Modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi di beberapa sekolah. |
Secara umum kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tujuan BOS yakni membebaskan pungutan dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik.
BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menawarkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan penilaian setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Namun, banyak cara untuk mengakali anggaran pendidikan, khususnya dana BOS yang mengalir ke sekolah-sekolah akseptor kegiatan BOS. Berikut ini yakni sebagian modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi di beberapa sekolah, yang lansir dari laman teraslampung.com (25/03/19).
1. Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
2. Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi.
3. Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP.
4. Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
5. Sekolah 'memandulkan' tugas Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah mengolah dana BOS sendiri.
6. Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah
7. Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
8. Pihak sekolah menarik derma kepada para orang bau tanah siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang.
9. Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan isu wacana dana BOS.
10. Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang.
11. Penyusunan RAPBS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa).
12. Kepala Sekolah menciptakan laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu.
13. Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif.
14. Kepala Sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Solusi yang dapat ditawarkan pada masa mendatang:
- Ada audit independen thd laporan pemakaian dana BOS
- Ada pengawasan dari DPRD—karena meskipun dana bersumber dari pemerintah pusat, prosedur penganggaran tetap melalui APBD.
- Adanya peningkatan tugas orang bau tanah siswa (anggota Komite Sekolah) untuk terlibat mengawasi dana BOS.
- Perlu adanya intervensi KPK dengan mengambil alih semua kasus BOS
- Perlu adanya penghargaan bagi sekolah yang mengelola BOS dengan baik dan eksekusi bagi kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS.
Perlu diketahui, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah yakni data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan dan penggunaan dana BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi isu secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi. Sumber http://www.sekolahdasar.net