Monday, July 24, 2017

√ Administrasi Sapras Sekolah

SCHOOL FACILITY MANAGEMENT
(MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH)




2.1. Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah

Menurut Fattah (dalam Minarti, 2012, hlm. 248) manajemen merupakan seni untuk melaksanakan pekerjaan melalui orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Berdasarkan riil, manajemen bisa mencapai tujuan organisasi dengan cara mengatur orang lain. Adapun fungsi manajemen diantaranya yaitu planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan controlling (pengawasan).
Mulyasa (dalam Minarti, 2012, hlm. 252) mengemukakan bahwa sarana pendidikan yaitu peralatan dan perlengkapan yang secara eksklusif dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses berguru mengajar, ibarat gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana pendidikan yaitu akomodasi yang secara tidak eksklusif menunjang jalannya proses pendidikan, ibarat halaman, kebun, taman, dan sekolah, tetapi kalau dimanfaatkan secara eksklusif untuk proses berguru mengajar, ibarat taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sebagai lapangan olahraga, komponen tersebut sebagai sarana pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan juga sering disebut dengan akomodasi atau perlengkapan sekolah.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta training secara kontinu terhadap benda-benda pendidikan, biar senantiasa siap pakai dalam PBM (Mulyono, 2009, hlm.184). Menurut Rohiat (2012, hlm. 26) manajemen sarana dan prasarana yaitu kegiatan yang mengatur untuk mempersiapkan segala perlatan/material bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Manajemen sarana dan prasarana merupakan keseluruhan proses perencanaan pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan biar tujuan pendidikan di sekolah sanggup tercapai dengan efektif dan efisien.
Begitu urgennya sarana dan prasarana dalam forum pendidikan dalam menunjang keberhasilan organisasi pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan, menjadi sarana dan prasarana menjadi satu penggalan dari manajemen yang ada di forum pendidikan. Bisa saja diklaim bahwa sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya biar tujuan yang diharapkan sanggup tercapai. Pada tataran ini, Mulyasa menyampaikan bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan biar sanggup menawarkan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
Pada dasarnya manajemen sarana dan prasarana pendidikan mempunyai beberapa prinsip dan tujuan yang harus diketahui yaitu sebagai berikut:
1.      Tujuan sarana dan prasarana
a.       Menciptakan sekolah atau madrasah yang bersih, rapi, indah, sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau madrasah.
b.      Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai baik secara kuantitatis maupun kualitatif dan relevan dengan kepentingan pendidikan.
Bafadal menjelaskan secara rinci perihal tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut:
a.       Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan secara hati-hati dan secama, sehingga sekolah atau madrasah mempunyai sarana dan prasarana yang baik sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien.
b.      Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah itu harus sempurna dan efisien.
c.       Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan sarana dan prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan digunakan atau diperlukan
Jadi, tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu biar sanggup menawarkan kontribusi yang optimal dan profesional (yang berkaitan dengan sarana dan prasarana) terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
2.      Prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan biar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut berdasarkan Bafadal adalah:
a.       Prinsip pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh personil sekolah dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran di sekolah.
b.      Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan yang secama, sehingga sanggup diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
c.       Prinsip administratif, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan UU, peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
d.      Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus didelegasikan kepada personel sekolah yang bisa bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi kiprah dan tanggung jawab yang terperinci untuk tiap personel sekolah.
e.       Prinsip kekohesifan, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.

2.2. Macam-macam Sarana dan Prasarana Sekolah

Sarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi beberapa macam sarana pendidikan, yaitu ditinjau dari sudut: (1) habis tidaknya dipakai, (2) bergerak tidaknya pada dikala digunakan, (3) hubungannya dengan proses berguru mengajar.
1.      Ditinjau dari habis tidaknya dipakai
Apabila dilihat dari habis tidaknya dipakai, ada dua macam sarana pendidikan, yaitu sarana pendidikan yang habis digunakan dan sarana pendidikan tahan lama.
a.       Sarana pendidikan yang habis dipakai
Sarana pendidikan yang habis digunakan yaitu segala materi atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam waktu yang relatif singkat, ibarat kapur tulis, spidol, penghapus dan sapu, serta beberapa materi kimia yang digunakan dalam pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam. Selain itu, ada beberapa sarana pendidikan yang berubah bentuk, contohnya kayu, besi, dan kertas karton. Sedangkan teladan sarana pendidikan yang tidak berubah bentuk yaitu pita mesin tulis, bola lampu, dan kertas. Semua teladan tersebut merupakan sarana pendidikan yang apabila digunakan satu kali atau beberapa kali bisa habis digunakan atau berubah sifatnya.
b.      Sarana pendidikan yang tahan lama
Sarana pendidikan yang tahan usang yaitu keseluruhan materi atau alat yang sanggup digunakan secara terus-menerus dalam waktu yang relatif lama, ibarat bangku, kursi, mesin tulis, komputer dan peralatan olahraga.
2.      Ditinjau dari bergerak tidaknya pada dikala digunakan
a.       Sarana pendidikan yang bergerak
Sarana pendidikan yang bergerak yaitu sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakaiannya, ibarat lemari arsip, bangku, dan kursi yang bisa digerakkan atau dipindahkan kemana saja.
b.      Sarana pendidikan yang tidak bergerak
Sarana pendidikan yang tidak bisa bergerak yaitu semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif sangat sulit untuk dipindahkan, ibarat tanah, bangunan, sumur dan menara serta susukan air dari PDAM/semua yang berkaitan dengan itu ibarat pipanya, yang relatif tidak gampang untuk dipindahkan ke tempat-tempat tertentu.
3.      Ditinjau dari hubungannya dengan proses berguru mengajar
Dalam hubungannya dengan proses berguru mengajar, ada dua jenis sarana pendidikan. Pertama, sarana pendidikan yang secara eksklusif digunakan dalam proses berguru mengajar, ibarat kapur tulis, spidol, alat peraga, alat praktik, dan media/sarana pendidikan lainnya yang digunakan guru/dosen dalam mengajar. Kedua, sarana pendidikan yang secara tidak eksklusif berafiliasi dengan proses berguru mengajar, ibarat lemari arsip di kantor.
Adapun prasarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, prasarana pendidikan yang secara eksklusif digunakan untuk proses berguru mengajar, ibarat ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, dan ruang laboratorium. Kedua, prasarana pendidikan yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses berguru mengajar, tapi secara eksklusif sangat menunjang terjadinya proses berguru mengajar, ibarat ruang kantor, kantin, masjid/mushala, tanah, jalan menuju lembaga, kamar kecil, ruang unit kesehatan, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan daerah parkir kendaraan

2.3. Proses manajemen sarana dan prasarana sekolah

1.      Perencanaan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata perencanaan berasal dari kata planning yang mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau dikerjakan pada masa yang akan datang. Artinya, pada kerangka ini, perencanaan yaitu memutuskan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Dengan demikian, perencanaan merupakan proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan perihal tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang, yang merupakan bentuk kegiatan pemikiran, penelitian, perhitungan, dan perumusan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di masa yang akan datang, baik berkaitan dengan kegiatan-kegiatan operasional dalam pengadaan, pengelolaan, penggunaan, pengorganisasian, maupun pengendalian sarana dan prasarana.
Berdasarkan deskripsi tersebut, intinya perencanaan merupakan suatu proses kegiatan menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, perencanaan yang dimaksud yaitu merinci rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan, perlengkapan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, perencanaan sarana dan prasarana persekolahan sanggup didefinisikan sebagai keseluruhan proses asumsi secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan, dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Secara umum, perencanaan sarana dan prasarana pendidikan bertujuan untuk menawarkan layanan secara profesional di bidang sarana dan prasaran pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya yaitu sebagai berikut:
a.       Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan secama. Sarana dan prasarana pendidikan yang didapatkan diharapkan berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan dengan dana yang efisien.
b.      Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara sempurna dan efisien.
c.       Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap saat.
Adapun manfaat yang sanggup diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yaitu sebagai berikut:
a.       Dapat membantu dalam memilih tujuan
b.      Meletakkan dasar-dasar dan memilih langkah-langkah yang akan dilakukan
c.       Menghilangkan ketidakpastian
d.      Dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi biar nantinya kegiatan sanggup berjalan secara efektif dan efisien
Inti manajemen sarana dan prasarana pendidikan ini yaitu tugasnya untuk mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan biar sanggup menawarkan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
Dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut:
a.       Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus dipandang sebagai penggalan integral dari perjuangan peningkatan kualitas proses berguru mengajar.
b.      Perencanaan harus jelas. Untuk mencapai hal tersebut, kejelasan suatu planning sanggup dilihat pada
c.       Berdasarkan atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.
d.      Mengikuti pedoman (standar) jenis, kuantitas, dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
e.       Perencanaan pengadaan sesuai dengan plafon anggaran yang disediakan.
f.       Mengikuti mekanisme yang berlaku.
g.      Mengikutsertakan unsur orang bau tanah peserta didik.
h.      Fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi, dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
i.        Dapat didasarkan pada jang pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun).


2.      Pengadaan
Pengadaan yaitu kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan, Ary H. Gunawan mendefinisikan pengadaan sebagai segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang/benda/jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barag atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran biar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga, maupun sumber yang sanggup dipertanggungjawabkan.
Dalam perjuangan pengadaan barang, harus direncanakan dengan hati-hati biar pengadaannya sesuai dengan apa yang diharapkan. Untuk mengadakan perencanaan kebutuhan alat pelajaran, sanggup melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a.       Mengadakan analisis terhadap materi pelajaran mana yang membutuhkan alat atau media dalam penyampaiannya. Dari analisis materi ini, sanggup didaftar alat-alat atau media apa yang dibutuhkan. Ini dilakukan oleh dosen pengampu/guru bidang studi.
b.      Apabila kebutuhan yang diajukan ternyata melampaui kemampuan daya beli atau daya pembuatan, harus diadakan seleksi berdasarkan skala prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya. Kebutuhan yang lain sanggup dipenuhi pada kesempatan yang lain.
c.       Mengadakan inventarisasi terhadap alat atau media yang telah ada. Alat yang sudah ada perlu dilihat kembali, kemudian mengadakan re-inventarisasi. Alat yang perlu diperbaiki atau diubah disendirikan untuk diserahkan kepada orang yang sanggup memperbaiki.
d.      Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran atau media uang masih sanggup dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak.
e.       Mencari dana (bila belum ada). Kegiatan dalam tahap ini yaitu mengadakan perencanaan perihal bagaimana cara memperoleh dana, baik dari dana rutin maupun nonrutin.
f.       Menunjuk seseorang (bagian perbekalan) untuk melaksanakan pengadaan alat. Penunjukan ini sebaiknya mengingat beberpa hal, yaitu keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya, dan tidak hanya seorang.
Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yaitu sebagai berikut:
a.       Pembelian
Pembelian merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau penyalur untuk mendapat sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila anggarannya tersedia, ibarat pembelian meja, kursi, bangku, lemari, papn tulis, dan sebagainya. Pengadaan sarana dan prasaranadengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara yang lebih banyak didominasi dilakukan sekolah pandai balig cukup akal ini. 
b.      Pembuatan sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dibentuk oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektivitas dan efisiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, contohnya alat-alat peraga yang dibentuk oleh guru atau peserta didik.
c.       Penerimaan hibah atau bantuan
Penerimaan hibah atau pertolongan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan persekolahan dengan jalan pemberian secara Cuma-Cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau pertolongan harus dilakukan dengan membuat isu acara.
d.      Penyewaan
Penyewaan yaitu cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolah dengan jalan pemanfatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan kontemporer.
e.       Pinjaman
Pinjaman merupakan penggunaan barang secara cuma-Cuma untuk sementara wajtu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila sarana dan prasarana bersifat sementara dan kontemporer dan harus mempertimbangkan gambaran baik sekolah yang bersangkutan.
f.       Pendaurulangan
Pendaurulangan yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang mempunyai kegunaan untuk kepentingan sekolah.
g.      Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak dam sarana dan prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.
h.      Perbaikan atau rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut sanggup disatukan dalam satu unit sarana dan prasarana tersebut sanggup dioperasikan atau difungsikan.
Dalam pengadaan barang, baik yang dilakukan sendiri oleh sekolah maupun dari luar sekolah, hendaknya sanggup dicatat sesuai dengan keadaan dan kondisinya. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya pengecekan serta melaksanakan pengontrolan terhadap keluar/masuknya barang atau sarana dan prasarana milik sekolah. Catatan tersebut dituangkan dalam format pengadaan sarana dan prasarana pendidikanyang disajikan dalam bentuk tabel sebagai referensi bagi sekolah dalam melaksanakan acara pengadaan sarana dan prasarana untuk sekolah. 
3.      Penginventarisasian
Inventarisasi berasal dari kata inventaris (Latin=inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan sebagainya, inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan yaitu pencatatan atau registrasi barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur berdasarkan ketentuan dn tata cara yang berlaku. Jadi, inventarisasi merupakan kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang-barang/bahan yang ada  secara teratur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi/pencatatan merupakan kegiatan permulaan yang dilakukan pada dikala serah terima barang yang harus diselenggarakan oleh pihak penerima. Inventarisasi dilakukan dalam rangka perjuangan penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang-barang milik negara maupun swasta. Inventarisasi juga menawarkan masukan (input) yang sangat berharga/berguna bagi efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
a.       Untuk menjaga dan membuat tertib manajemen sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
b.      Untuk menghemat keuangan sekolah, baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan pembatalan sarana dan prasarana sekolah.
c.       Sebagai materi atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materiil yang sanggup dinilai dengan uang.
d.      Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
Daftar inventarisasi barang yang disusun dalam suatu organisasi yang lengkap, teratur, dan berkelanjutan sanggup menawarkan manfaat yakni sebagai berikut:
a.       Menyediakan data dan informasi dalam rangka memilih kebutuhan dan menyusun planning kebutuhan barang.
b.      Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
c.       Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dala penyaluran barang.
d.      Memberikan data dan informasi dalam memilih keadaan barang (tua, rusak, lebih) sebagai dasar untuk memutuskan penghapusannya.
e.       Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.
Adapun kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi dua hal, yaitu pencatatan perlengkapan dan pembuatan kode barang.
a.       Pencatatan perlengkapan
Tugas pengelola yaitu mencatat semua perlengkapan yang ada atau yang dimiliki oleh forum dalam buku inventaris, baik itu barang yang bersifat inventaris maupun noninventaris. Barang inventaris, ibarat meja, bangku, papan tulis, dan sebagainya. Sedangkan, barang noninventaris, ibarat barang-barang yang habis dipakai, contohnya kapur tulis, karbon, kertas, dan sebagainya.
Pelaksanaan kegiatan pencatatan atau pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam buku induk barang inventaris, buku golongan barang inventaris, buku catatan barang noninventaris, daftar laporan triwulan, mutasi barang inventaris, daftar rekap barang inventaris.
b.      Pembuatan kode barang
Kode barang merupakan sebuah tanda yang memperlihatkan pemilikan barang. Sandi atau kode yang dipergunakan melambangkan nama atau uraian kelompok/jenis barang yaitu berbentuk angka bilangan (numerik) yang tersusun berdasarkan pola tertentu biar gampang diingat dan dikenali, serta memberi petunjuk mengenai formulir nama yang harus dipergunakan untuk daerah mencatat jenis barang tertentu. Di samping itu, penyusunan angka nomor kode ini diusahakan biar memungkinkan dilakukan pengembangan, terutama oleh mereka yang secara eksklusif menangani pencatatan barang.
Tujuannya yaitu untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan, baik dilihat dari segi kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan golongannya. Pada dasarnya, maksud dan tujuan mengadakan penggolongan barang ialah biar terdapat cara yang cukup gampang dan efisien untuk mencatat dan sekaligus untuk mencari dan menemukan kembali barang tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan ataupun di dalam ingatan orang. Sesuai dengan tujuan tersebut, bentuk lambang, sandi, atau kode yang dipergunakan sebagai pengganti nama atau uraian bagi tiap golongan, kelompok, atau jenis barang haruslah bersifat membantu/memudahkan penglihatan dan ingatan orang dalam mendapat kembali barang yang diinginkan.
4.      Pemeliharaan
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan yaitu kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan biar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan meliputi segala daya upaya yang terus-menerus mengusahakan biar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Pemeliharaan atau perawatan yaitu kegiatan rutin untuk mengusahakan biar barang tetap dalam keadaan baik dan berfungsi baik pula. Maka tujuan dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan ini yaitu sebagai berikut:
a.       Untuk mengoptimalkan usia pakai peralatan. Hal ini sangat penting, terutama kalau dilihat dari aspek biaya sebab untuk membeli suatu peralatan akan jauh lebih mahal kalau dibandingkan dengan merawat penggalan dari peralatan tersebut.
b.      Untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal.
c.       Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan melalui pengecekan secara rutin dan teratur.
d.      Untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang memakai alat tersebut.
Dalam pemeliharaan, ada empat macam apabila ditinjau dari sifatnya, diantaranya pemeliharan yang bersifat pengecekan, bersifat pencegahan, bersifat perbaikan ringan, dan bersifat perbaikan berat. Apabila ditinjau dari waktu perbaikannya, ada dua macam, yaitu pemeliharaan sehari-hari (menyapu, mengepel) pemeliharaan terencana (pengontrolan genting, pengapuran tembok). Manfaat dari pemeliharaan sarana dan prasarana antara lain yaitu sebagai berikut:
a.       Jika peralatan terpelihara baik, umurnya akan infinit yang berarti tidak perlu mengadakan penggantian dalam waktu yang singkat.
b.      Pemeliharaan yang baik mengakibatkan jarang terjadi kerusakan yang berarti biaya perbaikan sanggup ditekan seminim mungkin.
c.       Dengan adanya pemeliharaan yang baik, yummy dilihat dan dipandang.
d.      Pemeliharaan yang baik menawarkan hasil pekerjaan yang baik.
Tugas pengelola perlengkapan sesudah mendapat barang selain memelihara yaitu menata perlengkapan sarana dan prasarana pendidikan dengan rapi dan tertib, serta penempatannya tidak mengganggu pada personel yang lain. Salah satunya yaitu menata kantor lembaga. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menata ruangan, antara lain sebagai berikut:
a.       Suatu tata ruang yang baik yaitu tata ruang yang memungkinkan semua personel tata perjuangan sanggup menempuh jarak yang sependek-pendeknya dalam setiap menuntaskan pekerjaan ketatausahaannya.
b.      Bagian-bagian kantor forum yang mempunyai kiprah atau fungsi yang sama dan saling berkaitan hendaknya ditempatkan secara berdekatan.
c.       Tata ruang yang ideal intinya yaitu tata ruang uang menempatkan para personel dan alat-alatnya berdasarkan alur proses kerjaannya.
d.      Kantor yang baik yaitu kantor yang mempunyai ventilasi. Oleh sebab itu, meja dan perabot lainnya harus diatur sedemikian rupa sehingga tiap penggalan kantor mendapat cahaya dan pertukaran udara yang cukup
e.       Tata ruang yang baik yaitu tata ruang yang memanfaatkan ruangan semaksimal mungkin. Oleh sebab itu, suatu tata ruang yang baik yaitu tata ruang yang memakai seluruh ruang yang ada, baik ruang lantai maupun dindingnya.
f.       Tata ruang yang baik yaitu tata ruang uang sanggup dengan gampang disusun kembali bila diperlukan.
g.      Tata ruang yang baik yaitu tata ruang yang memisahkan pekerjaan yang berbunyi keras dan mengganggu pekerjaan lainnya.
Dalam penggunaan perlengkapan forum sekolahpun, harus memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi. Prinsip efektivitas berarti seua penggunaan harus ditujukan semata-mata untuk memperlancar pencapaian tujuan pendidikan. Sedangkan, prinsip efisiensi berarti penggunaan semua perlengkapan secara hemat dan dengan hati-hati. Hal ini juga berarti bahwa perlengkapan yang digunakan harus sesuai dengan fungsinya sehingga sanggup mengurangi kerusakan pada barang tersebut.
5.      Penghapusan
Penghapusan yaitu kegiatan meniadakan barang-barang milik forum dari daftar inventaris berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku. Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional, pembatalan sarana dan prasarana yaitu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris sebab sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.   
Penghapusan sarana dan prasarana di sekolah dilakukan bertujuan untuk:
a.       Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian atau pemborosan biaya pemeliharan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan, atau rusak dan sudah tidak sanggup digunakan lagi
b.      Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris
c.       Membebaskan ruangan dari penumpukan barang yang tidak digunakan lagi
d.      Membebaskan barang dari tanggung jawab pembebasan kerja
Adapun syarat pembatalan sarana dan prasarana sekolah harus memenuhi diantaranya:
a.       Dalam keadaan sudah bau tanah atau rusak berat sehingga tidak sanggup diperbaiki atau dipergunakan lagi
b.      Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan
c.       Secara teknis dan ekonomis, kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan
d.      Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini
e.       Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya, barang kimia)
f.       Barang yang berlebih kalau disimpan lebih usang akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi
g.      Dicuri, terbakar, dan musnah sebagai akhir tragedi alam
Adapun Suharsimi Arikunto menjelaskan bahwa barang yang sanggup dihapuskan dari daftar inventaris harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a.       Dalan keadaan rusak berat dan tidak sanggup diperbaiki lagi
b.      Perbaikan akan menelan biaya besar
c.       Secara teknis dan hemat kegunaannya tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan
d.      Tidak sesuai dengan kebutuhan sekarang
e.       Barang kelebihan kalau disimpan dalam jangka waktu yang usang akan rusak
f.       Ada penurunan efektifitas kerja
g.      Dicuri, terbakar, dan musnah sebagai akhir tragedi alam



                                          

3.1.  Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah dilakukan, maka sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan biar sanggup menawarkan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
2.      Sarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi beberapa macam sarana pendidikan, yaitu ditinjau dari sudut: (1) habis tidaknya dipakai, (2) bergerak tidaknya pada dikala digunakan, (3) hubungannya dengan proses berguru mengajar. Adapun prasarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu yang eksklusif dan tidak langsung.
3.      Proses manajemen sarana dan prasarana sekolah terdiri dari perencanaan, pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan.

3.2.  Saran

Adapun saran yang diberikan penulis yaitu biar tujuan pendidikan sanggup berjalan dengan efektif dan efisien, khususnya dalam proses berguru mengajar maka dibutuhkan manajemen sarana dan prasarana sekolah yang baik.
DAFTAR PUSTAKA

Minarti, S. 2011. Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan secara Mandiri. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Mulyono. 2009. Manajemen Administrasi & Organisasi Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Rohiat. 2012. Manajemen Sekolah – Teori Dasar dan Praktik. Bandung: Refika Aditama



Sumber http://samplingkuliah.blogspot.com