Wednesday, August 2, 2017

√ Macam-Macam Bid’Ah

Pembahasan wacana macam-macam bid’ah sudah dibahas secara lengkap oleh para ulama hebat fiqih baik di masa salaf (ulama yang hidup dalam kurun waktu 300 hijriyah) maupun di masa khalaf (ulama yang hidup diatas tahun 300 hijriyah) sehingga topik bid’ah bukanlah hal yang gres di zaman kini ini.


Apa pengertian bid’ah itu?


Nabi Muhammad saw dalam hadist banyak membicarakan wacana bid’ah namun Beliau tidak mendefinisikan pengertian bid’ah itu sendiri. Oleh lantaran itu, para ulama melaksanakan pendekatan dengan mendefinisikan bid’ah dalam dua pengertian yaitu secara bahasa dan syara’. Bid’ah dalam bahasa berarti sesuatu yang diadakan tanpa adanya pola sebelumnya, dengan kata lain tidak ada di zaman nabi. Dalam pengertian syara’, bid’ah ialah sesuatu yang gres yang tidak terdapat secara eksplisit (tertulis) dalam al Qur’an maupun hadits.


 sudah dibahas secara lengkap oleh para ulama hebat fiqih baik di masa salaf  √ Macam-Macam Bid’ah

Gambar. Minuman Es Kelapa Muda termasuk bid’ah hasanah atau bid’ah secara bahasa. (Sumber: Siswapedia)


Macam-Macam Bid’ah Menurut Ulama


Para ulama madzab empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah) dalam membahas kasus bid’ah banyak memakai istilah yang berbeda-beda bahkan terkesan berlawanan dan tumpang tindih. Hal ini disebabkan tidak adanya standarisasi penggunaan istilah di dalam Islam. Terlebih, para imam mahzab hidup di zaman yang berbeda dan di lingkungan yang berbeda pula. Nah, yang perlu diingat meskipun mereka berbeda dalam memakai istilah, maknanya tetaplah sama.


Mayoritas umat Islam di Indonesia, Malaysia, Brunei dan Singapura dalam bidang fiqih banyak yang mengikuti Madzab Syafi’i. Di dalam Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 halaman 86-87 dijelaskan bahwa Imam Syafi’i membagi bid’ah menjadi dua yakni bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela).


Berkata Imam Syafi’i bahwa bid’ah terbagi menjadi dua yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela), maka yang sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yang tidak selaras dengan sunnah ialah tercela, dia berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : “inilah sebaik baik bid’ah”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal. 86-87)


Selain itu, Imam Baihaqi dengan sanad yang sahih dalam kitabnya Manaqib asy-Syafi’i menjelaskan bahwa


Imam Syafi’i berkata :


” الدثات من المور ضربان، ماأحدث ما يالف كتابا أو سنة أو إجاعا أو

أثرا فهذه البدعة الضللة، والثانية ما أحدث من الي و ل يالف كتابا أو

سنة أو إجاعا وهذه مدثة غي مذمومة “


“Perkara yang gres terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sesuatu yang menyalahi al Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau Atsar (apa yang dilakukan atau dikatakan sobat tanpa ada di antara mereka yang mengingkari), inilah bid’ah yang sesat (dholalah). Kedua, kasus yang gres yang baik dan tidak menyalahi al Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, inilah sesuatu yang gres yang tidak tercela (madzmumah)”.


Nah, klarifikasi singkat di atas menunjukkan kita citra bahwa bid’ah itu terbagi menjadi dua macam yaitu bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah madzmumah (tercela). Mungkin Anda akan menemukan klarifikasi yang berbeda dari ulama lain. Agar tidak bingung, lihatlah beberapa istilah bid’ah yang dipakai oleh ulama pada umumnya di bawah ini.



  1. Bid’ah yang sejalan dengan Al Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas dinamakan sebagai bid’ah hasanah = bid’ah mahmudah = bid’ah huda (yang berpetunjuk) = Bid’ah lughowi (secara bahasa)= bukan bid’ah = Sunnah Hasanah = Sunnah = bid’ah bukan ibadah (ibadah ghoiru mahdah/muamalah) = bid’ah dunia = kreativitas yang baik = Mashlahah al-Mursalah. Bid’ah yang ini hukumnya ada empat yaitu wajib, sunah, mubah dan makruh.

  2. Bid’ah yang bertentangan dengan Al Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas dinamakan sebagai bid’ah = bid’ah dholalah = bid’ah madzmumah = bid’ah sayyiah = bid’ah agama (syariat) = bid’ah ibadah (ibadah mahdah) = kreativitas yang tercela. Bid’ah yang ini hukumnya haram.


Bingung melihat istilah yang berbeda-beda di atas?


Nah, untuk mempermudah masyarakat dalam memahami bid’ah, secara umum dikuasai ulama pengikut Imam yang empat menyerupai Al Izzu bin Abdussalam, Imam An-Nawawi dan Imam Abu Syamah yang bermazhab Syafi’i. Kemudian dari Madzhab Maliki seperti, Al Qarafi dan Az-Zarqani. Dari Madzhab Hanafi menyerupai Ibnu Abidin. Dari Madzhab Hambali menyerupai Ibnu Al Jauzi membagi bid’ah ke dalam lima aturan dalam Islam yaitu wajib, sunah, mubah, makruh/mungkar dan haram.


a. Bid’ah wajib


Dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak akan berjalan tepat maka sesuatu itu pun menjadi wajib hukumnya. Maka, mempelajari ilmu tajwid ialah wajib untuk sanggup membaca Al Qur’an walaupun ilmu tajwid termasuk bid’ah. Contoh lainnya contohnya membayar pajak kendaraan bermotor, membukukan Al Qur’an, membukukan kitab Hadist dll.


b. Bid’ah sunah


Misalnya membangun sekolah, membangun jembatan, membangun jalan raya, memakai baju batik dsb.


c. Bid’ah mubah


Misalnya membaca goresan pena ini melalui handphone, mengendarai sepeda motor, makan bakso, mengadakan program tahlilan, mengadakan program 17 Agustusan, mengadakan program maulud nabi, mengadakan tradisi yasinan dll.


d. Bid’ah makruh atau mungkar


Misalnya mempercantik masjid, membangun rumah glamor disaat masyarakat sekitar sedang kesusahan, menghiasi kitab Al Qur’an.


e. Bid’ah haram


Misalnya mengikuti aliran-aliran menyimpang terutama terkait aqidah menyerupai menyatakan Allah punya tangan, kaki, wajah, Allah sedang berjalan, duduk. Selain itu ada lagi contohnya sholat subuh empat rakaat, Adzan sambil bermain musik, sholat memakai bahasa Indonesia dll.



Sumber https://www.siswapedia.com