Pembangunan yang dilakukan tentu saja membawa dua pengaruh yang saling bertolak belakang. Di satu sisi membawa pengaruh positif, yaitu memudahkan kelangsungan hidup insan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Sedangkan di sisi lain, pembangunan menunjukkan pengaruh negatif yaitu ekosistem dan kelangsungan keanekaragaman hayati di Indonesia pada kawasan yang mengalami proses pembangunan secara eksklusif akan mengalami kerusakan dan sanggup juga menjadikan kepunahan. Untuk itu, pembangunan yang akan dilaksanakan di suatu wilayah haruslah menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan melaksanakan konservasi terhadap keragaman tumbuhan dan fauna yang terancam dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
Berdasarkan pengertiannya, tumbuhan ialah segala jenis tumbuhan atau tumbuhan yang tumbuh dan berkembang di suatu kawasan tertentu dan menjadi endemik dari suatu kawasan tersebut, contohnya Bunga Raflesia Arnoldi, Anggrek, dan lain sebagainya. Sedangkan fauna ialah segala macam jenis binatang yang hidup dan berkembang biak di suatu kawasan khusus dan menjadi binatang khas dari kawasan tersebut, contohnya Komodo, Anoa, Kasuari, Cendrawasih, Badak Cula Satu, Orang Utan dan masih banyak lagi.
Secara khusus, tumbuhan dan fauna di Indonesia sangat bermacam-macam dan unik. Menurut catatan, setidaknya tidak kurang dari 515 spesies mamalia terdapat di Indonesia dan jumlah ini ialah jumlah terbanyak di seluruh wilayah di dunia, ada sebanyak:
- 1.519 spesies burung (menempati urutan ke-empat terbanyak di dunia)
- 270 spesies amfibia (menempati urutan ke-lima terbanyak di dunia), 600 spesies reptil (menempati urutan ke-tiga terbanyak di dunia)
- 121 spesies kupu-kupu (menempati urutan paling banyak di seluruh dunia)
- 20.000 spesies tumbuhan berbunga (menempati urutan ke-tujuh terbanyak di dunia).
Akan tetapi, tumbuhan dan fauna tersebut terancam kehidupannya alasannya ialah semakin banyaknya kerusakan alam yang terjadi alasannya ialah penambangan modern dan tradisional, pembukaan lahan dengan penebangan liar dan tak terkendali serta pembakaran, pencemaran lingkungan hidup dari sejumlah area industri yang tidak menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Untuk mengatasi hal tersebut, ada beberapa cara melestarikan tumbuhan dan fauna yang hampir punah ialah melalui aspek aturan sampai sosial budaya diantaranya ialah sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan sebagai payung aturan dalam proteksi dan dukungan hukuman terhadap pelanggarnya, yaitu melalui:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 wacana Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 wacana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 wacana Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P.57/Menhut-II/2008 wacana Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2014 wacana Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2012 wacana Taman Keanekaragaman Hayati.
- Menerapkan prinsip pembangunan hijau atau green development dengan melaksanakan konservasi hutan dan kawasan pedoman sungai serta pelestarian lingkungan hidup di sekitar area industri;
- Penetapan Kawasan Taman Nasional di beberapa wilayah yang mempunyai keanekaragaman tumbuhan dan fauna yang dilindungi oleh undang-undang dan menjadi tumbuhan dan fauna endemik dari wilayah tersebut;
- Penangkaran tumbuhan dan fauna yang hampir punah dan melaksanakan pengembangbiakan untuk memperoleh keturunan;
- Sosialisasi dan pelarangan perdagangan tumbuhan dan fauna yang dianggap punah dan dilindungi oleh undang-undang;
- Koordinasi antar pihak berwenang dalam menjaga wilayah yang mempunyai kandungan hayati yang hampir punah dengan melaksanakan patroli wilayah di area maritim guna mencegah terjadinya illegal fishing dan patrol di wilayah perbatasan negara untuk mengantisipasi penyelundupan tumbuhan dan fauna yang dilindungi undang-undang;
- Kampanye yang berkelanjutan di sekolah dan tempat publik mengenai jenis-jenis tumbuhan dan fauna yang punah; dan
- Pelarangan perburuan liar binatang dan tumbuhan yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Selain itu ada cara melestarikan tumbuhan dan fauna yang sanggup dilakukan juga bersamaan dengan langkah-langkah pencegahan yang telah diuraikan di atas. Dari delapan cara pencegahan tumbuhan dan fauna yang punah tersebut di atas tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Sinergi antara pemerintah, pihak swasta dan masyarakat sangat diharapkan guna melestarikan dan menjaga tumbuhan dan fauna yang mengalami kepunahan.
Salah satu sinergi yang sanggup dilakukan ialah melalui kegiatan CSR atau Corporate Social Reponsibility yang merupakan bakti sosial dari perusahaan swasta kepada masyarakat dan pemerintah sekitar untuk menjaga kelestarian lingkungan yang ada. Pencegahan flora dan fauna orisinil Indonesia yang hampir punah sangat diharapkan dan digalakkan alasannya ialah tumbuhan dan fauna endemik dari suatu kawasan merupakan binatang dan tumbuhan yang tidak ada duanya dan tumbuhan dan fauna tersebut merupakan makhluk hidup khas sebagai penanda kawasan tersebut yang mana membedakan dari kawasan lainnya.
Maka dari itu, Indonesia sebagai negara yang mempunyai keanekaragaman tumbuhan dan fauna yang sangat banyak dan bermacam-macam perlu melaksanakan pembudayaan dan sosialisasi kepada masyarakat dan mencanangkan sejumlah kegiatan yang mendukung kelestarian tumbuhan dan fauna yang hampir punah tersebut alasannya ialah sumber daya hayati berupa tumbuhan dan fauna telah menunjukkan laba dan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar habitat tumbuhan dan fauna tersebut serta sanggup dijadikan sebagai laboratorium alami bagi peneliti-peneliti baik di Indonesia atau luar negeri.
Apabila cara melestarikan tumbuhan dan fauna serta pencegahan tidak dilakukan dengan berkelanjutan dan terus menerus maka akan terjadi ketimpangan relasi antara insan dan lingkungannya yang berdampak pada kerusakan habitat tumbuhan dan fauna tersebut. Menurut Hilton-Taylor (2000), pada ketika ini eksploitasi berlebihan yang dilakukan oleh insan diprediksi telah mengancam sepertiga jumlah mamalia dan burung yang status konservasinya genting dan rentan kepunahan.
Dengan demikian, peningkatan kesadaran insan akan lingkungannya perlu ditingkatkan dan harus disosialisasikan dari tingkat bawah, menengah, sampai atas melalui institusi resmi, menyerupai sekolah dan forum pemerintahan dan melalui LSM-LSM yang bergerak dalam bidang pelestarian lingkungan. Pembangunan yang memperhatikan kelestarian lingkungan merupakan konsep pembangunan yang harus dikembangkan oleh setiap pemerintahan yang ada.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com