatau proses peradilan yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
5.salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir; salinan/fotokopi sah evaluasi prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6.  surat pernyataan tidak sedang menjalani kiprah berguru atau ikatan dinas yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
7.  danlatau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Selain syarat diatas yang untuk diperhatikan yaitu “Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun,” suara Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Untuk mengetahui mekanisme yang lain silahkan d0wnl0ad PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2O19 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI, melalui tautan dibawah ini :


Demikianlah goresan pena wacana Syarat dan cara Mutasi PNS Tahun 2019, biar bermanfaat



Sumber http://www.infosekolah87.com