Surat Keputusan akseptor Tunjangan Profesi Pendidik atau disebut SKTP sudah mulai diterbitkan. SKTP atau dulu dikenal dengan SK Dirjen diterbitkan setiap semester atau enam bulan sekali. SKTP yang diterbitkan di tahun pelajaran 2018/2019 semester 2 ini sebagai dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 dan 2 tahun 2019.
Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2019 merupakan kewajiban guru untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi Dapodik sekolah valid atau belum valid. Jika sesudah melaksanakan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2019 yang diketahui melalui laman Info GTK ternyata tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru menjadi bermasalah.
Apabila hasil cek data guru atau cek SKTP 2019 masih ditandai merah sanggup dibetulkan melalui aplikasi Dapodik oleh operator sekolah. Jika data di aplikasi Dapodik telah benar, maka kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diambaikan saja, kemungkinan sistem masih salah atau keliru dalam membaca data.
Tahun 2019 merupakan tahun yang begitu banyak tantangan bagi operator sekolah. Pasalnya, Aplikasi Dapodik beda dengan versi sebelumnya, tidak gampang bagi operator untuk sanggup eksklusif menjalankannya, lantaran aplikasi Dapodik dengan versi 2019.c ini Laptop/Pc wajib dengan spesifikasi tinggi untuk sanggup eksklusif mengisntalnya.
Cara Cek Data Guru di Dapodik dan Cek Penerbitan SKTP Tahun 2019
1.Login ke http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2.Apabila ingin membuka Info GTK dengan NUPTK pilih Nama NUPTK, dengan sajian pilihan sudah berwana biru,login memakai No NUPTK / NRG/NIK dan Pasword sebagai Tanggal lahir (misal 19701225)
3.Apabila ingin membuka Info GTK dengan Account PTK pilih Nama Account PTK, dengan sajian pilihan sudah berwana biru,login memakai akun Email DAPODIK PTK dan Paswordnya yang dibuatkan oleh Operator di Aplikasi Dapodiknya. Anda sanggup bertanya pada
Operator Sekolah.
SKTP merupakan salah satu persyaratan pencairan pemberian profesi pendidik (TPP). Itulah sebabnya penerbitan SKTP selalu ditunggu oleh guru. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) menurut ajuan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi.
SKTP diterbitkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap 1 tahun 2019 terbit dimulai pada bulan Maret berlaku untuk pembayaran pemberian profesi pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni, sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan II. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah.
Baca: Guru Diminta Sisihkan Tunjangan untuk Belanja Kompetensi
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan, meningkatkan kompetensi, memajukan profesi Guru, dan meningkatkan mutu pembelajaran. Tunjangan profesi guru ini juga untuk membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru Profesional. Sumber http://www.sekolahdasar.net