Ketika anda sedang berjalan - jalan ataupun berobat ke klinik sering kali kita mendapati dua jenis nama klinik yang berbeda yaitu klinik pratama dan klinik utama. Pertama kali kita mengenal nama klinik pratama dan klinik utama pastilah pertanyaan demi pertanyaan menghampiri benak kita, ihwal kedua nama klinik ini.
dikala gres pertama kali masuk ke klinik utama dan klinik pratama, orang awam niscaya bertanya - tanya ihwal perbedaan keduanya. padahal dikala berobat ke kelinik utama ataupun klinik pratama sama - sama diobatin, sama - sama ada dokter dan juga ada perawatnya, kemudian apa beda keduanya.
Baiklah untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan ihwal klinik Utama dan Klinik Pratama akan coba kita kupas dalam artikel ini menurut PERMENKES-RI No 028 Tahun 2011 ihwal Klinik.
Untuk mend0wnl0ad PERMENKES-RI No 028 Tahun 2011 ihwal Klinik. Silahkan KLIK DISINI.
Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai Klinik Utama dan Klinik Pratama sebaiknya kita bahas dahulu apa itu Klinik.
Menurut PERMENKES-RI No 028 Tahun 2011 Klinik Merupakan kemudahan pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis).
Perizinan Klinik
- Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah kawasan kabupaten/kota sehabis mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi atau izin untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik sehabis klinik memenuhi ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini.
- Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan:
- surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
- salinan/fotokopi pendirian tubuh perjuangan kecuali untuk kepemilikan perorangan;
- identitas lengkap pemohon;
- surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah kawasan setempat;
- bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan acara bagi milik langsung atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
- dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
- profil klinik yang akan didirikan mencakup struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
- persyaratan manajemen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
- ruang pendaftaran/ruang tunggu;
- ruang konsultasi dokter;
- ruang administrasi;
- ruang tindakan;
- ruang farmasi;
- kamar mandi/wc;
Prasarana klinik meliputi:
- instalasi air;
- instalasi listrik;
- instalasi sirkulasi udara;
- sarana pengelolaan limbah;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap;
- sarana lainnya sesuai kebutuhan.
Selain itu juga, klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Syarat Peralatan Klinik:
- memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
- memiliki izin edar.
- Harus diuji dan dikalibrasi secara bersiklus oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama. Kedua macam klinik ini sanggup diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah kawasan atau masyarakat.
Klinik utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Sifat pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sanggup berupa rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care.
Pimpinan dan ketenagakerjaan Klinik Utama
- Pimpinan Klinik Utama ialah dokter seorang mahir atau dokter gigi seorang mahir yang mempunyai kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya, Pimpinan klinik merupakan penanggung jawab klinik dan merangkap sebagai pelaksana pelayanan.
- Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) orang dokter seorang mahir dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan.
- Klinik Utama sanggup mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.
- Dokter atau dokter gigi yang dipekerjakan harus mempunyai kompetensi sehabis mengikuti pendidikan atau pembinaan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh klinik.
- Jenis, kualifikasi, dan jumlah tenaga kesehatan lain serta tenaga non kesehatan diubahsuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh klinik.
- Setiap tenaga medis ataupun tenaga kesehatan lain harus mempunyai STR dan SIP sesuai ketentuan perundang - undangan.
Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
Pimpinan dan Ketenagakerjaan Klinik Pratama
- Pimpinan Klinik Pratama ialah seorang dokter atau dokter gigi.
- Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.
- Jenis, kualifikasi, dan jumlah tenaga kesehatan lain serta tenaga non kesehatan diubahsuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh klinik.
- Setiap tenaga medis ataupun tenaga kesehatan lain harus mempunyai STR dan SIP sesuai ketentuan perundang - undangan.
Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar mekanisme operasional, standar pelayanan, adat profesi, menghormati hak pasien, mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.
Note : Klinik tidak boleh mempekerjakan tenaga kesehatan warga negara asing, baik klinik utama maupun klinik Pratama.
Demikianlah artikel "Mengenal Jenis Klinik DiIndonesia, Klinik Utama dan Pratama Berdasarkan Permenkes No 28 Tahun 2011".Semoga Bermanfaat.