Kurikulum akademi tinggi berpedoman pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), yang untuk aktivitas Pendidikan profesi dokter mencapai level 8. Tahap sarjana mencapai level 6, magister level 8. Dalam KKNI terdapat 4 domain penting capaian pembelajaran yaitu penguasaan pengetahuan, perilaku dan tata nilai, kemampuan kerja dan wewenang dan tanggung jawab.
KKNI mengatur bukan seberapa tingginya, bukan seberapa tuanya, bukan seberapa beratnya, tetapi mengukur seberapa bisa seseorang disuatu bidang. Di lain hal, yang lebih penting dengan persaingan global dikala ini, KKNI dipakai sebagai tolok ukur kemampuan dan akreditasi SDM yang sanggup bersanding dengan kemamuan SDM dari Eropa, Australia, ASEAN. Sebagai penyetara mutu SDM Indonesia dengan SDM asing, sektor penyetaranya yaitu: tingkat penghargaan masyarakat/pengguna, jenis dan strata pendidikan, tingkat keahlian dalam profesi, dan jabatanpada kepegawaian, perusahaan, industry.
Kurikulum nasional
Kurikulum nasional yang dipakai oleh peguruan tinggi sesuai dengan panduan KKNI ddan buku panduan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Untuk aktivitas studi Pendidikan dan profesi kedokteran menambahkan pedoman dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) dan Standar Pendidikan Program Profesi Dokter Indonesia (SPPDI). Panduan-panduan ini akan diturunkan ke universitas menjadi kurikulum tingkat universitas, yang akan terlihat dari visi dan misi universitas.
Baik kurikulum nasional maupun kurikulum tingkat universitas, bukan kurikulum yang siap pakai, sehingga harus diturunkan ke kurikulum tingkat fakultas. Pada tingkat fakultas, kurikulum ini dinamakan kurikulum makro.
Kurikulum makro, meso, dan mikro
Kurikulum makro merupakan terjemahahan kurikulum fakultas yang berisi rumusan capaian yang sanggup menandakan profil lulusan suatu institusi. Kurikulum makro untuk pembagian beban ke semua semester disusunlah peta modul atau peta blok, yang disebut juga kurikulum meso. Kurikulum meso yang berisi peta modul atau peta blok tadi juga berisi capaian pembelajaran, dan setiap modul berisi target pembelajaran. Modul yang berisi target pembelajaran disebut dengan kurikulum mikro.
Dalam kurikulum berisi learn about, how, where, why dan what the outcomes. Dalam semua semester mahasiswa tidak hanya mencar ilmu mengenai knowledge (kognitif), tetapi juga skill psikomotor) dan attitude. Dengan kompleksnya suatu kurikulum disusun, maka dibutuhkan lulusan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
Panduan pengembangan kurikulum makro
Sesuai dengan draft SKDI 2018, terdapat 12 area kompetensi. Beberapa area merupakan pengembangan dari 7 area kompetensi yang terdapat pada SKDI 2012. Berikut merupakan perbandingann area kompetensinya:
SKDI 2012 | Draft SKDI 2018 |
Profesionalisme yang luhur | Profesionalitas yang luhur |
Mawas diri dan pengembangan diri | |
Mawas diri dan pengembangan diri | Literasi sains atau landasan ilmiah |
Literasi finansial | |
Komunikasi Efektif | Literasi sosial budaya |
Kreativiats dan inovasi | |
Pengelolaan informasi | Literasi teknologi informasi dan digital |
Pengelolan persoalan kesehatan | |
Landasaan Ilmiah Ilmu Kedokteran | Keterampilan klinis |
Komunikasi efektif | |
Keterampilan klinis | Kolaborasi dan kerjasama |
Pengelolaan persoalan kesehatan | Keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan |
Dua belas area kompetensi ini, dikelompokkan menjadi 3 kelompok area kompetensi. Tiga kelompok area kompetensi terdiri dari kelompok personal dan professional (the right person doing it), kelompok intelektual, analitis, kreatif (doing the thing right), dan kelompok kompetensi teknis (doing the right thing).
Profil Lulusan Dokter Indonesia
Penyusunan area kompetensi dan dikelompokkan menjadi 3 kelompok area kompetensi, tujuan adalah lulusan dokter yang dibutuhkan sanggup dihasilkan oleh seluruh aktivitas studi Pendidikan dokter di Indonesia, yaitu:
1. Dokter yang mempunyai eksklusif berkarakter, beriman dan bertaqwa pada Tuhan YME, berakhlak mulia, beretika, berbudi pekerti, dan menjunjung tinggi moralitas, sebagai pembelajar sepanjang hayat, bertanggung jawab sosial, cinta tanah air, dan berkomitmen untuk menyehatkan kehidupan masyarakat.
2. Dokter yang mempunyai kemampuan literasi di bidang sains, finansial, sosial, dan budaya, serta IT dan digital dalam menghadapi permasalahan kesehatan yang kompleks.
3. Dokter sebagai biro perubah di kemudahan kesehatan tingkat primer menurut etika kedokteran dengan berperan sebagai professional, komunikator, kolaborator, leader, manajer, educator, advocator, dan peneliti, untuk mewujudkan pelayanan kesehatan paripurna berpusat pada individu, dalam konteks keluarga dan komunitas.
Daftar Pustaka:
1. Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia. 2012
2. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia. Draft SKDI. September2017