Friday, September 8, 2017

√ Hak Asasi Insan Di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia juga diakui, dihormati dan dijamin oleh konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam pembukaan maupun pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 pun sudah tercantum terkait jaminan hak asasi insan ini, hanya saja penekanannya saja yang berbeda-beda.


 dihormati dan dijamin oleh konstitusi negara yakni Undang √ Hak Asasi Manusia di Indonesia

Gambar. Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia banyak dilakukan oleh penjajah Jepang dan Belanda (Sumber: sejarahbudayanusantara.weebly.com)


Misalnya di dalam Pancasila dimana setiap sila-nya menawarkan jaminan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia.


a) Sila pertama membuktikan terkait adanya dedikasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, dimana sebuah dedikasi gres sanggup dilakukan tatkala sudah adanya jaminan hak untuk beragama dan beribadah.


b) Sila kedua membuktikan adanya akreditasi tehadap hak-hak manusia. Tidak mungkin suatu keadilan sanggup tercapai jikalau masih ada pelanggaran terkait hak orang lain.


c) Sila ketiga membuktikan adanya kewajiban kita untuk mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan eksklusif atau kelompok.


d) Sila keempat membuktikan adanya akreditasi perihal harkat dan martabat manusia. Yang berarti juga mengakui segala hak yang menempel pada diri seseorang.


e) Sila kelima membuktikan adanya jaminan hak hidup dengan layak. Kehidupan yang layak gres akan tercapai bila keadilan ditegakkan.


Selain itu hak asasi manusia juga terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, jaminan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat dalam:


a) Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Alenia 1 mengandung hak kemerdekaan dan kebebasan. Disini kita akan menemukan kalimat yang bunyinya menyerupai ini, “…kemerdekaan yaitu hak segala bangsa…”.


b) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 27-34 mengandung hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kita sanggup melihatnya makna setiap pasal-pasalnya di bawah ini.



  • Pasal 27: berisi jaminan hak persamaan dalam aturan dan pemerintahan dan hak mendapat pekerjaan yang layak,

  • Pasal 28: berisi jaminan hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan ekspresi ataupun tulisan,

  • Pasal 29: berisi jaminan hak untuk memeluk agama dan beribadah berdasarkan agama dan kepercayaannya,

  • Pasal 30: berisi jaminan hak untuk membela negara,

  • Pasal 31: berisi jaminan hak mendapat pendidikan

  • Pasal 32: berisi jaminan hak berbudaya

  • Pasal 33: berisi jaminan hak berekonomi,

  • Pasal 34: berisi jaminan hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara,


c) Pasal 28 A hingga dengan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 hasil amandemen memperinci terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia.


Selain dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, akreditasi terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia juga terdapat di sejumlah tetapan, diantaranya:



  • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 perihal Hak Asasi Manusia.

  • Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 perihal GBHN tahun 1999-2004, Bab III Visi dan Misi.

  • Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia.

  • Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1998 perihal Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam; Tidak Manusiawi; atau Merendahkan Martabat Manusia.

  • Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia.

  • Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 perihal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

  • Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998 perihal Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

  • Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 perihal Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia.

  • Undang-undang No 9 tahun 2004 perihal Perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1986 perihal Peradilan Tata Usaha Negara.

  • Undang-undang No 5 tahun 1998 perihal Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, Perlakuan dan Pembunuhan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Derajat.

  • Undang-undang No 9 tahun 1998 perihal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

  • Undang-undang No 9 tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen.

  • Undang-undang No 40 tahun 1999 perihal Pers.

  • Undang-undang No 26 tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia.

  • Undang-undang No 23 tahun 2004 perihal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Dari uraian di atas diketahui bahwa Hak Asasi Manusia di Indonesia sangatlah dijamin oleh konstitusi. Ini terlihat dari macam-macam HAM yang tertuang dalam pasal-pasal dan sejumlah ketetapan pemerintah. Lalu, bagaimana sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia itu sendiri?.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com