Friday, February 23, 2018

√ Persiapan Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019

Gurumaju.comSurat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 22063/B.B4/65/2018 tertanggal 25 September 2018 ihwal Persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019.
 Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru  √ Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019


Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tersebut berbunyi:

Dengan hormat kami sampaikan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan penerima PPG Dalam jabatan untuk pelaksanaan Tahun 2019.

Penetapan perserta PPG Dalam jabatan Tahun 2019 diawali dengan seleksi manajemen calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut:
  1. Calon penerima wajib mengumpulkan persyaratan manajemen ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (Persyaratan sebagaimana Terlampir);
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan Verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan jadinya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon Peserta PPG yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ke LMPM setempat;
  4. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi selesai berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan jadinya melalui Aplikasi Peenetapan Pesera PPG (AP4G);
  5. Calon Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaaan secara daring melalui laman sergur.ik. calon penerima yang tidak melaksanakan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
  6. Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan penerima PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
  7. jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Demikian Informasi mengenai Surat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 yang sanggup Admin sampaikan, terima kasih telah berkunjung biar bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com