Gurumaju.com – Peraturan Presiden / Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. hal ini dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2019 maka untuk melaksanakan Penyesuaian dikeluarkanlah Perpres No 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS Tahun 2019.
PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2019 |
Dalam Perpres No 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2019 ini memutuskan beberapa pasal diantaranya:
Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 dinyatakan bahwa:
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 diubahsuaikan dengan honor pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Rincian pembiasaan honor pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebagaimana tercantum dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 dinyatakan bahwa:
( 1) Penyesuaian honor pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masingmasing sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk memutuskan pembiasaan honor pokok tersebut.
Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 dinyatakan bahwa:
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran honor pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai teknis pembiasaan honor pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 dinyatakan bahwa:
Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 wacana Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 dinyatakan bahwa:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Untuk Selengkapnya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019, silahkan d0wnl0ad File Salinannya melalui tautan dibawah ini:
PERPRES No 16 Tahun 2019 [Download]
Lampiran Perpres No 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS Tahun 2019
Penyesuaian Untuk Golongan I [Download]
Penyesuaian Untuk Golongan II [Download]
Penyesuaian Untuk Golongan III [Download]
Penyesuaian Untuk Golongan IV [Download]
Demikian Informasi mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber http://www.gurumaju.com