Monday, February 26, 2018

√ Cpns Yang Belum Diangkat Menjadi Pns Yang Melewati Batas Waktu

Download Pengumuman Perihal CPNS Yang Belum Diangkat Menjadi PNS Yang Melewati Batas Waktu √ CPNS Yang Belum Diangkat Menjadi PNS Yang Melewati Batas Waktu

Download Pengumuman Perihal CPNS Yang Belum Diangkat Menjadi PNS Yang Melewati Batas Waktu 2019






Nomor: B/ 500 /M.SM.01.00/2019
Sifat: Segera
Perihal: CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu

Yth.
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
5. Sekretaris Kabinet;
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
9. Para Gubemur, dan
10. Para Bupati/Watikota

di
Tempat

1. Berkenaan adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dalam masa percobaan sebagai GPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan hingga dengan ketika ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :

a. Datam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, dinyatakan sebagai berikut :

1) Masa percobaan bagi Galon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
2) lnstansi pemerintah wajib menawarkan pendidikan dan training kepada GPNS selama masa percobaan.

b. Dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan sebagai berikut:

1) Galon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan.
3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
4) Proses pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
5) Pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya sanggup diikuti 1 (satu) kali.
6) Pembinaan pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.

c. Dalam Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan Calon PNS dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti training prajabatan hingga dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib mengikuti training prajabatan menurut Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun terhitung semenjak tanggal Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.

d. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diundangkan tanggal 7 April 2017 sehingga masa tenggang waktu tersebut sudah melewati batas waktu terhitung tanggal 7 April 2018.

2. Bahwa menurut ketentuan tersebut, dan untuk menuntaskan permasalahan CPNS yang belum diangkat menjadi PNS yang melewati batas waktu 1 (satu) tahun, kami minta seluruh PPK semoga segera melakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka PPK segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung semenjak dinyatakan lulus pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar.

b. Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila belum mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar alasannya yaitu kesalahan lnstansi, antara lain tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak sanggup meninggalkan tugas, diberikan kiprah khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan sanggup diangkat menjadi PNS sesudah memenuhi persyaratan.
2) Apabila belum mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar alasannya yaitu kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS.

3. Pengangkatan CPNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 abjad a dan abjad b angka 1 ), hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat final tahun 2020.

Demikian isu yang sanggup kami sampaikan, atas perhatian Saudara Kami ucapkan terima kasih.

Selengkapnya, Pengumuman Perihal CPNS Yang Belum Diangkat Menjadi PNS Yang Melewati Batas Waktu 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:


Download Pengumuman Perihal CPNS Yang Belum Diangkat Menjadi PNS Yang Melewati Batas Waktu 2019
Sumber http://www.informasiguru.com