Saturday, February 17, 2018

√ Download Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Pdf

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  √ Download Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 pdf

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019 pdf






Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 pdf ini ialah perihal STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN BIDANG KETERAMPILAN PERBAIKAN AC, TARI MODERN INDONESIA, PENGEMBANGAN GIM, DESAIN WEB, PEMROGRAMAN WEB, DESAIN DENGAN BANTUAN KOMPUTER, KOMPUTER APLIKASI PERKANTORAN, PENGASUHAN ANAK, PERBAIKAN TELEPON SELULER, ELEKTRONIKA INDUSTRI PENGENDALI LOGIKA TERPROGRAM, PERAKITAN PIPA BAHAN LOGAM, PENGOPERASIAN ALAT BERAT, AKUPRESUR, PENYUTRADARAAN TELEVISI, PENYIARAN RADIO, TARI TRADISIONAL, BAHASA INGGRIS UNTUK PEKARYA KESEHATAN, JURNALISTIK, DESAIN INTERIOR, PERBAIKAN SEPEDA MOTOR, ROBOTIKA, AWAK KABIN PESAWAT UDARA, TATA OPERASI DARAT, PIJAT URUT TRADISIONAL, DAN PEMASARAN DIGITAL

Berikut ialah kutipannya:

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Perbaikan AC, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional, Bahasa Inggris untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior, Perbaikan Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata Operasi Darat, Pijat Urut Tradisional, dan Pemasaran Digital;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 perihal Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);

5. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN BIDANG KETERAMPILAN PERBAIKAN AC, TARI MODERN INDONESIA, PENGEMBANGAN GIM, DESAIN WEB, PEMROGRAMAN WEB, DESAIN DENGAN BANTUAN KOMPUTER, KOMPUTER APLIKASI PERKANTORAN, PENGASUHAN ANAK, PERBAIKAN TELEPON SELULER, ELEKTRONIKA INDUSTRI PENGENDALI LOGIKA TERPROGRAM, PERAKITAN PIPA BAHAN LOGAM, PENGOPERASIAN ALAT BERAT, AKUPRESUR, PENYUTRADARAAN TELEVISI, PENYIARAN RADIO, TARI TRADISIONAL, BAHASA INGGRIS UNTUK PEKARYA KESEHATAN, JURNALISTIK, DESAIN INTERIOR, PERBAIKAN SEPEDA MOTOR, ROBOTIKA, AWAK KABIN PESAWAT UDARA, TATA OPERASI DARAT, PIJAT URUT TRADISIONAL, DAN PEMASARAN DIGITAL.

Pasal 1

Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Pasal 2

Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai:

a. pedoman evaluasi dalam penentuan kelulusan penerima didik pada forum kursus dan training serta bagi yang berguru mandiri; dan
b. teladan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum.

Pasal 3

Standar Kompetensi Lulusan di bidang keterampilan sebagai berikut:

a. perbaikan AC;

b. tari modern Indonesia;

c. pengembangan gim;

d. desain web;

e. pemrograman web;

f. desain dengan pemberian komputer;

g. komputer aplikasi perkantoran;

h. pengasuhan anak;

i. perbaikan telepon seluler;

j. elektro industri pengendali budi terprogram;

k. perakitan pipa materi logam;

l. pengoperasian alat berat;

m. akupresur;

n. penyutradaraan televisi;

o. penyiaran radio;

p. tari tradisional;

q. bahasa Inggris untuk pekarya kesehatan;

r. jurnalistik;

s. desain interior;

t. perbaikan sepeda motor;

u. robotika;

v. awak kabin pesawat udara;

w. tata operasi darat;

x. pijat urut tradisional, meliputi:

1. pijat urut kebugaran; dan
2. pijat urut perawatan perempuan dan bayi; dan

y. pemasaran digital, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

Berikut ialah kutipan dari lampiran

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 425

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Berikut ialah kutipan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2019 tersebut:

A. Latar Belakang

Indonesia mempunyai banyak sekali keunggulan untuk bisa berkembang menjadi negara maju. Keanekaragaman sumber daya alam, tanaman dan fauna, kultur, penduduk, serta letak geografis yang unik merupakan modal dasar yang berpengaruh untuk melaksanakan pengembangan di banyak sekali sektor kehidupan yang pada saatnya sanggup membuat daya saing yang unggul di dunia internasional. Dalam banyak sekali hal, kemampuan bersaing dalam sektor sumber daya insan tidak hanya membutuhkan keunggulan dalam hal mutu akan tetapi juga memerlukan upaya- upaya pengenalan, pengakuan, serta penyetaraan kualifikasi pada bidang-bidang keilmuan dan keahlian yang relevan baik secara bilateral, regional, maupun internasional.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia secara khusus dikembangkan untuk menjadi suatu rujukan nasional bagi upaya-upaya meningkatkan mutu dan daya saing bangsa Indonesia di sektor sumber daya manusia. Pencapaian setiap tingkat kualifikasi sumber daya insan Indonesia bekerjasama pribadi dengan tingkat capaian pembelajaran baik yang dihasilkan melalui sistem pendidikan maupun sistem training kerja yang dikembangkan dan diberlakukan secara nasional. Oleh alasannya ialah itu upaya peningkatan mutu dan daya saing bangsa akan sekaligus memperkuat jati diri bangsa Indonesia.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sektor sumber daya insan yang dikaitkan dengan aktivitas pengembangan sistem pendidikan dan training secara nasional. Setiap tingkat kualifikasi yang dicakup dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia mempunyai makna dan kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam membuat hasil karya dan bantuan yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing.

Kebutuhan Indonesia untuk mempunyai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia sudah sangat mendesak mengingat tantangan dan persaingan global pasar tenaga kerja nasional maupun internasional yang semakin terbuka. Pergerakan tenaga kerja dari dan ke Indonesia tidak lagi sanggup dibendung dengan peraturan atau regulasi yang bersifat protektif. Ratifikasi yang telah dilakukan Indonesia untuk banyak sekali konvensi regional maupun internasional, secara aktual menempatkan Indonesia sebagai sebuah negara yang semakin terbuka dan gampang dimasuki oleh kekuatan abnormal melalui banyak sekali sektor ibarat sektor perekonomian, pendidikan, sektor ketenagakerjaan, dan lain-lain. Oleh alasannya ialah itu, persaingan global tidak lagi terjadi pada ranah internasional akan tetapi sudah aktual berada pada ranah nasional.

Upaya yang sanggup dilakukan untuk mengantisipasi tantangan globalisasi pada sektor ketenagakerjaan ialah meningkatkan ketahanan sistem pendidikan dan training secara nasional dengan banyak sekali cara, antara lain:

1. meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan;
2. membuatkan sistem kesetaraan kualifikasi antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja maupun pengalaman berdikari dengan kriteria kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jenis bidang dan tingkat pekerjaan;
3. meningkatkan kerjasama dan pengukuhan timbal balik yang saling menguntungkan antara institusi penghasil dengan pengguna tenaga kerja; dan/atau
4. meningkatkan pengukuhan dan kesetaraan kualifikasi ketenagakerjaan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia baik terhadap capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh institusi pendidikan dan training maupun terhadap kriteria kompetensi yang dipersyaratkan untuk suatu bidang dan tingkat pekerjaan tertentu.

Secara fundamental langkah-langkah pengembangan tersebut meliputi permasalahan yang bersifat multi aspek dan keberhasilannya sangat tergantung dari sinergi dan tugas proaktif dari banyak sekali pihak yang terkait dengan peningkatan mutu sumber daya insan nasional termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, asosiasi industri, institusi pendidikan dan pelatihan, serta masyarakat luas.

Secara umum, kondisi awal yang dibutuhkan untuk sanggup melaksanakan suatu aktivitas penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan tersebut tampak belum cukup aman dalam beberapa hal ibarat contohnya belum meratanya kesadaran mutu di kalangan institusi penghasil tenaga kerja, belum tumbuhnya kesadaran perihal pentingnya kesetaraan kualifikasi antara capaian pembelajaran yang dihasilkan oleh penghasil tenaga kerja dengan deskripsi keilmuan, keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan di bidang kerja atau profesi termasuk terbatasnya pemahaman mengenai dinamika tantangan sektor tenaga kerja di tingkat dunia. Oleh alasannya ialah itu, perlu segera diwujudkan upaya- upaya untuk mencapai keselarasan mutu dan penjenjangan kualifikasi lulusan dari institusi pendidikan formal dan nonformal, dengan deskripsi kompetensi kerja yang dibutuhkan oleh pengguna lulusan.

Di jalur pendidikan nonformal, pada Agustus 2018 tercatat 16.962 forum kursus dan training yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dalam bentuk bermacam-macam jenis kursus dan training (sumber: referensi.data.kemdikbud.go.id) di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu infrastruktur yang penting dalam mencapai keselarasan mutu dan penjenjangan kualifikasi antara lulusan dari institusi penyelenggara kursus dan training dengan deskripsi kompetensi kerja yang dibutuhkan oleh pengguna lulusan yaitu dokumen Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, dalam hal penyusunan suatu SKL.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 perihal Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia mendorong perumusan SKL kursus dan training sesuai jenjang 3 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan kompetensi kerja dari pengguna lulusan di dunia kerja dan dunia industri.

Selengkapnya, Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2019 pada tautan berikut:


Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2019 beserta lampiran pdf
Sumber http://www.informasiguru.com