Saturday, July 15, 2017

√ Tanya Jawab Melahirkan Pakai Bpjs Kesehatan

Salah satu kemudahan BPJS ialah investigasi kehamilan dan melahirkan pakai BPJS Kesehatan. Apa yang perlu diketahui penerima biar sanggup memanfaatkannya ? Berikut ini penjelasannya dalam bentuk tanya jawab.


Sejak blog ini membahas perbincangan mengenai jaminan kesehatan dari BPJS  banyak pertanyaan muncul. Salah satunya mengenai bagaimana memeriksakan kehamilan dan melahirkan dengan BPJS Kesehatan.


Karena pertanyaan yang diajukan oleh pengunjung blog relatif seragam, saya pikir lebih baik menjelaskannya dalam bentuk tanya jawab.


Apakah persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?


Persalinan merupakan benefit bagi penerima BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlah kehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan (peserta/anak/tertanggung lain).


Apa Jaminan Melahirkan Pakai BPJS untuk Peserta Ibu Hamil ?


Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan (ANC) dan Pemeriksaan Pasca Melahirkan (PNC).


Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Kehamilan ?


Peserta wajib memeriksakan kehamilan (ANC) pada kemudahan kesehatan tingkat pertama (Faskes I). Faskes I tertera di kartu identitas peserta.


Peserta yang tidak melaksanakan investigasi kehamilan di Faskes I tidak sanggup melahirkan dengan jaminan BPJS kesehatan.


Oleh lantaran itu, penting sekali semenjak awal bahwa ibu yang ingin memakai BPJS untuk melahirkan, menentukan Faskes I yang sanggup melayani penerima hamil dan mendapatkan pasien melahirkan.


Dengan ketentuan ini, penerima yang ingin memakai BPJS, tidak sanggup tiba dikala akan melahirkan. Sejak awal para ibu sudah harus memeriksakan kehamilannya di Faskes I, jikalau ingin bersalin dengan jaminan BPJS.


Bagaimana jikalau Faskes I Tidak Memiliki Layanan Pemeriksaan Kehamilan ?


Peserta sanggup dirujuk ke Faskes I lainnya yang mempunyai alat pemeriksa kandungan memadai. Hal itu disebut dengan sistem tumpuan secara horizontal.


Apakah Pemeriksaan Kehamilan Bisa di Rumah Sakit atau Dokter Spesialis?


Pemeriksaan kehamilan di Rumah Sakit atau Dokter Spesialis akan dijamin oleh BPJS Kesehatan jikalau dirujuk oleh Faskes I lantaran adanya problem medis pada ibu/janin yang tidak sanggup ditangani oleh kemudahan kesehatan tingkat pertama tersebut.


Pelayanan persalinan mengikuti sistem tumpuan berjenjang. Apabila menurut indikasi medis pasien dirujuk ke faskes tumpuan tingkat lanjutan, pelayanan persalinan akan dijamin tanpa melihat kondisi persalinannya (normal atau penyulit).


Pada persalinan normal, diutamakan dilakukan di Faskes I beserta jejaringnya, ibarat bidan desa atau bidan praktik mandiri.


Apakah dalam Kondisi Darurat Peserta Bisa pribadi ke Rumah Sakit ?


Peserta sanggup pribadi pergi ke rumah sakit hanya dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan Anda dan sang bayi (tidak perlu tumpuan dari Faskes I).


Kriteria kondisi gawat darurat antara lain terjadi perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya


Apakah Bisa Berganti Faskes I dalam Pemeriksaan Kehamilan dan Melahirkan ?


Pemeriksaan harus dilakukan di daerah yang sama, kecuali dalam keadaan darurat.


Tujuannya untuk keteraturan pencatatan partograf, monitoring perkembangan kehamilan dan memudahkan manajemen klaim kepada BPJS Kesehatan


Apakah Persalinan Normal Ditanggung Semuanya oleh BPJS?


BPJS menetapkan besaran tarif persalinan normal di Faskes I ialah Rp 600.000.


Jika biaya persalinan normal lebih dari Rp 600.000, selebihnya penerima harus membayar sendiri.


Apakah Melahirkan dengan Operasi Caesar Dijamin?


Jika kondisi medis mengharuskan operasi caesar, BPJS akan menjamin. Namun, operasi caesar lantaran impian penerima sendiri (bukan kondisi medis) tidak dijamin oleh BPJS.


Apakah investigasi USG dijamin BPJS Kesehatan?


Jika menurut indikasi medis yang terperinci dari dokter perlu melaksanakan tindakan tersebut, maka biayanya sanggup ditanggung oleh BPJS Kesehatan.


Jika atas seruan sendiri, maka biayanya tidak sanggup ditanggung BPJS Kesehatan.


alah satu kemudahan BPJS ialah investigasi kehamilan dan melahirkan pakai √ Tanya Jawab Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan


Bagaimana jikalau sudah melahirkan di rumah sakit/bidan sanggup bangun diatas kaki sendiri (yang bukan kerjasama dengan Faskes I BPJS), apakah penerima sanggup klaim ke BPJS Kesehatan untuk penggantian biayanya?


BPJS Kesehatan tidak mendapatkan klaim perorangan.


Klaim harus diajukan oleh kemudahan kesehatan pribadi kepada BPJS Kesehatan, sehingga kemudahan kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari pasien penerima BPJS Kesehatan. Pelayanan persalinan ditagihkan oleh kemudahan kesehatan yang memperlihatkan pelayanan.


Klaim perorangan untuk kasus persalinan baik yang dilakukan di kemudahan kesehatan yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama tidak diperbolehkan.


Apakah Bayi dalam Kandungan Bisa Menjadi Peserta ?


Bisa. Orang renta sanggup mendaftarkan janin  dalam kandungan untuk menjadi penerima BPJS, sehingga sewaktu bayi lahir dan terjadi hal tidak diinginkan sanggup pribadi mendapatkan perawatan dan dijamin BPJS.


Meskipun belum memperlihatkan nama, Orang renta sudah sanggup mendaftarkan bayinya paling lambat 14 hari sebelum kelahiran dengan membawa kelengkapan persyaratan sebagai berikut:


1.Surat Keterangan dari Dokter/Bidan yang tergabung dalam jaringan BPJS yang menyatakan adanya denyut jantung pada janin tersebut, asumsi usia Janin dan asumsi hari kelahiranya


2.Mengisi Formulir Pendaftaran oleh orang tua


3.Menandatangani surat persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan BPJS yang berlaku


4.Membayar iuran paling cepat 30 hari sesudah bayi lahir


5.Melakukan Perubahan data bayi paling lambat 3 bulan semenjak dilahirkan


6.Melakukan Pendaftaran ulang


Orang renta bayi wajib sudah menjadi penerima BPJS.


Jaminan Manfaat gres berlaku semenjak iuran pertama dibayarkan. Apabila lebih dari 30 hari semenjak dilahirkan belum dibayarkan maka account akan di nonaktifkan.


Jika kita mendaftarkan sesudah lahir maka akan berlaku hukum ibarat orang cukup umur 14 hari gres virtual account active.


Ketentuan terbaru BPJS Kesehatan soal Kepesertaan Bayi Baru Lahir.


Apa Pelayanan Imunisasi Dasar Dijamin BPJS ?


Pelayanan imunisasi dasar mencakup Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DOT-HB), Polio dan Campak.


Apakah BPJS menjamin jadwal Keluarga Berencana ?


Pelayanan keluarga berencana yang dijamin mencakup konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan forum yang membidangi keluarga berencana.


Apakah BPJS Kesehatan menanggung penyakit bawaan lahir?


Ditanggung, selama sesuai indikasi medis dan bukan termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN


Update:


Perhatian ketentuan terbaru mengenai Iuran, Sanksi dan Denda terkait keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan. Simak disini.



Sumber https://duwitmu.com